MEDAN (Mandailing Online) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menemukan indikasi pelanggaran HAM oleh PT SMGP di Sibanggor, Mandailing Natal.
Pelanggaran HAM itu merujuk fakta-fakta yang ditemukan pada peristiwa keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi pada 6 Maret 2022 yang ditengarai terpapar zat H2S ketika pihak SMGP melakukan uji pembukaan sumur di wellpad A-AE 05.
Atas temuan ini, Walhi Sumut bakal melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Walhi Sumut melakukan investigasi langsung ke lapangan pasca insiden 6 Maret 2022.
“Dan hasilnya menemukan ada indikasi pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa, Selasa (12/4/2022) di Medan.
Walhi Sumut juga bakal melakukan advokasi dengan menelusuri sumber pendanaan pembangkit tenaga listrik panasbumi (PLTP) yang dikelola PT SMGP tersebut.
Doni mengungkapkan, bahwa hasil investigasi yang dilakukan bahwa sejak kehadiran PT SMGP, aktivitas perusahaan disambut dengan berbagai bentuk penolakan oleh masyarakat.
Bahkan, akibat penolakan itu sejumlah warga menjadi korban kerusuhan, sampai ada korban meninggal dunia.
Masyarakat yang hidup selama ratusan tahun di desa tersebut, juga belum sekalipun pernah merasakan seperti mual, pusing, muntah-muntah, sakit tenggorakan, gangguan pernapasan, pingsan dan bahkan ada yang meninggal dunia. Kondisi yang demikian baru dialami masyarakat sejak hadirnya perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Doni, warga juga mengaku sejak kehadiran perusahaan di kampung mereka produktifitas hasil komoditas yang kelola masyarakat sangat jauh berkurang.
Hal itu disebabkan karena meningkatnya suhu dan iklim sejak hadirnya perusahaan.
Namun, menurut Doni, karena narasi yang terbangun adalah PT SMGP merupakan proyek strategis nasional dengan pembuktian adanya aktivitas perusahaan yang dikawal oleh aparat TNI dan Polri, masyarakat sekitar pun dengan terpaksa ikut skema ganti rugi yang dilakukan oleh PT SMGP.
Saat penyusunan Amdal juga ada upaya pemaksaan dengan cara hanya melibatkan beberapa perwakilan masyarakat yang dibayar untuk menyetujui Amdal tersebut.
“Beberapa tokoh masyarakat difasilitasi untuk pertemuan yang kemudian dipaksa untuk menyetujui dokumen tersebut,” paparnya.
Atas kondisi itu Walhi Sumut pun meminta Menteri ESDM agar menutup PT SMGP. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa bencana ekologi dan pelanggaran HAM secara berulang.
“Kami juga minta seluruh organisasi masyarakat sipil serta seluruh elemen dan sektor rakyat lainnya untuk sama-sama menyuarakan tentang kasus kejahatan yang dilakukan terhadap manusia dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT SMGP,” katanya.
Editor: Dahlan Batubara