Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal HM. Jakfar Sukhairi Nasution mengkukuhkan Unit Saber Pungli Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (21/2) bertempat di Taman Raja Batu, Panyabungan. Pengukuhan Unit Saber Pungli Madina tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/003/K/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/622/K/2016 tentang […]

  • Atika Nyanyi di Acara Boby-Surya

    Atika Nyanyi di Acara Boby-Surya

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor 2 Atika Azmi Utammi Nasution datang menghadiri acara hiburan rakyat yang diselenggarakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Bobby-Surya Madina di Jalan ABRI, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Minggu (3/11/2024). Kedatangan Atika memantik perhatian masyarakat. Terlebih saat calon wakil bupati yang berpasangan dengan Saipullah Nasution itu […]

  • Ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi (foto 2)

    Ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi (foto 2)

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Foto: Kawah Gunung Sorik Marapi Tympanum Novem Films, media pemberdayaan sosial yang berbasis Mandailing, pekan lalu mengirimkan tim ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi. Ekspedisi bersama dengan Naposo Nauli Bulung Desa Simaninggir Kecamatan Siabu ini bertujuan untuk membuka tabir kawasan eksotis ini. Berada di ketinggian 2.142 meter dan cuaca dikisaran 16 derajat celcius, daerah ini dapat […]

  • Sulit Atasi Hama Tikus pada Padi, Dosen IPB Bagikan Solusinya

    Sulit Atasi Hama Tikus pada Padi, Dosen IPB Bagikan Solusinya

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Hama tikus saat ini masih menjadi ancaman bagi pertanian, khusunya padi. Untuk mengatasinya, telah dilakukan berbagai upaya pengendalian terpadu yang dianggap cocok agar bisa menekan kerugian. Dosen IPB University dari Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, Swastiko Priyambodo mengatakan, relief Candi Borobudur menunjukkan bahwa tikus sejak dulu telah menjadi hama padi sejak dulu. Sampai dengan saat […]

  • Tiga Penambang Tewas, Diduga Menghirup Gas Beracun

    Tiga Penambang Tewas, Diduga Menghirup Gas Beracun

    • calendar_month Selasa, 25 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Diduga akibat menghirup gas beracun dari lobang tambang emas, tiga orang penambang meninggal dunia di Hutan Garunggung, Desa Koto Boru, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (24/9). Ketiganya bernama Armen penduduk Desa Koto Baringin; Ilham warga Desa Tanjung Medan dan Gadang yang juga warga Desa Tanjung Medan Kecamatan […]

  • Komisi IV Temukan Obat-obatan TA 2013 Belum Disalurkan

    Komisi IV Temukan Obat-obatan TA 2013 Belum Disalurkan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi IV DPRD Mandailing Natal (Madina) menemukan obat-obatan pada tahun anggaran 2013 masih belum disalurkan Dinas Kesehatan Madina ke puskesmas-puskesmas. Temuan itu ketika Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Madina, Senin (17/11). Inspeksi mendadak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Madina Erwin Efendi Lubis […]

expand_less