Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Mariani Siregar, S.Pd.I, M.Pd.I
Dosen Pendidikan Islam

Ambyar! Seram! Seorang wanita yang kini jadi perbincangan berita karena telah menjadi tersangka atas kasus ditemukannya janin sebanyak tujuh di kontrakannya.

Janin yang ternyata digugurkan oleh satu wanita yang sama dan sepuluh tahun lamanya.

Konon, janin-janin itu selalu dibawa kemanapun si wanita pergi pindah kontrakan. Kejadian mengerikan ini dilakukan oleh tersangka berinisail NM. Ia memiliki seorang pacar bernama SM sejak tahun 2012 silam. Janin tersebut berasal dari hubungan gelap alias pranikah keduanya.

Terungkap, bahwa SM tidak kunjung melamar sang kekasih karena alasan restu orangtua. Namun, di sisi lain SM juga mengakui bahwa ia belum siap berumah tangga. NM terus menunggu kesiapan SM untuk melamarnya meski sudah 7 janin ia gugurkan dan simpan-simpan. Karena mereka bersapakat akan menguburkan janin itu bersama saat sudah menikah.

Sialnya, nikah tak kunjung terjadi. SM sebagai lelaki yang menghamili NM justru di kemudian hari tidak  bisa  lagi dihubungi atau berusaha meninggalkannya. NM merasa putus asa dan pindah ke daerah lain. Harapan tinggal harapan, lamaran tidak bertepi, justru penjara sedang menanti.

Seorang psikolog yang memeriksa kasus tersebut menyatakan bahwa NM hanyalah korban PHP dari pacarnya SM. NM sebagai seorang wanita hanya bisa pasrah menanti lamaran yang dijanjikan dan tidak punya pilihan. Maka Psikolog tersebut meminta pihak yang berwenang agar menangani kasus ini dari sudut pandang yang berbeda.

Kasus NM tentu menimbulkan  pertanyaan di masyarakat. Ada apa? Normalkah keduanya? Atau, jikalaupun dipandang sebagai korban seutuhnya, apakah ada ancaman? Bahkan sampai tujuh kali menggugurkan janin selama 10 tahun tidak merasa bersalah atau berdosakah? Tentu untuk menjawab dilema tersebut, ada baiknya memperhatikan beberapa poin  berikut.

Pertama, kasus pengguguran janin atau aborsi bukanlah kasus baru. Bahkan terus meningkat tiap tahunnya di dunia. Tahun 2012 saja untuk skala global sudah tercatat oleh WHO terdapat 2,5 juta janin  dimatikan alias digugurkan. Dan tahun 2016 peningkatannya luar biasa tajam menjadi 56 juta kasus terjadi di seluruh dunia. Artinya, angka tersebut termasuk Indonesia.

Kedua, kasus NM yang terjadi di Makassar berdasarkan data tersebut hanyalah satu dari bagian jutaan kasus aborsi yang terjadi di dunia ini. Hanya kebetulan diketahui oleh pihak yang berwajib. Bisa dibayangkan, berapa jumlah yang tidak diketahui khusus untuk Indonesia saja?  Alasan aborsi dengan ketidaksiapan menikah atau membuang malu akibat perilaku terlarang zina saat ini ibarat bola salju yang terus menggelinding besar dan tidak ada solusi yang mampu menyentuhnya untuk diakhiri.

Ketiga, akar masalah dari kasus aborsi adalah free sex alias pergaulan bebas seperti pacaran. Sebab dalam pandangan hidup sekulerisme yang liberal hari ini, tidak mengindahkan nilai-nilai sakral agama yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Gaya hidup serba permisif (semua boleh) menjadi pintu masuk segala kemaksiatan yang tidak bertanggung jawab. Kebebasan menjadi simbol kebanggaan zaman liberal modern yang didewakan manusia. Namun, saat kerusakan terjadi, semua bungkam hanya bisa saling menghakimi tanpa menawarkan solusi.

Begitulah kenyataan gambaran hidup yang serba tidak ada rasa bersalah dalam ideologi sekuler-liberal. Pelaku aborsi seperti NM yang sudah 10 tahun berulang, tidak membuatnya takut kepada Sang Penciptanya hingga sanggup membunuh janin-janin yang sebenarnya punya hak untuk hidup dan terlahir ke dunia.

Dangkalnya aqidah manusia zaman modern membuat setiap pelaku kejahatan tidak merasa berat mengulanginya lagi dan lagi. Bahkan berzina selama 10 tahun pun tidak dianggap sebagai kejahatan dan dosa besar. Sebab apa? Pelakunya suka sama suka. Tetapi jika ada yang merasa dirugikan dengan aktivitas zina, misalkan ditinggalkan oleh lelaki pasangan zinanya, maka baru melayangkan loporan ke pihak yang berwajib. Kalau tidak lapor? Ya wassalam. Tahankan seumur hidup.

Negara yang mengadopsi ideologi sekuler-kapitalisme seperti Indonesia juga turut andil dalam memperparah kasus pergaulan bebas. Sebab dengan mengadopsi ideologi Barat, berarti menerima dan membolehkan masyarakat untuk berkiblat, bertindak tanduk layaknya di Barat. Bebas tanpa batas kecuali merasa dirugikan.

Tentu sangat berbeda dengan perspektif Islam. Sebagai suatu pandangan hidup yang khas dan solutif, Islam mampu memberikan jawaban atas persoalan hidup manusia. Kapanpun,  dimanapun bahkan hingga hari kiamat. Terlebih untuk kasus aborsi dan status hubungan antara NM dan SM.

Setiap permasalahan sudah tentu harus dibedah dengan sudut pandang tertentu sehingga melahirkan solusi jitu. Maka untuk kasus NM dan SM yang terjadi di negeri mayoritas Muslim ini, tidak aneh dan berlebihan  jika solusi yang ditawarkan adalah syariat Islam. Kenapa harus Islam?

Pertama, kasus SN dan NM dimulai dari pacaran. Menurut ajaran Islam, pacaran adalah sesuatu yang harus dijauhi atau dilarang. Sebab pacaran melakukan aktivitas mendekati zina. Bahkan sudah terbukti, pacaran berpotensi besar untuk zina. Tidak hanya zina, aborsi bahkan pembunuhan.

Islam tidak menafikan adanya fitrah menyukai lawan jenis yang menjadi salah satu potensi hidup bagi manusia di bumi. Fitrah yang Allah berikan untuk melestarikan keturunan. Islam menganjurkan pernikahan yang berdasarkan suka sama suka atau dengan istilah lain sama-sama ridho. Jika keduanya ridho untuk berumahtangga, maka segerakanlah.

Untuk persoalan restu, Islam sangat apik dalam menyelesaikannya.  Menurut ajaran Islam, restu orangtua tidak dibenarkan menjadi penghalang bagi anaknya untuk menikahi seseorang yang ia ridhoi.

Orangtua hanya punya hak untuk memberikan pandangan dan nasehat sekaligus sebagai kewajibannya karena merupakan wali anaknya. Namun, jika anak tetap memilih yang ia sukai dan mereka sama-sama suka, sungguh Islam mengingatkan kepada orangtua agar mendoakan pilihan anaknya dan tidak mempersulit.

Sebab Rasulullah saw mengingatkan pada setiap orangtua yang mempersulit urusan pernikahan anaknya atau bahkan menghalang-halanginya, maka termasuk perilaku orang-orang fasiq. Islam memandamg bahwa menikah adalah separuh dari agama, sehingga alasan apakah yang memberatkan orangtua harus menahan anaknya melaksanakan separuh agamanya?

Urusan harta, pekerjaan, keturunan bukanlah syarat yang harus diberatkan. Bahkan agama saja dibolehkan oleh Islam bagi laki-laki menikahi wanita ahlul kitab kalangan Yahudi dan Nasrani. Tetapi mutlak diharamkan bagi wanita Muslim.

Jadi, apalagi jika keduanya adalah sesama Muslim, apalagi yang harus diberatkan? Bukankah pada akhirnya kemaksiatan yang datang jika mereka sudah menjalin hubungan pacaran? Maka alangkah bijaknya jika segera disegerakan untuk menikah. Mau tambah pahala lagi? Fasilitasi agar mereka bahagia dan selalu mengingatnya.

Kemudian untuk persoalan sikap NM dan SM yang sudah sama-sama ridho, saling suka seharusnya tidak menjadikan orangtua sebagai alasan. Karena sudan dewasa. Silahkan melangkah ke pernikahan. Sampaikan kabar atau pemberitahuan kepada orangtua.

Karena kewajiban anak saat ingin menikah atau memutuskan untuk nikah dan sudah punya calon yang sama-sama ridho (suka) adalah memberitahukannya. Dalam Islam tidak ada acara restu tidak restu orangtua yang menentukan pernikahan. Karena sudah dijelaskan sebelumnya tentang hak dan kewajiban orang tua bagi anaknya yang sudah dewasa dan memiliki niat menikah.

Silahkan persiapkan perangkat syarat sah nikah dan menikahlah dengan aturan Islam. Ada calon kedua pengantin, ada mahar, saksi, dan wali. Serta tidak karena keterpaksaan. Wali sebagai syarat harus ada. Bagaimana jika wali dalam hal ini ortu wanita tidak restu? Maka Islam memberikan solusi mencari pengganti wali seperti paman atau saudara laki-laki mahram si wanita.

Jika tidak mau, maka wali hakim dengan terlebih dahulu memberitahukan wali si wanita bahwa ia akan menikahkan anak wanita si wali tersebut. Sebab, hukum perwalian dalam Islam saat anak telah dewasa akan berubah menjadi sunnah (mandub).

Sangat solutif bukan? Jika orangtua paham hak dan kewajiban terhadap anak-anaknya menurut ajaran Islam, sungguh kehidupan ini amatlah damai dan tentram dalam kelurga. Begitu juga dengan anak, mengerti posisinya dan walinya saat ia sudah dewasa sehingga ia tidak perlu menyalahkan atau mengkambinghitamkan orangtua.

SM misalnya, tidak perlu menjadikan orangtua sebagai alasan jika ia paham bagaimana Islam mengatur pernikahan. Justru keseriusan dialah yang dipertanyakan kenapa tidak dari dulu bersikap untuk menikahi SN? Sudah 10 tahun sampai 7 janin masih saja alasan restu orangtua. Memangmya perbuatan mereka seperti zina dan aborsi dapat restu dari orangtuanya? Tentu tidak, bukan?

NM juga seharusnya punya rasa malu dan harga diri. Sudah sekali di PHP, tidak jera melakukannya lagi. Kalau sudah mampu mencetak anak, artinya sudah siap jadi orangtua. Bukan enaknya saja dilakulan tetapi membuang tanggungjawab bahkan jadi pembunuh yang keji. Bagaimana kelak NM menjawab pertanyaan tujuh bayi yang digugurkannya?

NM memanglah korban sekaligus pelaku. Korban akibat abainya negara dalam menjaga kenormatan para wanita di negeri ini. Korban akibat diterapkannya gaya hidup liberal yang diimpor dari Barat. Ia juga pelaku karena berzina sudah 10 tahun tanpa merasa bersalah. Ia juga pelaku aborsi 7 kali tanpa rasa iba kepada janinnya. SM juga tidak kalah bejat hanya mau berzina tidak mampu menikahi dengan alasan restu dan tidak siap.

Maka tidak ada solusi selain menerapkan Islam secara kafah (totalitas) hingga ke ranah hukum negara. Bayangkan jika orangtua dan anak sama sama memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam kehidupan keluarga. Indah bukan? Dan tentu masyarakat terbangun demikian jika negaranya menerapkan aturan Islam. Barulah akan muncul individu-individu bertaqwa, dan msyarakat yang tertata.

Saat ada keluarga yang tidak mampu menikah karena persoalan materi, maka dalam Islam, negara punya kewajiban menyelesaikannya jika memang  keluarganya yang lain juga benar benar-benar tidak sanggup.

Negara sebagai pengurus urusan rakyatnya harus peduli. Memberikan fasilitas menikah dan membuka lapangan kerja bagi kaum lelaki agar mampu menunaikan kewajibannya sebagi suami dan ayah bagi keluarganya. Bukan membuka kran pengangguran bagi rakyat tapi pekerjakan imigran asing seperti fakta hari ini.

Semoga kasus NM menjadi pelajaran berharga bagi generasi negeri ini juga masyarakat yang menyaksikan. Dari NM dan SM mendapatkan ibrah bahwa sengsaranya hidup akibat telah dicampakkan hukum Allah. Sungguh berat dan tidak berujung.

Kesadaran seluruh lapisan masyarakat hingga penguasalah, kelak bisa membawa perubahan bagi negeri ini serta menangkal agar NM dan SM yang lain tidak lagi bermunculan. Hanya dengan penerapan Islam, seluruh permasalahan manusia bisa dituntaskan. Allahu a’alm bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tahun Gunung Baringin Tak Punya Lurah

    Dua Tahun Gunung Baringin Tak Punya Lurah

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Sudah hampir 2 tahun masyarakat Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak memiliki lurah. Hal ini berakibat terganggunya aktivitas masyarakat, terutama ketika mengurus administrasi kependudukan, karena harus ke kantor kecamatan. Demikian disampaikan salah seorang warga Gunung Baringin, Darwan Hasibuan kepada MedanBisnis, Minggu (27/3), di Gunung Baringin. “Kita kehilangan panutan sebagai […]

  • Menelusur Tiga Kampung Berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan, Malaysia

    Menelusur Tiga Kampung Berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan, Malaysia

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online   Kawasan itu serupa dengan kawasan Kotanopan dan Ulu Pungkut, berbukit dan sedikit memiliki hamparan lembah maupun hamparan landai. Namanya Kampung Kerangai di Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia. Sebuah perkampungan kaum Mandailing yang berbahasa Mandailing. Misalnya anda orang Mandailing dari Indonesia datang ke kampung ini, jangan berbahasa Melayu […]

  • Koridor Timur Terus Digenjot

    Koridor Timur Terus Digenjot

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Jalur Panyabungan-Pagur menjadi salah satu prioritas karena akan menjadi koridor timur bagi Mandailing Natal menuju kawasan Padang Lawas. Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bertetangga dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas), dua kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Koridor timur ini diproyeksi menjadi jalur ekonomi bagi dua kawasan itu. Oleh karenanya, peningkatan ruas […]

  • Anggota DPRD Diminta Tak Main Proyek

    Anggota DPRD Diminta Tak Main Proyek

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Sejumlah lapisan masyarakat meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Psp untuk tidak terlibat atau bermain proyek pembangunan daerah sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Sebab, anggota DPRD memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sehingga pelaksanana […]

  • Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Ternyata Sering Absen Dalam Agenda Dewan

    Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Ternyata Sering Absen Dalam Agenda Dewan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Ketidak hadiran Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution dalam sejumlah agenda kerja Dewan sedang jadi sorotan. Sudah hampir setahun sejak dilantik jadi anggota DPRD Madina dari Partai Golkar Nasrul Hilmi Nasution nyaris tidak pernah mengikuti agenda resmi DPRD seperti sidang paripurna. Dan baru baru ini Komisi III DPRD […]

  • Abrasi Pantai, Pemukiman Tabuyung Bahaya

    Abrasi Pantai, Pemukiman Tabuyung Bahaya

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pemukiman Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumut dalam bahaya menyusul rangkaian abrasi pantai laut. Pemkab Mandailing Natal (Madina) maupun Pemprov Sumatera Utara (Sumut) didesak bergerak cepat menangani abrasi. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) menyatakan pemkab maupun pemprov harus mengindahkan UU Nomor […]

expand_less