Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (3-habis)

    Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (3-habis)

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Terbuka dan Egaliter Oleh: Basyral Hamidi Harahap Sejarahwan Mandailing Land Hunter Istilah land hunter, pemburu tanah, yang ditulis oleh DR. Michel Van Langenberg dalam North Sumatra Under the Dutch Colonial Rule: Asfects of Structural Change yang dimuat dalam Review of Indonesian and Malaysian Affairs, vol.II no.1-2, 1997, dikutip oleh Prof. Dr. Usman Pelly dalam […]

  • Bagaimana Menyikapi Perang Ukraina vs Rusia Bagi Umat Islam?

    Bagaimana Menyikapi Perang Ukraina vs Rusia Bagi Umat Islam?

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Horrific! Barbaric! Itulah kata yang pasti muncul dibenak manusia modern hari ini  jika mendengar kata “perang”. Kenapa tidak? Karena perang yang telah terjadi, baik perang dunia pertama dan kedua telah menyisakan luka mendalam dan ketakutan yang mendarah daging bagi korban yang masih hidup atau keluarga yang telah […]

  • Waspada Lonjakan Sampah Jelang Lebaran, DLH.Madina Ajak Warga Berperan Aktif

    Waspada Lonjakan Sampah Jelang Lebaran, DLH.Madina Ajak Warga Berperan Aktif

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Jelang Lebaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal mengingatkan masyarakat akan potensi lonjakan sampah. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Sailulolloh Nasution, mengajak warga untuk berperan aktif dalam penanganan sampah. “Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menjadi garda terdepan dalam mengatasi sampah,” kata Ahmad Kamis 19/3/2026 Ia mengatakan, Masyarakat bisa memulai dengan […]

  • Meriahkan HUT ke 78 RI di Panyabungan Sisakan Sampah

    Meriahkan HUT ke 78 RI di Panyabungan Sisakan Sampah

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Meriahkan HUT ke 78 Republik Indonesia dengan mengadakan karnaval budaya di sepanjang jalan kota Panyabungan sore ini Rabu 16/8/2023 menyisakan 4 sampai 5 ton sampah. Sepanjang jalan mulai dari Taman Kota Panyabungan sampai Pasar Baru tumpukan sampah plastik dan bekas botol minuman berserakan, sejumlah siswa peserta karnaval terlihat ambil bagian dalam […]

  • PKB Madina Buka Pendaftaran Calon Bupati

    PKB Madina Buka Pendaftaran Calon Bupati

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mandailing Natal (Madina) resmi  membuka pendaftaran bagi penjaringan bakal calon bupati-wakil bupati Madina priode 2016 – 2021, Jumat, (17/4). Sekretaris DPC PKB Madina, Edi Anwar Nasution, SH yang juga  koordinator Desk Pilkada PKB kepada Mandailing Online  mengatakan penjaringan ini juga terbuka untuk umum termasuk pengurus […]

  • Pemkab dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

    Pemkab dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Jumat (18/11/2022). Dalam sambutan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yang dibacakan Wabup Madina mengatakan […]

expand_less