Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Warga Aceh Didakwa Lakukan Pencucian Uang Narkoba

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
  • print Cetak

Medan,

M Jaffar (43) warga Desa Namploh Krueng, Samalanga, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (22/02/2011) diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH karena didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Drs H Panusunan Harahap SH MH itu, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Markus Siahaan SH dari MSD Law Office ini dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, b dan c jo Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan b jo UU RI No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucuian Uang dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebutkan dalam dakwaan, bermula pada September 2009 saksi Rasuluddin alias Nyak (sudah dihukum PN Medan selama 8 tahun denda Rp5 miliar pada 29 April 2010) berkenalan dengan terdakwa di sebuah hotel di Medan. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk jual beli sabu dan saksi menerima ajakan tersebut.

Terdakwa mengatakan sabu akan diterima saksi dari teman terdakwa di Medan dan dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan terdakwa. Kemudian setelah sabu dijual, saksi diminta untuk mentransfer uangnya ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar.

Sejak September hingga November 2009 terdakwa mengirim sabu kepada saksi melalui teman terdakwa sebanyak 4 kali dengan berat keseluruhan 7 kilogram yang diterima saksi di Simpang Pajak Melati Medan sebanyak 3 kali dan di Kamar 20 Hotel JW Mariot Medan 1 kali.

Namun, Sabtu 21 November 2009 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rasuluddin alias Nyak ditangkap polisi dikediamannya di Blok D1 Komplek Graha Tanjung Sari Medan dan ditemukan sabu 590 gram dan 7 lembar bukti slip seroran BCA yang ditujukan kepada terdakwa. Sabu tersebut diterima dari terdakwa dan akan dijual kepada pembeli yang telah diberitahukan terdakwa.

Selain saksi Rasuluddin alias Nyak terdakwa juga mengajak saksi Muhammad Amin alias Amin berbisnis sabu. Saksi ditangkap polisi 28 Desember 2009 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Sei Karang, Stabat karena membawa sabu seberat 1 kilogram atas permintaan terdakwa dengan imbalan Rp5 juta.

Dari hasil penjualan sabu sebanyak 7 kilogram itu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp830.750.000 dari saksi yang ditransfer saksi ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar dari BCA Tomang Elok Medan sebanyak 6 kali transfer.

Kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening Fransiskus Lewa Dore di BCA Bekasi dengan nomor rekening 0662495679 sebesar Rp1,5 miliar dan sudah termasuk uang sebesar Rp830.750.000 yang ditransfer Rasuluddin alias Nyak sebanyak 3 kali. Masing-masing 16 Oktober 2009 sebesar Rp400 juta, 9 November 2009 Rp550 juta dan 13 November 2009 Rp550 juta.

Terdakwa menerangkan, transfer uang sebesar Rp830.750.000 yang masuk ke rekeningnya adalah uang hasil usaha jual beras dan bahan bangunan di Medan namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pendukung.

Buku tabungan milik terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 disita polisi sebagai barang bukti dan pada 19 Februari 2010 sudah diblokir dengan saldo akhir sebesar Rp241.607.915,74. Untuk mendengar eksepsi maupun keterangan saksi-saksi, sidang kembali digelar Selasa (01/03/2011). (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesbang Linmas Palas Gelar Sosialisasi Narkoba

    Kesbang Linmas Palas Gelar Sosialisasi Narkoba

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas –  Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Padang Lawas, gelar sosialisasi bahaya narkoba bagi para pelajar tingkat SLTA sederajat di daerah ini. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, (17-19/11) dipusatkan di tiga wilayah kecamatan se-Kabupaten Palas. Untuk wilayah 1 dipusatkan di Binanga terdiri dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Barumun Tengah, Sihapas Barumun, Huristak […]

  • Motif Pembunuhan: Untuk Ambil Roh Anak Nabi Muhammad?

    Motif Pembunuhan: Untuk Ambil Roh Anak Nabi Muhammad?

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Belum diketahui alasan pasti pembunuhan terhadap anak-anak di Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal (Madina) yang terjadi Minggu (15/11) kemarin. Sejauh ini, tersangka bernama Syahril alias Wawa (25) yang ditengarai mengalami stress, mengaku melakukan pembunihan karena ada bisikan roh halus untuk mengambil roh anak Nabi Muhammad. “Sampai saat ini kita belum bisa memeriksa […]

  • Karut-Marut Dana Desa (Bagian 1)

    Karut-Marut Dana Desa (Bagian 1)

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Askolani Nasution Budayawan/Sutradara   Ketika Musyawarah Desa, pendamping desa duduk diam di depan, membiarkan masyarakat bertikai soal bangunan yang urgen dan tidak urgen. Karena banyak pendamping desa yang tidak memadai kapabilitasnya untuk memberi solusi, mana program desa yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan bersama, mana yang tidak. Karena masyarakat juga tidak cukup kreatif […]

  • Bupati Madina : DBH Sawit Diprioritaskan Untuk Pembangunan Infrastruktur

    Bupati Madina : DBH Sawit Diprioritaskan Untuk Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) diketahui mendapat jatah Dana Bagi Hasil ( DBH ) dari Sawit senilai Rp.9.150.000.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Madina menjadi salah […]

  • Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue. “Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A […]

  • Dinkes Madina Tugaskan 55 Calon ASN di 26 Puskesmas

    Dinkes Madina Tugaskan 55 Calon ASN di 26 Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 55 orang calon ASN diberangkatkan untuk bertugas di 26 puskesmas di Mandailing Natal (Madina). Pelepasan dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Madina, Syarifuddin Nasution di halaman kantor Dinas Kesehatan Madina, Jum’at (24/6/2022). Dari 55 calon ASN itu, sebanyak 12 orang merupakan PPPK dan 43 orang CPNS. Mereka ditugaskan di puskesmas setelah sebelumnya […]

expand_less