Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2013
  • print Cetak

Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Medan, Senin (21/1). Sekretaris Umum Gapensi Sumut ini terbukti menyuap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Surung Panjaitan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Agus Setiawan, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menilai terdakwa Surung Panjaitan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 Undang- Undang (UU) No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

Surung selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi memberikan suap kepada Hidayat untuk memuluskan pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Alasan terdakwa bahwa uang Rp 1 miliar itu diberikan hanya sebagai pinjaman menurut majelis hakim tidak masuk akal.

Hakim juga menyebutkan, dalam realisasi dana BDB banyak mafia di Pemprovsu untuk meraup keuntungan dengan melanggar hukum. Hal itu sesuai keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang menyebutkan adanya pemberian fee 7% atau dana asistensi kepada pejabat-pejabat Pemprovsu tiap kali ingin mencairkan dana BDB.

“Fee 7% itu merupakan upaya Pemprovsu untuk memeras kabupaten/kota penerima dana BDB,” kata Agus.

“Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, yaitu menerima atau menolak,” kata hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir dahulu majelis. Saya akan bicarakan dulu kepada klien kami ini bagaimana tindakan selanjutnya,” kata Junimart.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fitroh Rohcahyanto langsung mengatakan banding. JPU menilai putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan.

“Terhadap putusan majelis hakim ini, kami dari penuntut umum memastikan banding,” kata Fitroh menjawab pertanyaan hakim.

Usai sidang ditutup, JPU Fitroh langsung menandatangani memori banding di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Kepada wartawan, Fitroh mengatakan pihaknya banding karena putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan mereka.

“Iya kita langsung pastikan banding, karena hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak sampai dua per tiga dari tuntutan kita. Itu terlalu rendah,” kata Fitroh.

Menurut Fitroh, seharusnya majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa Surung. Sebab dari awal hingga akhir persidangan, Surung tidak pernah mengakui perbuatannya dan sering memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Surung menolak berkomentar ketika diwawancarai wartawan. Begitu dijatuhkan vonis, Surung langsung mendatangi keluarganya yang datang memberikan dukungan di kursi pengunjung. Isak tangis keluarga Surung pun pecah, ketika pengusaha itu menyalaminya satu per satu.

Hampir semua keluarga Surung yang datang menangis karena tak terima dengan putusan hakim. Termasuk istri Surung Panjaitan, Blondia.

Selain Surung, dalam kasus ini Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulay juga duduk di kursi terdakwa. Ketiganya ditangkap KPK pada Mei 2013. (MB)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIANTAR – Sekelompok remaja sering menggelar balapan liar di depan Terminal Horas Tanjung Pinggir, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba. Kondisi itu membuat warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan AMD itu resah. Edi Junadi, warga sekitar lokasi, Minggu (16/3) mengaku resah dengan kegiatan balapan liar itu. Dia menceritakan, balapan liar itu sudah sempat […]

  • Perampok Bersenpi di Medan Muncul Lagi

    Perampok Bersenpi di Medan Muncul Lagi

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Kawanan perampok bersenjata api menyatroni sebuah rumah mewah di Komplek Perumahan Permata Hijau yang terletak di belakang Hotel Emerald Garden, Jl. Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 5 Desember 2010. Akibat peristiwa ini, pemilik rumah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kawanan perampok yang berjumlah empat orang memasuki rumah milik Edi Salim […]

  • Madina Harus Seriusi Sektor Pendidikan Agama

    Madina Harus Seriusi Sektor Pendidikan Agama

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) harus mendorong semakin berkembangnya pondok pesantren dan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah), pendidikan keagamaan dan kejuruan terkait dalam upaya lebih membumikan religiusitas dalam sendi-sendi kehidupan di Madina. Itu dikatakan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina, Irwansyah Lubis SH yang juga anggota DPRD Madina, Kamis (2/1/2014. PPP sendiri […]

  • DCS Dapil 1 PPP Madina

    DCS Dapil 1 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 1 PPP

  • Pembangunan Daerah Lemah Akibat Ego Sektoral

    Pembangunan Daerah Lemah Akibat Ego Sektoral

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ego sektoral menjadi salah satu faktor rendahnya grafik pembangunan di daerah. Gambaran ego sektoral yang dimaksud adalah tidak adanya sinergitas antara para tokoh daerah, baik yang ada di kabupaten, di provinsi dan di pusat. “Maka tadi kita minta kepada bupati dan wakil bupati agar ego sektoral itu dibuang,” ujar anggota DPRD […]

  • Tuntutan Belum Direspon, Warga Batu Sondat Batahan Larang Pengangkut CPO Milik PTPN IV Beroperasi

    Tuntutan Belum Direspon, Warga Batu Sondat Batahan Larang Pengangkut CPO Milik PTPN IV Beroperasi

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : sejak minggu malam sampai senin pagi ini 15/7, jalan utama truk pengangkut CPO milik PTPN IV gang beroperasi di Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) masih di tutup warga. Aksi penutupan jala truk CPO ini dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan belum dipenuhinya tuntutan terkait kekurangan lahan […]

expand_less