Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

USU Lawan Putusan MA Soal Temuan Susu Berbakteri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
  • print Cetak


Medan,
Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Unair, Unhas, Unand dan ITB menggugat putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan hasil penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Hal ini dikatakan Kepala Humas USU Bisru Hafi kepada wartawan di Medan, Rabu (10/05/2011), yang membenarkan bahwa USU bersama PTN lainnya di Indonesia telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 4 Mei 2011, dengan Nomor Registrasi 196.

Bisru mengatakan gugatan ini merupakan perlawanan hukum agar di masa datang para dosen dalam melakukan penelitian tidak terganggu dan terinterfensi dari pihak manapun. “Jangan sampai putusan MA nantinya meminimalisasi tingkat penelitian para dosen,” ujarnya.

Bisru juga mengemukakan bahwa penelitian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di Perguruan tinggi. “Dosen itu harus melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian, jadi jangan putusan MA itu mengganggu mereka nantinya,” ujarnya.

Bisru mengatakan gugatan tersebut berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar Tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

Pihak universitas berharap kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam menyikapi posisi dosen sebagai pelaku penelitian dan juga kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. (BS-021)
Simber : beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Madina Laksanakan Pendidikan Kader Loyalis

    PKB Madina Laksanakan Pendidikan Kader Loyalis

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mandailing Natal melaksanakan pendidikan bagi kader, Senin (15/9/2025) di Hotel Rindang, Panyabungan. Sebanyak 80-an kader mengikuti program Pendidikan Kader Pertama (PKP) Kader Loyalis itu. PKP ini merupakan pelaksanaan peraturan partai yang menyebutkan DPC PKB yang memiliki fraksi penuh di DPRD wajib menggelar PKP Kader Loyalis […]

  • Kasus Seleksi KPID: Somasi Kedua untuk Ketua Komisi A DPRD Sumut

    Kasus Seleksi KPID: Somasi Kedua untuk Ketua Komisi A DPRD Sumut

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Mengenai kasus seleksi calon anggota KPID Sumut yang menuai kontroversi, delapan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 kembali mengajukan somasi untuk Ketua Komisi A DPRD melalui Kuasa Hukum Ranto Sibarani, SH. Ketua Komisi A Hendro Susanto diminta memberikan klarifikasi tentang mekanisme rapat pleno dengan memutuskan tujuh nama dalam rapat yang berlangsung […]

  • 2023 PAD Madina Capai 98,48 Persen, Tahun Ini Terjadi Kenaikan Target

    2023 PAD Madina Capai 98,48 Persen, Tahun Ini Terjadi Kenaikan Target

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2023 lewat, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina terealisasi Rp. 124,430,109,539,00 Atau sekitar 98.48 persen dari target realisasi 126,355,615,905,00. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Yasir Lubis Kamis 25/01/2023. ” ada 10 jenis pajak yang mengalir bagi PAD Madina. BPHTB atau Bea perolehan hak […]

  • Selamat Tinggal Cara Lama! Madina Luncurkan Simapade v2, Uang Pajak Rakyat Kini Diawasi Pakai Aplikasi Canggih

    Selamat Tinggal Cara Lama! Madina Luncurkan Simapade v2, Uang Pajak Rakyat Kini Diawasi Pakai Aplikasi Canggih

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mandailing Online Era “main mata” dan laporan manual yang ribet soal keuangan daerah di Mandailing Natal (Madina) segera berakhir! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina resmi meluncurkan aplikasi canggih bernama Simapade v2, sebuah langkah berani untuk membuat pengelolaan uang rakyat jadi lebih transparan dan anti-bocor. Acara Launching Di laksanakan di Aula Bupati yang di ikuti oleh Bupati […]

  • Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

    Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sidang lanjutan empat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunthe (PNS), Dedek Ispansyah (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin kembali (pemilik warung), kembali digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (02/12/2010). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang dimintai keterangan yaitu Dedi dan Fahri. Keduanya termasuk dalam kedelapan orang yang diciduk […]

  • Miniatur Gordang Sambilan

    Miniatur Gordang Sambilan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dua gadis Mandailing memperlihatkan miniatur Gordang Sambilan di Kampoeng Kaos Madina, Panyabungan, Mandailing Natal. Kampoeng Kaos Madina terus memproduksi kerajinan aksesoris budaya Mandailing dalam upaya memperkenalkan lebih intens kebudayaan Mandailing di Indonesia dan luar negeri. (foto/naskah: Dahlan Batubara)

expand_less