Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Pelamar PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) pagi ini Rabu 27/12/2023 mendatangi DPRD Mandailing Natal ( Madina ), didepan Ketua dan Anggota DPRD, para pelamar PPPK yang mayoritas guru itu meneteskan air mata. ” bantu kami selesaikan masalah ini pak, kami di zolimi demi kepentingan kelompok” ujar pengunjuk […]

  • Pengakuan Warga 2 Tahun Terahir Kantor Desa Tanjung Julu Tak Berfungsi

    Pengakuan Warga 2 Tahun Terahir Kantor Desa Tanjung Julu Tak Berfungsi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Ternyata sudah 2 Tahun Kantor Desa Tanjung Julu di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina tak difungsikan. Warga mengaku apabila ada urusan warga mendatangi rumah Kepala Desa Azwardi Lubis. ” Sekitar 2 tahun sudah tidak pernah buka, kalo ada urusan harus ke rumahnya. Sepengetahuan saya semua warga yang punya kepentingan harus mendatangi […]

  • Cari Cara Menjerat PSK

    Cari Cara Menjerat PSK

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa […]

  • Jenazah Parbeca Ditemukan di Sungai Dengan Tangan Terikat

    Jenazah Parbeca Ditemukan di Sungai Dengan Tangan Terikat

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN BARAT (Mandailing Online) – Satu mayat pria ditemukan dalam kondisi tangan terikat di sungai Siping-ping, Desa Sirambas, Panyabungan Barat, Mandailing Natal (Madina). Pria yang teridentifikasi bernama Muhammad Nasai Batubara (46) warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan. Bekerja sebagai penarik beca bermotor (parbeca). Seorang wanita bernama Masran, penggembala kerbau warga Sirambas kali pertama  menemukan […]

  • 10.649 Pelamar CPNS Tak Lulus

    10.649 Pelamar CPNS Tak Lulus

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Dari 14.679 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, 3.707 pelamar ternyata tidak mengikuti ujian untuk memperebutkan 324 formasi. Dengan demikian, 10.649 pelamar CPNS Pemko Medan dinyatakan tidak lulus. Sebagian di antara mereka menjadi pengangguran. Informasi dihimpun wartawan dari salah seorang staf di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Rabu (22/12/2010), ada […]

  • Basarnas Hentikan Pencarian Korban

    Basarnas Hentikan Pencarian Korban

    • calendar_month Rabu, 13 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Tim Basarnas menyatakan, Rabu (13/2) menghentikan kegiatan pencarian korban di reruntuhan tambang rakyat Huta Bargot, Mandailing Natal. Pernyataan penghentian ini dinyatakan Ketua Tim Basarnas, Andi Pandawa kepada wartawan di Panyabungan. Dengan demikian, tim Basarnas tersebut akan meninggalkan Mandailing Natal dan pulang ke pangkalannya di Sibolga. Alasan penghentian ini, tim tak mampu mengeluarkan […]

expand_less