Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • GURU PEMBURU

    GURU PEMBURU

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen: Rina Youlida Nurdina Arfan anak murid yang duduk di bangku kelas lima SD, tergolong soleh dan rajin. Disiplin yang sudah mulai tertanam dalam dirinya merupakan buah dari didikan ayah bundanya. Ayahnya bekerja sebagai salah satu pejabat pemerintah dan bundanya seorang guru di satu SMP terkemuka di kota. Dengan disiplin dan sifat mandiri yang sudah […]

  • Nama-nama Korban Anatra Vs Sepeda Motor

    Nama-nama Korban Anatra Vs Sepeda Motor

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar data yang berhasil dihimpun di Pos Lantas Siabu, selain Nurhayati Rambe (56), sekitar 10 penumpang yang umumnya anak sekolah mengalami luka parah dan luka ringan dalam peristiwa tabrakan maut antara angkutan umum Anatra dengan sepeda motor di Jalinsum Mandailing Natal, Senin (20/1/2014). Berdasar informasi yang dikumpul di Mapolres Mandailing Natal, […]

  • Lapangan Aek Godang Dijual!

    Lapangan Aek Godang Dijual!

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Seorang ahli waris H Ali Usman sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dari total luas 1,4 haktare Lapangan Aek Godang di Panyabungan, Madina, H Nasrun Nasution berencana menjual lahan tersebut. Saat ini Lapangan Aek Godang dikontrak Pemkab Madina, namun sudah habis masa kontraknya. Rencana menjualnya bagi siapa saja yang berminat tapi […]

  • Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran dibuka secara online pada tanggal 1-20 September 2013. Kepala Badan Kepegwaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan bahwa mulai tahun ini moratorium PNS telah dicabut. Oleh karenanya, Pemprov DKI akan merekrut pegawai baru dengan usulan sebanyak […]

  • Kaum Ibu Perlu Berinovasi di Usaha Kuliner

    Kaum Ibu Perlu Berinovasi di Usaha Kuliner

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PKK diharap berupaya keras mendorong kaum ibu berinovasi di sektor usaha kuliner dalam menunjang ekonomi keluarga. Lebih jauh dari itu, kaum ibu juga harus mampu berkompetisi di era digital dalam dinamika potensi kuliner sehingga bisa bersaing di pasar konvensional dan pasar pola digital. Tim Penggerak PKK Kabupaten Mandailing Natal berposisi strategis mendorong […]

  • Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Kotanopan ( Mandailing Online ): Reklamasi menjadi alat bagi para pelaku praktek  tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Polisi seolah tidak bernyali menangkap para pelaku yang bermain tambang seara terbuka itu. ” trimakasih informasi nya. Sudah dicek kelokasi nihil,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Nopan seperti dikutip dari Metro7News.com edisi selasa 13/5. […]

expand_less