Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

USU Lawan Putusan MA Soal Temuan Susu Berbakteri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
  • print Cetak


Medan,
Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Unair, Unhas, Unand dan ITB menggugat putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan hasil penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Hal ini dikatakan Kepala Humas USU Bisru Hafi kepada wartawan di Medan, Rabu (10/05/2011), yang membenarkan bahwa USU bersama PTN lainnya di Indonesia telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 4 Mei 2011, dengan Nomor Registrasi 196.

Bisru mengatakan gugatan ini merupakan perlawanan hukum agar di masa datang para dosen dalam melakukan penelitian tidak terganggu dan terinterfensi dari pihak manapun. “Jangan sampai putusan MA nantinya meminimalisasi tingkat penelitian para dosen,” ujarnya.

Bisru juga mengemukakan bahwa penelitian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di Perguruan tinggi. “Dosen itu harus melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian, jadi jangan putusan MA itu mengganggu mereka nantinya,” ujarnya.

Bisru mengatakan gugatan tersebut berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar Tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

Pihak universitas berharap kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam menyikapi posisi dosen sebagai pelaku penelitian dan juga kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. (BS-021)
Simber : beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPP Terancam Tinggal Kenangan

    PPP Terancam Tinggal Kenangan

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menurun sejak Pemilu 1999. Partai berlambang Ka’bah tersebut kini terancam tinggal kenangan. Kekhawatiran itu disampaikan Ketua DPP PPP Hasrul Azwar dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Cabang VI Partai Persatuan Pembangunan Kota Medan di Balai Rasa Sayang 3 Hotel Polonia, Medan, Jumat (24/12/2010) malam. Hasrul membeberkan, perolehan suara […]

  • Kapolres Tak Akan Tuntut Warga Sipolu-polu

    Kapolres Tak Akan Tuntut Warga Sipolu-polu

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 14Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya tidak akan menuntut warga yang melakukan pelemparan terhadap Pos Lantas dan Mapolsek Panyabungan. Bahkan pihaknya akan terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan khususnya dan masyarakat Madina secara umum dalam menjaga kamtibmas. Itu disampaikan kapolres pada acara silaturahmi […]

  • Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dewi Nasution Pegiat Literasi   Disebutkan dalam riwayat Imam At-Turmudzi: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami […]

  • Pembersihan APK Caleg Oleh Bawaslu Madina Seolah Tebang Pilih

    Pembersihan APK Caleg Oleh Bawaslu Madina Seolah Tebang Pilih

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Pembersihan alat peraga kampanye ( APK ) Calon Legislatif di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) seolah tebang pilih, pasalnya sejak pembersihan alat peraga kampanye dilakukan Bawaslu pada Jum’at lewat, masih ada alat peraga kampanye yang tidak disentuh bawaslu yang terpasang di papan iklan Bilboard. Kondisi Alat peraga […]

  • Bupati LIRA Desak Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan

    Bupati LIRA Desak Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan…. Polres Kabupaten Mandailing Natal di desak untuk membongkar kasus pembunuhan yang terjadi akhir-akhir ini. Sudah ada 4 Korban Kasus Pembunuhan di Madina tetapi Polres Madina belum mampu membongkarnya Desak itu di sampaikan Bupati LSM LIRA Muis Pulangan, Selasa (28/9) kepada wartawan di Panyabungan. Dia mendesak supaya Polres Madina meningkatkan kinerjanya untuk membongkar kasus pembunuhan […]

  • Akhmad Arjun: Kita Geram dengan Perlakuan Gultom

    Akhmad Arjun: Kita Geram dengan Perlakuan Gultom

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Derman Gultom, Pegawai Lapas II B Natal tega memukul, menendang, menginjak dan mengancam akan membunuh Said Rahman (14 tahun) karena alasan beca korban menyerempet mobil pelaku. Tindakan arogan itu menjadi perhatian masyarakat Mandailing Natal (Madina). Termasuk Ketua MPC Pemuda Pancasila Madina Akhmad Arjun Nasution. Arjun menyebut tindakan Derman Gultom itu tidak […]

expand_less