Artikel

Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

Oleh: Mariani Siregar, S.Pd.I, M.Pd.I
Dosen Pendidikan Islam

Ambyar! Seram! Seorang wanita yang kini jadi perbincangan berita karena telah menjadi tersangka atas kasus ditemukannya janin sebanyak tujuh di kontrakannya.

Janin yang ternyata digugurkan oleh satu wanita yang sama dan sepuluh tahun lamanya.

Konon, janin-janin itu selalu dibawa kemanapun si wanita pergi pindah kontrakan. Kejadian mengerikan ini dilakukan oleh tersangka berinisail NM. Ia memiliki seorang pacar bernama SM sejak tahun 2012 silam. Janin tersebut berasal dari hubungan gelap alias pranikah keduanya.

Terungkap, bahwa SM tidak kunjung melamar sang kekasih karena alasan restu orangtua. Namun, di sisi lain SM juga mengakui bahwa ia belum siap berumah tangga. NM terus menunggu kesiapan SM untuk melamarnya meski sudah 7 janin ia gugurkan dan simpan-simpan. Karena mereka bersapakat akan menguburkan janin itu bersama saat sudah menikah.

Sialnya, nikah tak kunjung terjadi. SM sebagai lelaki yang menghamili NM justru di kemudian hari tidak  bisa  lagi dihubungi atau berusaha meninggalkannya. NM merasa putus asa dan pindah ke daerah lain. Harapan tinggal harapan, lamaran tidak bertepi, justru penjara sedang menanti.

Seorang psikolog yang memeriksa kasus tersebut menyatakan bahwa NM hanyalah korban PHP dari pacarnya SM. NM sebagai seorang wanita hanya bisa pasrah menanti lamaran yang dijanjikan dan tidak punya pilihan. Maka Psikolog tersebut meminta pihak yang berwenang agar menangani kasus ini dari sudut pandang yang berbeda.

Kasus NM tentu menimbulkan  pertanyaan di masyarakat. Ada apa? Normalkah keduanya? Atau, jikalaupun dipandang sebagai korban seutuhnya, apakah ada ancaman? Bahkan sampai tujuh kali menggugurkan janin selama 10 tahun tidak merasa bersalah atau berdosakah? Tentu untuk menjawab dilema tersebut, ada baiknya memperhatikan beberapa poin  berikut.

Pertama, kasus pengguguran janin atau aborsi bukanlah kasus baru. Bahkan terus meningkat tiap tahunnya di dunia. Tahun 2012 saja untuk skala global sudah tercatat oleh WHO terdapat 2,5 juta janin  dimatikan alias digugurkan. Dan tahun 2016 peningkatannya luar biasa tajam menjadi 56 juta kasus terjadi di seluruh dunia. Artinya, angka tersebut termasuk Indonesia.

Kedua, kasus NM yang terjadi di Makassar berdasarkan data tersebut hanyalah satu dari bagian jutaan kasus aborsi yang terjadi di dunia ini. Hanya kebetulan diketahui oleh pihak yang berwajib. Bisa dibayangkan, berapa jumlah yang tidak diketahui khusus untuk Indonesia saja?  Alasan aborsi dengan ketidaksiapan menikah atau membuang malu akibat perilaku terlarang zina saat ini ibarat bola salju yang terus menggelinding besar dan tidak ada solusi yang mampu menyentuhnya untuk diakhiri.

Ketiga, akar masalah dari kasus aborsi adalah free sex alias pergaulan bebas seperti pacaran. Sebab dalam pandangan hidup sekulerisme yang liberal hari ini, tidak mengindahkan nilai-nilai sakral agama yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Gaya hidup serba permisif (semua boleh) menjadi pintu masuk segala kemaksiatan yang tidak bertanggung jawab. Kebebasan menjadi simbol kebanggaan zaman liberal modern yang didewakan manusia. Namun, saat kerusakan terjadi, semua bungkam hanya bisa saling menghakimi tanpa menawarkan solusi.

Begitulah kenyataan gambaran hidup yang serba tidak ada rasa bersalah dalam ideologi sekuler-liberal. Pelaku aborsi seperti NM yang sudah 10 tahun berulang, tidak membuatnya takut kepada Sang Penciptanya hingga sanggup membunuh janin-janin yang sebenarnya punya hak untuk hidup dan terlahir ke dunia.

Dangkalnya aqidah manusia zaman modern membuat setiap pelaku kejahatan tidak merasa berat mengulanginya lagi dan lagi. Bahkan berzina selama 10 tahun pun tidak dianggap sebagai kejahatan dan dosa besar. Sebab apa? Pelakunya suka sama suka. Tetapi jika ada yang merasa dirugikan dengan aktivitas zina, misalkan ditinggalkan oleh lelaki pasangan zinanya, maka baru melayangkan loporan ke pihak yang berwajib. Kalau tidak lapor? Ya wassalam. Tahankan seumur hidup.

Negara yang mengadopsi ideologi sekuler-kapitalisme seperti Indonesia juga turut andil dalam memperparah kasus pergaulan bebas. Sebab dengan mengadopsi ideologi Barat, berarti menerima dan membolehkan masyarakat untuk berkiblat, bertindak tanduk layaknya di Barat. Bebas tanpa batas kecuali merasa dirugikan.

Tentu sangat berbeda dengan perspektif Islam. Sebagai suatu pandangan hidup yang khas dan solutif, Islam mampu memberikan jawaban atas persoalan hidup manusia. Kapanpun,  dimanapun bahkan hingga hari kiamat. Terlebih untuk kasus aborsi dan status hubungan antara NM dan SM.

Setiap permasalahan sudah tentu harus dibedah dengan sudut pandang tertentu sehingga melahirkan solusi jitu. Maka untuk kasus NM dan SM yang terjadi di negeri mayoritas Muslim ini, tidak aneh dan berlebihan  jika solusi yang ditawarkan adalah syariat Islam. Kenapa harus Islam?

Pertama, kasus SN dan NM dimulai dari pacaran. Menurut ajaran Islam, pacaran adalah sesuatu yang harus dijauhi atau dilarang. Sebab pacaran melakukan aktivitas mendekati zina. Bahkan sudah terbukti, pacaran berpotensi besar untuk zina. Tidak hanya zina, aborsi bahkan pembunuhan.

Islam tidak menafikan adanya fitrah menyukai lawan jenis yang menjadi salah satu potensi hidup bagi manusia di bumi. Fitrah yang Allah berikan untuk melestarikan keturunan. Islam menganjurkan pernikahan yang berdasarkan suka sama suka atau dengan istilah lain sama-sama ridho. Jika keduanya ridho untuk berumahtangga, maka segerakanlah.

Untuk persoalan restu, Islam sangat apik dalam menyelesaikannya.  Menurut ajaran Islam, restu orangtua tidak dibenarkan menjadi penghalang bagi anaknya untuk menikahi seseorang yang ia ridhoi.

Orangtua hanya punya hak untuk memberikan pandangan dan nasehat sekaligus sebagai kewajibannya karena merupakan wali anaknya. Namun, jika anak tetap memilih yang ia sukai dan mereka sama-sama suka, sungguh Islam mengingatkan kepada orangtua agar mendoakan pilihan anaknya dan tidak mempersulit.

Sebab Rasulullah saw mengingatkan pada setiap orangtua yang mempersulit urusan pernikahan anaknya atau bahkan menghalang-halanginya, maka termasuk perilaku orang-orang fasiq. Islam memandamg bahwa menikah adalah separuh dari agama, sehingga alasan apakah yang memberatkan orangtua harus menahan anaknya melaksanakan separuh agamanya?

Urusan harta, pekerjaan, keturunan bukanlah syarat yang harus diberatkan. Bahkan agama saja dibolehkan oleh Islam bagi laki-laki menikahi wanita ahlul kitab kalangan Yahudi dan Nasrani. Tetapi mutlak diharamkan bagi wanita Muslim.

Jadi, apalagi jika keduanya adalah sesama Muslim, apalagi yang harus diberatkan? Bukankah pada akhirnya kemaksiatan yang datang jika mereka sudah menjalin hubungan pacaran? Maka alangkah bijaknya jika segera disegerakan untuk menikah. Mau tambah pahala lagi? Fasilitasi agar mereka bahagia dan selalu mengingatnya.

Kemudian untuk persoalan sikap NM dan SM yang sudah sama-sama ridho, saling suka seharusnya tidak menjadikan orangtua sebagai alasan. Karena sudan dewasa. Silahkan melangkah ke pernikahan. Sampaikan kabar atau pemberitahuan kepada orangtua.

Karena kewajiban anak saat ingin menikah atau memutuskan untuk nikah dan sudah punya calon yang sama-sama ridho (suka) adalah memberitahukannya. Dalam Islam tidak ada acara restu tidak restu orangtua yang menentukan pernikahan. Karena sudah dijelaskan sebelumnya tentang hak dan kewajiban orang tua bagi anaknya yang sudah dewasa dan memiliki niat menikah.

Silahkan persiapkan perangkat syarat sah nikah dan menikahlah dengan aturan Islam. Ada calon kedua pengantin, ada mahar, saksi, dan wali. Serta tidak karena keterpaksaan. Wali sebagai syarat harus ada. Bagaimana jika wali dalam hal ini ortu wanita tidak restu? Maka Islam memberikan solusi mencari pengganti wali seperti paman atau saudara laki-laki mahram si wanita.

Jika tidak mau, maka wali hakim dengan terlebih dahulu memberitahukan wali si wanita bahwa ia akan menikahkan anak wanita si wali tersebut. Sebab, hukum perwalian dalam Islam saat anak telah dewasa akan berubah menjadi sunnah (mandub).

Sangat solutif bukan? Jika orangtua paham hak dan kewajiban terhadap anak-anaknya menurut ajaran Islam, sungguh kehidupan ini amatlah damai dan tentram dalam kelurga. Begitu juga dengan anak, mengerti posisinya dan walinya saat ia sudah dewasa sehingga ia tidak perlu menyalahkan atau mengkambinghitamkan orangtua.

SM misalnya, tidak perlu menjadikan orangtua sebagai alasan jika ia paham bagaimana Islam mengatur pernikahan. Justru keseriusan dialah yang dipertanyakan kenapa tidak dari dulu bersikap untuk menikahi SN? Sudah 10 tahun sampai 7 janin masih saja alasan restu orangtua. Memangmya perbuatan mereka seperti zina dan aborsi dapat restu dari orangtuanya? Tentu tidak, bukan?

NM juga seharusnya punya rasa malu dan harga diri. Sudah sekali di PHP, tidak jera melakukannya lagi. Kalau sudah mampu mencetak anak, artinya sudah siap jadi orangtua. Bukan enaknya saja dilakulan tetapi membuang tanggungjawab bahkan jadi pembunuh yang keji. Bagaimana kelak NM menjawab pertanyaan tujuh bayi yang digugurkannya?

NM memanglah korban sekaligus pelaku. Korban akibat abainya negara dalam menjaga kenormatan para wanita di negeri ini. Korban akibat diterapkannya gaya hidup liberal yang diimpor dari Barat. Ia juga pelaku karena berzina sudah 10 tahun tanpa merasa bersalah. Ia juga pelaku aborsi 7 kali tanpa rasa iba kepada janinnya. SM juga tidak kalah bejat hanya mau berzina tidak mampu menikahi dengan alasan restu dan tidak siap.

Maka tidak ada solusi selain menerapkan Islam secara kafah (totalitas) hingga ke ranah hukum negara. Bayangkan jika orangtua dan anak sama sama memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam kehidupan keluarga. Indah bukan? Dan tentu masyarakat terbangun demikian jika negaranya menerapkan aturan Islam. Barulah akan muncul individu-individu bertaqwa, dan msyarakat yang tertata.

Saat ada keluarga yang tidak mampu menikah karena persoalan materi, maka dalam Islam, negara punya kewajiban menyelesaikannya jika memang  keluarganya yang lain juga benar benar-benar tidak sanggup.

Negara sebagai pengurus urusan rakyatnya harus peduli. Memberikan fasilitas menikah dan membuka lapangan kerja bagi kaum lelaki agar mampu menunaikan kewajibannya sebagi suami dan ayah bagi keluarganya. Bukan membuka kran pengangguran bagi rakyat tapi pekerjakan imigran asing seperti fakta hari ini.

Semoga kasus NM menjadi pelajaran berharga bagi generasi negeri ini juga masyarakat yang menyaksikan. Dari NM dan SM mendapatkan ibrah bahwa sengsaranya hidup akibat telah dicampakkan hukum Allah. Sungguh berat dan tidak berujung.

Kesadaran seluruh lapisan masyarakat hingga penguasalah, kelak bisa membawa perubahan bagi negeri ini serta menangkal agar NM dan SM yang lain tidak lagi bermunculan. Hanya dengan penerapan Islam, seluruh permasalahan manusia bisa dituntaskan. Allahu a’alm bissawab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.