Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang II. (Sesi I) Hari :  Rabu, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 10 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 52133000186 AHMAD.SUHERI NASUTION 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 […]

  • Atika: KIM Sangat Strategis Bantu Warga Tentang Informasi

    Atika: KIM Sangat Strategis Bantu Warga Tentang Informasi

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan keberadaan KIM memiliki fungsi sebagai penghubung dalam proses diseminasi dan aspirasi antara pemerintah dengan masyarakat maupun antar masyarakat. “Keberadaan KIM sangat strategis, untuk membantu pengelolaan informasi di masyarakat di dalam mendukung pembangunan daerah, oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berupaya untuk menguatkan […]

  • Kemewahan gedung DPR "Spa, Kolam Renang di DPR, Buat Apa?"

    Kemewahan gedung DPR "Spa, Kolam Renang di DPR, Buat Apa?"

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembangunan gedung baru DPR kembali disorot setelah pihak kesekjenan DPR menyatakan bahwa gedung baru tersebut akan dilengkapi oleh ruang rekreasi yang mencakup fasilitas fitness, spa, dan kolam renang. Seluruh sarana relaksasi itu rencananya akan ditempatkan di lantai 36 yang terletak paling atas. Namun ternyata rencana pembangunan fasilitas rekreasi itu belum diketahui oleh sebagian pimpinan DPR. […]

  • Pejabat SMGP Akan Diadukan ke Polisi

    Pejabat SMGP Akan Diadukan ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, siang ini, Rabu  (28/9/2022) dijadwalkan akan mengadukan PT SMGP ke Polres Madina terkait pidana lingkungan hidup. Elemen yang akan mengadu tergabung dalam gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3). Laporan ini sehubungan  jatuhnya kembali korban keracunan yang diduga sebagai dampak aktivitas PT SMGP (Sorik […]

  • Kaban Pertamanan Belum Tahu

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PAYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Ansyari Nasution menyatakan akan memanggil Kabid Kebersihan dan Pertamanan terkait pulau jalan Jalinsum Siabu. Hal itu dinyatakan Ahmad Asyari kepada wartawan Jum’at, terkait keluhan belum adanya perbaikan pulau jalan tersebut meski dananya telah diberikan seorang pengendara kepada Kabid Kebersihan […]

  • Ramadhan Bulan Peningkatan Diri

    Ramadhan Bulan Peningkatan Diri

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Ahmad Asrin, S.Ag,MA                                                                                                                               Sekretari MUI Mandailing Natal     Hari ini kita masih berada di bulan Ramadhan 1436H, bulan yang penuh berkah rahmat dan maghfiroh, semoga kita bisa sampai pada penghujung nantinya dan kita semua memperoleh predikat itqun minannar yakni selamat dari api neraka. Bila kita menjalani semua ibadah ramadhan dengan penuh […]

expand_less