Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

USU Lawan Putusan MA Soal Temuan Susu Berbakteri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
  • print Cetak


Medan,
Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Unair, Unhas, Unand dan ITB menggugat putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan hasil penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Hal ini dikatakan Kepala Humas USU Bisru Hafi kepada wartawan di Medan, Rabu (10/05/2011), yang membenarkan bahwa USU bersama PTN lainnya di Indonesia telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 4 Mei 2011, dengan Nomor Registrasi 196.

Bisru mengatakan gugatan ini merupakan perlawanan hukum agar di masa datang para dosen dalam melakukan penelitian tidak terganggu dan terinterfensi dari pihak manapun. “Jangan sampai putusan MA nantinya meminimalisasi tingkat penelitian para dosen,” ujarnya.

Bisru juga mengemukakan bahwa penelitian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di Perguruan tinggi. “Dosen itu harus melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian, jadi jangan putusan MA itu mengganggu mereka nantinya,” ujarnya.

Bisru mengatakan gugatan tersebut berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar Tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

Pihak universitas berharap kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam menyikapi posisi dosen sebagai pelaku penelitian dan juga kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. (BS-021)
Simber : beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    • calendar_month Rabu, 16 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengingat potensi bahan baku getah karet yang diproduksi dari perkebunan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan untuk meningkatkan daya jual tingkat petani, diminta Pemkab Madina untuk menerbitkan izin Crumb Rubber atau pabrik pengolahan karet. Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (15/1) di Panyabungan […]

  • DCS Dapil 2 PPP Madina

    DCS Dapil 2 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 PPP Madina

  • Warga Minta Tambang Emas di Huta Bargot Dilegalkan

    Warga Minta Tambang Emas di Huta Bargot Dilegalkan

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    Panyabungan, Masyarakat berharap keberadaan tambang emas di Huta Bargot dibina bukan dibinasakan. Hal itu disampaikan masyarakat saat Tim Pemberdayaan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Mineral Tambang (P3SDMT) melakukan sosialisasi di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini. Tambang emas ilegal di Huta Bargot yang sudah beroperasi sekian lama dan bisa meningkatakan perekonomian […]

  • Polisi Lakukan Penyelidikan Tewasnya Penambang Emas Ilegal di Linggabayu

    Polisi Lakukan Penyelidikan Tewasnya Penambang Emas Ilegal di Linggabayu

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online): Tewasnya seorang pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Jumat kemaren dibenarkan Edy Iksan selaku Camat Linggabayu ” benar ada korban jiwa. Inisialnya R ( 48 th ) warga pulopadang,” jelas Iksan minggu 15/6/2025. Terpisah, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Humas Polres […]

  • Utang Produktif ala LBP dalam Perspektif Islam

    Utang Produktif ala LBP dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui utang Indonesia mencapai Rp 7.000 triliun. Meskipun begitu, Luhut menegaskan utang tersebut merupakan utang produktif. “Kalau ada yang bilang utang Rp 7.000 triliun, benar tapi utang produktif. Seperti jalan tol ini (Tol Serang-Panimbang) akan dikembalikan sendiri,” […]

  • Brigadir Satu Norman mundur? Terserah saja

    Brigadir Satu Norman mundur? Terserah saja

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Surabaya (ANTARA News) – Niat Brigadir Satu “Chaiyya chaiyya” Norman Kamaru menanggalkan seragam alias pensiun dari keanggotaan polisi sepenuhnya terserah dia. Korps Brimob Mabes Polri tak akan menghalang. “Terserah dia. Itu khan urusannya sendiri, kami tidak keberatan,” ujar Kepala Korps Brimob Mabes Polri, Irjen Pol Syafie Aksa,l ketika ditemui di sela kunjungannya di Surabaya, Senin. […]

expand_less