Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Ini kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pemerintah akan mengerek plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta. Sebelumnya meminjam dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) hanya bisa maksimal Rp 50 juta bagi peminjam tanpa jaminan. Itu dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana […]

  • Atika Minta BNPB Pusat Bantu Madina Hadapi Bencana

    Atika Minta BNPB Pusat Bantu Madina Hadapi Bencana

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) –  Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menemui BNPB di Jakarta terkait posisi Madina sebagai daerah rawan bencana. Atika bertemu dengan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. SE, MM, di Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/10/2021) pagi. Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution didampingi Plt. Kepala […]

  • Korban Banjir Butuh Makanan & Pakaian

    Korban Banjir Butuh Makanan & Pakaian

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    17 Rumah Masih Terendam Air Setinggi 1 Meter TAPSEL-METRO; Korban banjir di Dusun Gua Asom, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, membutuhkan bantuan berupa makanan, air bersih, dan pakaian yang layak. Sebab, dari Sabtu (2/10) malam hingga Senin (4/10) warga masih bertahan di loteng. Mereka tidak berani turun ke bawah untuk mencari makan dan minum. […]

  • Ikaperta Kecam Premansime dalam Penanganan Kasus Mangrove

    Ikaperta Kecam Premansime dalam Penanganan Kasus Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NATAL (Mandailing Online) – Okatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (Ikaperta) mengecam tindakan yang mengedepankan sikap ala premanisme dalam penuntasan kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove di Natal, Madina. Pernyataan kecaman itu disampaikan Ketua Ikaperta, Ikhwan Ab kepada Mandailing Online via Whatsaap, Sabtu (23/11/2019) terkait pernyataan Eveline Sago yang diduga bernada ancaman yang viral di […]

  • Warga Minta Kades Hutatinggi Sebut Nama Penerima Fee Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Iman

    Warga Minta Kades Hutatinggi Sebut Nama Penerima Fee Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Iman

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): – Kasus pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Masjid Nurul Iman di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi isu liar di kalangan masyarat setelah munculnya pengakuan Kepala Desa yang memberikan fee terhadap oknum untuk memuluskan pencairan dana bantuan senilai Rp.400.00.000. Warga desa meminta panitia pembangunan membuat […]

  • Banjir Bandang di Kotanopan, 1 Orang Hanyut

    Banjir Bandang di Kotanopan, 1 Orang Hanyut

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Banjir bandang terjadi di Sungai Aek Sampuran Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal, Rabu (26/4), menghanyutkan 1 orang dan setidaknya 3 unit rumah warga rusak. Sejauh ini, korban diketahui bernama Nurnainah (52). Dia dilaporkan hanyut ketika  berada di sawah. Hingga kini belum ditemukan. Keterangan yang diperoleh dari Sekcam Kotanopan, Pamilu […]

expand_less