Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rektor USU: Pendidikan itu Mahal

    Rektor USU: Pendidikan itu Mahal

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel- Rektor USU Prof Syahril Pasaribu dalam orasi ilmiahnya, di acara pelantikan 117 siswa SMAN 2 Plus Sipirok, TA 2011/2012, menyampaikan bahwa pendidikan sekarang ini cukup sulit, mahal, dan penuh persaingan. “Saya minta kepada seluruh siswa dan siswi SMAN 2 Plus Sipirok, khsusnya yang baru diterima di tahun ajaran 2011/2012, tekunlah belajar. Jangan sia-siakan kesempatan […]

  • Komunitas Sahabat Muda Nilai Ivan Iskandar Batubara Layak Pimpin Madina

    Komunitas Sahabat Muda Nilai Ivan Iskandar Batubara Layak Pimpin Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jelang Pilkada Madina Tahun 2024 Nama Ivan Iskandar Batubara kian menjamur ditengah tengah masyarakat bakal maju mengisi bursa pencalonan Calon kepala daerah Mandailing Natal (Cakada) Tahun 2024. Alasan majunya sosok Ivan Iskandar ditandai dengan konsep “Patujoloon Mandailing Natal”. Hambali Evan Ketua Komunitas Sahabat Muda Ivan mengatakan Ivan Iskandar merupakan salah satu […]

  • Akibat Banjir Belasan Hektar Tanaman Padi di Dua Kecamatan di Madina Alami Kerusakan

    Akibat Banjir Belasan Hektar Tanaman Padi di Dua Kecamatan di Madina Alami Kerusakan

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akibat curah hujan tinggi lahan persawahan yang ada di Kecamatan Ulu Pungkut dan Kecamatan Kota Nopan Mandailing Natal (Madina) tergenang banjir dan rusak. Kamis, (16/11/2023). Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pertanian Madina sejak Senin kemarin hingga Hari ini, Kamis 16/11/2023, ada 2 (Dua) Desa Serta 1 (Satu) Kelurahan di 2 […]

  • Komisi I DPR Sepakati Usulan Penetapan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    Komisi I DPR Sepakati Usulan Penetapan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Komisi I DPR menyepakati pengusulan penetapan pendirian Provinsi Sumatera Tenggara dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan dan usul penetapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara Sumatera dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing antara para kepala daerah se-Tabagsel dengan anggota Komisi I DPR RI di gedung Nusantara […]

  • Bupati Evaluasi SPBE Pemkab Madina

    Bupati Evaluasi SPBE Pemkab Madina

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan, Senin (11/7). Rakor SPBE diikuti langsung Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Asisten II Erman Gafar, Asisten III […]

  • MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (6)

    MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (6)

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    oleh : Z. Pangaduan Lubis Willem Iskandar Mencerdaskan Bangsanya Dalam perjalanan sejarah etnis Mandailing sepanjang abad ke-18 tokoh Willem Iskandar wajib dicatat. Karena jasanya sangat besar bagi etnis Mandailing dalam usaha untuk mencerdaskan bangsanya. Dan juga Willem Iskandar berjasa besar untuk mempelopori perkembangan pendidikan modern di Sumatera bagian Utara. Willem Iskandar adalah putera Mangaraja Tinating […]

expand_less