Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

WNI dipaksa wajib militer di Singapura?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Minggu, 16 Nov 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Bergabungnya dua Warga Negara Indonesia (WNI) dengan militer Singapura, mendapat protes keras dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko terhadap pemerintah Singapura.

Hal ini diketahui, saat dilakukannya latihan gabungan Indonesia-Singapura di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Bahkan, Moeldoko sempat mengancam Panglima Angkatan Bersenjata Singapura melalui hubungan telepon, soal WNI yang bergabung dengan militer Singapura.

“Saya telepon Panglima Singapura, “hati-hati kamu harus lakukan evaluasi dengan baik. Karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terulang lagi tahun depan”,” ujar Moeldoko, Kamis (13/11/2014).

Sebelumnya, dua WNI yang ikut bergabung dengan militer Singapura itu sempat ditahan TNI di Akademi Militer Magelang selama satu pekan.

Panglima Angkatan Bersenjata Singapura menelepon Moeldoko, untuk segera membebaskannya.

“Dia memohon supaya dua prajuritnya dilepaskan, tapi kan nggak bisa seenaknya begitu kita lepaskan, ada prosesnya,” katanya.

Namun akhirnya, permasalahan itu diselesaikan secara diplomatis antara dua negara, hingga akhirnya dua WNI yang tergabung dalam militer Singapura itu dibebaskan.

Moeldoko mengancam Panglima Angkatan Bersenjata Singapura agar tidak mewajibkan WNI yang tinggal di Singapura untuk masuk wajib militer (wamil). Pasalnya, jika tidak mau ikut wamil, WNI itu diancam dipenjara di Singapura.

Kedua WNI tersebut adalah CJH dan AJ. Dia mengikuti wajib militer karena sudah menjadi penduduk tetap (permanent resident) di Singapura. Keduanya kini sudah dideportasi.

Denda pesawat asing
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyesalkan kebijakan denda terhadap pesawat asing yang melanggar wilayah Indonesia terlalu murah. Hal ini menyusul maraknya pesawat asing yang terbang di atas langit Indonesia secara ilegal.

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan awak pesawat asing yang terbang di wilayah Indonesia tanpa izin diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sanksi itu pun masih bisa diperberat dengan penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberi ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.

“Tetapi kenapa Pemerintah mendenda Rp60 juta? Saya tidak tahu itu pasal mana yang digunakan,” kata Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Mengenai denda yang sangat murah bagi pesawat asing yang melanggar batas udara NKRI itu, Meoldoko mengaku akan mengkaji lebih dalam. Menurutnya, hukuman asing yang melanggar harus ditindak tegas dan dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

“Maka saya akan kaji lagi. Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Selain itu, lanjut Moeldoko, TNI juga tengah mengkaji dan akan mengajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU Penerbangan. Salah satunya, ia berharap TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yang melanggar wilayah hukum RI.
(/inilah/viva)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Hayuraja Dukung Harun Mustafa jadi Bupati Madina

    Warga Desa Hayuraja Dukung Harun Mustafa jadi Bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan Selatan ( Mandailing Online ): Jemput aspirasi tanpa batas terus dilakukan oleh calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution. kali ini ia dan rombongan mendatangi warung kopi Yusuf yang terletak di desa Hayuraja Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan Selatan. Melihat rombongan Cabup nonor 1 masuk warung kopi, warga pun berbondong bondong datang sekedar bersalaman karenan selain […]

  • IPM Sorot Aksi Coret Baju di Kalangan Pelajar

    IPM Sorot Aksi Coret Baju di Kalangan Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Trend corat coret pakaian di kalangan plajar kembali terjadi pasca pengumuman kelulusan SMA sederajat. Penomena ini menjadi keprihatinan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Mandailing Natal (Madina). Banyak pelajar usai kelulusan melakukan corat coret pakaian pada Senin (8/4/2019). IPM Madina memantau, di berbagai kawasan ditemukan berbagai aksi corat-coret baju, bahkan  konvoi sepeda motor. […]

  • Atika Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Medan

    Atika Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Medan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 360 jamaah haji tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 3 Debarkasi Medan, Rabu (26/06/2024) sekira pukul 19.13 wib tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport. Adapun jamaah haji tergabung dalam Kloter 3 berjumlah 360 orang terdiri dari 350 jamaah haji asal Kabupaten Mandailing Natal, 2 jamaah haji asal Langkat (Mutasi) yaitu Erlis Afriyanti Binti Muclis […]

  • Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Lahan persawahan di Desa Hutapuli dan Hutaraja Kecamatan Siabu dinyatakan akan gagal panen akibat terrendam banjir. Padahal padi-padi itu sudah diambang panen. Tanaman padi yang mayoritas telah menguning itu pun diprediksi akan gagal panen karena rendaman banjir sudah seminggu berlangsung yang menyebabkan bulir padi bakalan busuk. Sejauh ini belum ada data […]

  • Korupsi pengadaan buku SD, 2 eks pejabat Langkat dibui 1 tahun

    Korupsi pengadaan buku SD, 2 eks pejabat Langkat dibui 1 tahun

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Medan, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Sumatera Utara, Syam Sumarno dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irawan, masing-masing satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan dana pengadaan buku untuk 70 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat. Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan dua mantan pejabat di Pemkab […]

  • Tangkap Plt Bupati Tapteng

    Tangkap Plt Bupati Tapteng

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (IMM Sumut) melakukan aksi di depan markas Polda Sumut, Senin (2/1/2015) siang. Dalam aksinya, massa menuntut agar Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo untuk segera menahan Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung. "Kedatangan kami meminta agar polisi segera menangkap Plt […]

expand_less