Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Bhayangkara ke-76, Bupati dan Kapolres Lepas Peserta Funbike

    Peringatan Hari Bhayangkara ke-76, Bupati dan Kapolres Lepas Peserta Funbike

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam rangkaian acara Hari Bhayangkara ke-76, Polres Madina menggelar kegiatan Funbike, Minggu (19/6). Para peserta yang diikuti sekitar 200 orang ini dilepas langsung oleh Kapolres AKBP H. M. Reza CAS dan Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution. Peserta olahraga bersama ini diikuti oleh masyarakat Madina, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, […]

  • Nazaruddin Janji Bongkar Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

    Nazaruddin Janji Bongkar Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    JAKARTA, – Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menebar ancaman. Nazar berkoar, demi rakyat Indonesia, dia bakal membuka semua proyek besar yang diketahuinya beraroma korupsi. ”Saya berjanji kepada rakyat Indonesia akan saya buka semua kasus-kasus yang saya tahu tentang proyek-proyek besar. Semua akan saya buka,” kata dia di Gedung KPK, […]

  • Kampanye caleg mencapai Rp 20 M
    Tak Berkategori

    Kampanye caleg mencapai Rp 20 M

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Mandailing online) – Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menilai biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar. “Ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp 20 miliar, pada pemilu 2009,” kata Pramono Anung pada diskusi peluncuran buku “Basa Basi Dana Kampanye” di Jakarta, tadi malam. […]

  • Bupati dan Wabup Madina Zoom Meeting Dengan Presiden RI di Sela Panen Raya

    Bupati dan Wabup Madina Zoom Meeting Dengan Presiden RI di Sela Panen Raya

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengikuti zoom meeting panen raya padi pada Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah Rawa). Zoom meeting berlangsung secara serentak oleh 14 provinsi bersama Presiden RI H. Prabowo Subianto, Senin (7/4/2025). Untuk Kabupaten Madina sendiri, panen raya padi Oplah Rawa […]

  • Ini Dia Syarat Calon Kepala Desa

    Ini Dia Syarat Calon Kepala Desa

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailiung Online) – Bagi yang berambisi  mencalonkan diri di ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Mandailing Natal, wajib membaca syarat-syarat yang harus terpenuhi. Syarat calon kepala desa ini berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disahkan pada […]

  • Nurdin Lubis Resmi Jadi Sekda Provsu

    Nurdin Lubis Resmi Jadi Sekda Provsu

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho melantik Nurdin Lubis menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut di aula Martabe Pemprov Sumut di Medan. Pelantikan dihadiri unsur muspida dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 145/N tahun 2011 tanggal 21 September 2011. […]

expand_less