Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Warga Aceh Didakwa Lakukan Pencucian Uang Narkoba

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
  • print Cetak

Medan,

M Jaffar (43) warga Desa Namploh Krueng, Samalanga, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (22/02/2011) diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH karena didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Drs H Panusunan Harahap SH MH itu, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Markus Siahaan SH dari MSD Law Office ini dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, b dan c jo Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan b jo UU RI No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucuian Uang dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebutkan dalam dakwaan, bermula pada September 2009 saksi Rasuluddin alias Nyak (sudah dihukum PN Medan selama 8 tahun denda Rp5 miliar pada 29 April 2010) berkenalan dengan terdakwa di sebuah hotel di Medan. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk jual beli sabu dan saksi menerima ajakan tersebut.

Terdakwa mengatakan sabu akan diterima saksi dari teman terdakwa di Medan dan dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan terdakwa. Kemudian setelah sabu dijual, saksi diminta untuk mentransfer uangnya ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar.

Sejak September hingga November 2009 terdakwa mengirim sabu kepada saksi melalui teman terdakwa sebanyak 4 kali dengan berat keseluruhan 7 kilogram yang diterima saksi di Simpang Pajak Melati Medan sebanyak 3 kali dan di Kamar 20 Hotel JW Mariot Medan 1 kali.

Namun, Sabtu 21 November 2009 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rasuluddin alias Nyak ditangkap polisi dikediamannya di Blok D1 Komplek Graha Tanjung Sari Medan dan ditemukan sabu 590 gram dan 7 lembar bukti slip seroran BCA yang ditujukan kepada terdakwa. Sabu tersebut diterima dari terdakwa dan akan dijual kepada pembeli yang telah diberitahukan terdakwa.

Selain saksi Rasuluddin alias Nyak terdakwa juga mengajak saksi Muhammad Amin alias Amin berbisnis sabu. Saksi ditangkap polisi 28 Desember 2009 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Sei Karang, Stabat karena membawa sabu seberat 1 kilogram atas permintaan terdakwa dengan imbalan Rp5 juta.

Dari hasil penjualan sabu sebanyak 7 kilogram itu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp830.750.000 dari saksi yang ditransfer saksi ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar dari BCA Tomang Elok Medan sebanyak 6 kali transfer.

Kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening Fransiskus Lewa Dore di BCA Bekasi dengan nomor rekening 0662495679 sebesar Rp1,5 miliar dan sudah termasuk uang sebesar Rp830.750.000 yang ditransfer Rasuluddin alias Nyak sebanyak 3 kali. Masing-masing 16 Oktober 2009 sebesar Rp400 juta, 9 November 2009 Rp550 juta dan 13 November 2009 Rp550 juta.

Terdakwa menerangkan, transfer uang sebesar Rp830.750.000 yang masuk ke rekeningnya adalah uang hasil usaha jual beras dan bahan bangunan di Medan namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pendukung.

Buku tabungan milik terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 disita polisi sebagai barang bukti dan pada 19 Februari 2010 sudah diblokir dengan saldo akhir sebesar Rp241.607.915,74. Untuk mendengar eksepsi maupun keterangan saksi-saksi, sidang kembali digelar Selasa (01/03/2011). (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Surati Pemimpin Myanmar Soal Rohingya

    Presiden Surati Pemimpin Myanmar Soal Rohingya

    • calendar_month Minggu, 5 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bogor, (MO- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dirinya telah mengirim surat kepada Presiden Myanmar Thein Sein untuk menyelesaikan masalah etnis Rohingya dengan sebaik-baiknya. “Tadi malam saya siapkan surat. Insya Allah terkirim kepada Presiden Thein Sein (Presiden Myanmar), ungkapkan harapan Indonesia ke Pemerintah Myanmar untuk selesaikan permasalahan etnis Rohingya dengan sebaik-baiknya,” kata Presiden dalam konferensi pers […]

  • Madina Sudah Memproduksi Sejumlah Merek Bubuk Kopi

    Madina Sudah Memproduksi Sejumlah Merek Bubuk Kopi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat  ini ada beberapa daerah penghasil bubuk kopi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni Desa Simpang Banyak Kecamatan  Ulu Pungkut dengan merek dagang “Langgam Tama” Selain itu juga di desa Ulu Pungkut Kecamatan Kotanopan dengan merek “Torsijanggut” dan merek “Kopi Sakti”. Dan dari Panyabungan ada merek “Lopo Mandailing”. Selain itu […]

  • Harga Sayur Mayur di Panyabungan Kembali Normal

    Harga Sayur Mayur di Panyabungan Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bulan Ramadan membawa berkah bagi pedagang sayur mayur di beberapa pasar tradisional yang ada di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di minggu pertama Ramadan harga kembali normal, bahkan sebagian ada yang mengalami tren naik. Demikian disampaikan Patimah, pedagang sayur mayur di Pusat Pasar Pagi Gunungtua, Senin (7/7/2014). “Sebelum memasuki bulan […]

  • Foto Prewedding, Apakah Boleh Dalam Islam?

    Foto Prewedding, Apakah Boleh Dalam Islam?

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ummu Taqiyya Ativis dakwah/mompreneur, tinggal di Tapanuli Utara   Sudah tidak asing lagi bukan mendengar kata “Prewedding“? Prewedding mempunyai arti pranikah atau sebelum pernikahan. Laki-laki dan perempuan yang ingin menikah tak jarang mengabadikan momen sebelum nikah dengan acara foto yang disebut foto prewedding. Hal ini semakin menjadi trend di kalangan pasangan yang hendak menikah. […]

  • Susah Dilewati :

    Susah Dilewati :

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Susah Dilewati : Para pengguna Jalan penghubung Panyabungan Gunung Baringin dititik desa Parmompang terpaksa harus berhati-hati karena amblas. Kerusakan ini sudah berlangsung lama namun belum upaya perbaikan dari Pemerintah Daerah setempat. (Hol)

  • Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu. “Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, […]

expand_less