Berita Nasional

KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD


Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperluas pengawasan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena tingkat penyalahgunaan tertinggi saat ini justru berada di daerah.

“Saat ini tindak penyalahgunaan korupsi justru lebih banyak berada di daerah, karena itu tugas KPK ke depan akan memperluas pengawasananya di berbagai daerah,” kata Deputi Informasi dan Data KPK, Ade Raharja, usai membuka Workshop: Evaluasi dan Perencanaan Perekaman Audio dan Video Persidangan Tipikor tahun 2010 bersama lima universitas nasional, di Jakarta, Rabu.

Ia menunjukkan berbagai contoh para pejabat gubernur, walikota dan bupati di berbagai daerah yang tersangkut penyalahgunaan APBD sehingga harus berurusan dengan KPK. Dulu ada pejabat daerah dari Kalimantan Timur, sekarang dari Medan, Brebes dan Bekasi. Mereka telah berurusan dengan KPK lantaran ada kesengajaan menyalahgunakan penggunaan APBD atau mungkin juga karena ketidaktahuan dalam menggunakan anggaran itu.

Oleh karena itu, kata mantan Kapolwil Jawa Timur itu menyarankan, agar para pejabat daerah dalam membelanjakan APBD-nya lebih transparan dan bebas dari korupsi, seyogianya pemerintah daerah menggandeng perguruan tinggi agar dapat memberikan masukan apakah prosedur dan materi penggunaan anggaran melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saat ini banyak para pejabat yang berurusan dengan KPK maupun kejaksaan hanya karena ketidak jelian dalam membaca pasal-pasal peraturan perundang-undangan, sehingga meskipun para pejabat bersangkutan secara langsung tidak menikmati dana itu, kalau prosesnya cacat dia harus dapat mempertanggungjawabkan,” kata Ade.

Workshop dengan KPK dengan lima perguruan tinggi yakni, Universitas Sahid Jakarta, Universitas Hasanudin Makassar, Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam acara itu, hadir antara lain Rektor Usahid Jakarta Prof Dr Sutyastie Soemitro Remi, Dekan Fakultas Hukum Sahid Laksanto Utomo, Direktur Penuntutan Ferry Wibisono dan praktisi hukum dan calon ketua hakim Komisi Yudisal Dr Taufikurahman, SH.

Menurut Ade, pihaknya akan terus memperluas kerjasama dengan kalangan perguruan tinggi untuk membantu dan memantau perekaman jalannya sidang terkait dengan korupsi. “Tahun 2010 pihaknya sudah menggandeng lima perguruan tinggi, dan tahun 2011 kerjasama akan diperluas ke seluruh perguruan tinggi di semua provinsi,” katanya.

Harus tegas

Sementara itu Rektor Usahid Prof Dr Sutyastie menyatakan keheranannya bahwa korupsi di Indonesia pascareformasi bukannya surut tetapi justru meningkat. “Saya itu heran, mengapa korupsi di Indonesia masih menjadi peringkat pertama dalam survei korupsi di lembaga internasional. Apakah kepribadian bangsa ini relatif buruk ataukah lembaga berwajib yang menangani bidang itu kurang tegas dan konsisten dalam memberantas korupsi,” katanya.

Pemberantasan korupsi, kata dia, harus dilawan secara bersama-sama dan kalangan perguruan tinggi harus juga dapat menjadi garda terdepan dan sebagai pengawal, pendukung pemberantasan korupsi itu.

Saat ini terdapat 3.000 perguruan tinggi di Indonesia, namun baru Usahid yang diajak kerjasama perekaman jalannya sidang pengadilan kasus korupsi. “Saya berharap semua perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk sama-sama memberantas korupsi itu agar persepsi dunia internasional terhadap Indonesia tidak selalu jelek. Kita ini jika ke luar negeri malu karena dipersepsikan sebagai bangsa yang korup,” katanya.

Keberadaan KPK, kata Sutyastie, sebagai benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, Untuk itu, pesannya, KPK harus lebih tegas dan tidak ragu-ragu lagi dalam menindak para koruptor karena saat ini masyarakat masih sangat mempercayai lembaga itu. “Manfaatkan imej positif masyarakat untuk bertindak lebih berani dan tegas, karena kebenaran pasti akan didukung oleh sebagian besar masyarakat,” katanya. (Ant)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda