PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kesehatan, Awalindo Subur Siregar SH meminta pada Pemkab Mandailing Natal (Madina) agar membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
Hal ini katanya, sesuai dengan UU No: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No: 42 Tahun 2013 tentang Sarat dan Tatacara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Subur menjelaskan pada pasal 19 ayat 1 UU No:16 Tahun 2011 disebutkan daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
“Saat ini yang sudah membentuk perda bantuan hukum yakni Pemko Tanjung Balai,” katanya, Kamis (19/12/2013).
Dia juga mengharapkan DPRD Madina nantinya dapat memfasilitasi dan menanggapinya, karena bantuan hukum terhadap masyarakat kecil sangat diperlukan, sebab negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai wujud dan akses terhadap keadilan agar orang miskin tidak dipermainkan dalam proses hukum kedepanya.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara