Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Namira Madina Akan Buka Jurusan Tekhnik Komputer dan Multimedia

    Namira Madina Akan Buka Jurusan Tekhnik Komputer dan Multimedia

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekolah Menengah Kejuruan Namira Madina Husada Panyabungan menambah dua jurusan lagi. Kedua jurusan yang akan dibuka adalah jurusan Tekhnik Komputer dan Multimedia. Dengan demikian, Namira Husada kelak akan memiliki 4 jurusan. Namira Madina Husada Panyabungan selama ini hanya ada dua jurusan, yakni Keperawatan dan Farmasi. Demikian dikatakan Kepala Sekolah SMK Namira […]

  • Demokrasi Suburkan Korupsi, Islam Punya Solusi

    Demokrasi Suburkan Korupsi, Islam Punya Solusi

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Anita Safitri, S.Pd Aktivis dakwah & anggota komunitas Madina Menulis     Korupsi di Indonesia saat ini sudah tidak terkendali, dari tahun ke tahun semakin meningkat seolah menjadi tren dimana-mana. Di tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, […]

  • Nasib Bupati Karo di MA

    Nasib Bupati Karo di MA

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Karo, terbang menuju Jakarta guna menyerahan dokumen pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/1) hari ini. Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban mengaku mereka telah berangkat Minggu (12/1) pagi, dengan membawa lima poin pemakzulan, hasil rapat dan aspirasi yang diterima dari masyarakat. […]

  • Selisik Nilai Pancasila

    Selisik Nilai Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Azhar Nasution Pancasila sebagai dasar negara yang otentik terpatri dalam pembukaan UUD 1945. Substansi dari nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Sabtu 1 Juni kita melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni adalah salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut […]

  • Menerapkan Akuntansi Secara Sederhana di Rumah Tangga

    Menerapkan Akuntansi Secara Sederhana di Rumah Tangga

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Erwin Romeino   Akuntansi merupakan disiplin ilmu yang dapat diterapkan di berbagai bidang. Karena penerapannya erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan, akuntansi tidak hanya dapat diterapkan untuk dunia bisnis, perusahaan-perusahaan besar maupun bisnis kecil dan UMKM, tetapi juga bisa diterapkan untuk rumah tangga atau kehidupan sehari-hari. Seorang ibu rumah tangga bisa menjadi akuntan rumahan […]

  • Adhyaksa pantas jadi ketum PSSI

    Adhyaksa pantas jadi ketum PSSI

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan pemain nasional, Rully Nere, menilai Adhyaksa Dault pantas menduduki kursi Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dicalonkan klub ISP Purwokerto. “Saya sudah mendengar pak Adhyaksa mencalonkan diri dan menganggapnya figur yang tepat menggantikan Nurdin Halid,” kata Rully Nere di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, baru-baru ini. […]

expand_less