Minggu, 9 Agu 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Tahunan LP Pensiunan Polri Jalan Ditempat, Khalid Hasibuan Kecewa ke Polres Madina

    2 Tahunan LP Pensiunan Polri Jalan Ditempat, Khalid Hasibuan Kecewa ke Polres Madina

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Seorang pensiunan Polri, Khalid Hasibuan (62) warga Desa Sigalapang Julu Kecamatan Panyambungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku kecewa sebab laporan polisi ( LP ) oleh dirinya terkait  kehilangan sepeda motor seolah tak berjalan meski pelaku berkeliaran di kota panyabungan. Kronologis kejadian itu kata Khalid,  pada tanggal 2 Oktober 2023 silam, […]

  • Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,3 M

    Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,3 M

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Diduga menjadi biang kerok kisruh pelik Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto hadapi gugatan senilai Rp 1,3 Milyar dan harus menjalani sidang perdana awal bulan Juni 2022. Tujuh orang Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto […]

  • Membangun Kembali Koperasi Pertanian, Perlukah?

    Membangun Kembali Koperasi Pertanian, Perlukah?

    • calendar_month Jumat, 1 Jun 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rizki Puspita Dewanti Mahasiswa Pascasarjana Magister Sains Agribisnis IPB   Meninjau kembali koperasi Indonesia masa Orde Lama Vs Orde Baru Secara konstitusi, Indonesia memberikan ruang yang sangat luas pada gerakan koperasi. Koperasi juga diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama, koperasi di Indonesia khususnya koperasi pertanian […]

  • 28 Pucuk Senjata Api Rakitan Disita Polisi

    28 Pucuk Senjata Api Rakitan Disita Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SAMBAS – Polres Sambas menyita sebanyak 28 pucuk senjata rakitan dari tangan masyarakat yang merupakan sisa dari kerusuhan etnis di Sambas beberapa tahun lalu. “Sebanyak 28 pucuk senjata api ini, merupakan hasil kesadaran masyarakat untuk memberikannya kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan,” ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala Hotma Mangatur Panjataitan, Kamis (28/04/2011). Menurutnya 28 pucuk senjata […]

  • Misang Natorangan Ari

    Misang Natorangan Ari

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madung salaluma tarjadi di masyarakatta ise-ise halak namanjadi pahlawan kesiangan gorarna hasidunganna pasdo songon misang natorangan-ari, panaili rambon-rambon, pamikirna lange-lange, mabiar muse dope ona umban arena marreok-reok manuk ditonga borngin dipelosia. Pala marpili katua adong mei antong sijajang-jajangonna markaok-kaok tu jae tujulu mangajak-ajak halak anso idukung calon nia, arena calon katua natangkangnai ningia gorarna. Angke […]

  • Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung Dinstan Madina Aktifkan Kembali Pos Pengawasan Hewan

    Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung Dinstan Madina Aktifkan Kembali Pos Pengawasan Hewan

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO)- Dengan mewabahnya virus Avian Influenza (AI) atau flu burung di Padang Sidimpuang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Distan Madina) mengatifkan kembali pos pengawasan hewan ternak unggas di Perbatasan Madina-Tapsel dan Madina-Sumbar (Sumatera Barat), hal tersebut dilakukan oleh Distan Madina demi melakukan pencegahan penularan virus Flu […]

expand_less