Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Serentak Buat Harga Gabah di Madina Turun 

    Panen Serentak Buat Harga Gabah di Madina Turun 

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panen serentak menjadi penyebab harga gabah di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) turun. Sejumlah pengusaha penggilingan padi mengku, turunnya harga bahkan mencapai 1000 rupiah. “Sebelum panen harganya itu Rp. 6300 perkilonya. Bahkan pernah berada di harga Rp. 7200 perkilonya, jadi bisa dikatakan turun hingga Rp. 1000.” Kata Ardi pengusaha penggilingan […]

  • Tuntutan Pendemo ke Pj Bupati & DPRD

    Tuntutan Pendemo ke Pj Bupati & DPRD

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Mandailing Natal (AMP2M) bersama Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) berdemonstrasi ke kantor Pemkab dan DPRD Madina, Kamis (28/10). Mereka meminta pejabat terkait bertanggung jawab atas defisit anggaran tahun 2010 yang berjumlah Rp19,7 miliar, dan mendesak Pejabat (Pj) Bupati Aspan Batubara dan DPRD membentuk tim auditor defisit anggaran tersebut. […]

  • Mandailing Pasaman

    Mandailing Pasaman

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Karya : Mustopa Kamal Batubara   Tutur kita persis pinang dibelah dua Ritual kita tak ada beda Batin kita bak akar dengan pohonnya   Tapi kita beda, kawan Aku diayun onang-onang moyang, sedang kau oleh dendang Pasaman Aku dibesarkan gule bolgang, sedang kau gule rendang   Kita beda, tapi kita sama Dilahirkan dari moyang Mandailing […]

  • Pangan dan Konflik Mengorbankan Umat Mulia

    Pangan dan Konflik Mengorbankan Umat Mulia

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Rusliana, SPd.I Aktivis Forum Muslimah Peduli Mandailing Natal Suriah mengalami krisis pangan yang belum terselesaikan hingga kini. Seorang pria dari Kota Zabadani mengatakan, keluarganya yang beranggotakan empat orang telah berhenti makan keju dan daging pada awal 2020. Kini dia hanya mengandalkan roti untuk makanan mereka (REPUBLIKA.CO.ID). Program Pangan Dunia (WFP)  mendengungkan bahwa jutaan warga di […]

  • Sipir Rutan Penganiaya Anak di Natal Tak Ditahan.Ali Mutiara : Jaksa Harus Tolak Pelimpahan Berkasnya

    Sipir Rutan Penganiaya Anak di Natal Tak Ditahan.Ali Mutiara : Jaksa Harus Tolak Pelimpahan Berkasnya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Penyidik Polres Mandailingnatal (Madina), menetapkan MTA, oknum sipir Lapas Kelas II B Natal menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial NV (9) di Kecamatan Natal yang terjadi pada (28 /8/ 2023) lalu. Penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun itu pada Rabu 30/8/2023 lalu berdasarkan hasil penyelidikan dan […]

  • Reses Anggota DPRD Sumut Masalah Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Siabu

    Reses Anggota DPRD Sumut Masalah Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Siabu

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Persoalan infrastruktur jalan mendominasi aspirasi masyarakat Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madia) yang disampaikan saat menghadiri reses anggota DPRD Sumut, Ti Aisah Ritonga, yang dipusatkan di aula Kantor Camat Siabu, Rabu (8/2). Masalah lainnya adalah persoalan tapal batas antara Madina-Tapsel, yang jika tidak segera dituntaskan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yang sangat rumit.Hal itu disampaikan […]

expand_less