Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarutung Tambangan Go Market (1)

    Tarutung Tambangan Go Market (1)

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kecamatan Tambangan terkenal dengan buah durian. “Keta martarutung tu Tambangan“. (Mari membeli durian ke Tambangan). Kalimat itu akan menjadi kalimat musiman, ketika musim durian tiba. Kecamatan ini pun akan ramai didatangi orang-orang dari berbagai penjuru Mandailing Natal. Para pengunjung akan mendatangi kebun-kebun dan menyantap buah durian di dekat pohonnya. Buah yang baru jatuh. Yang matang […]

  • DPRD Madina Harus Konsisten Soal Hak Interplasi

    DPRD Madina Harus Konsisten Soal Hak Interplasi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana para anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) melakukan interplasi kepada bupati yang sempat dimulai pekan lalu, hingga kini belum terwujud alias belum sampai ke tingkat paripurna. Sejauh ini belum diketahui dimana mendegnya progress persiapan hak interplasi itu. Sebelumnya sudah sempat beredar tandatangan sekitar 24 dari total 40 orang anggota dewan yang […]

  • Lima Kabupaten/Kota Surati Menteri PU

    Lima Kabupaten/Kota Surati Menteri PU

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tapsel  – Lima Kepala daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Mandailing Natal (Madina) Padanglawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta) dan Kota Padangsidimpuan, melayangkan surat bersama kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas banyaknya jalinsum yang rusak di Tabagsel. Isi surat tersebut memohon kepada pemerintah pusat melalui kementerian agar serius membangun Jalinsum […]

  • PDIP  Dukung Kajari Usut Kasus Korupsi Dinkes Madina

    PDIP Dukung Kajari Usut Kasus Korupsi Dinkes Madina

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PDI Perjuangan Mandailing Natal mendukung sepenuhnya langkah kejaksaan negeri yang akan melakukan pengusutan dan membongkar berbagai dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Mandailing Natal. Langkah Kejakasan Negeri Mandailing Natal (Madina) itu, menyusul adanya gerakan pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) ke Kejaksaan Agung di Jakarta beberapa waktu lalu, dan kini pihak Kejaksaan […]

  • Desa Huta Baringin TB Salurkan BLT Tahap I 2021

    Desa Huta Baringin TB Salurkan BLT Tahap I 2021

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandaiiling Online) – Desa Huta Baringin TB, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandaiiling Natal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021. Pantauan di lapangan, penyaluran BLT di aula gedung serbaguna Desa Huta Baringin TB, Jum’at (23/4/2021) dengan mematuhi protokol kesehatan Covid19. Kepala Desa Huta Baringin TB, Rahmad Syah Lubis di sela-sela penyaluran mengatakan […]

  • Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Kotanopan ( Mandailing Online ): Reklamasi menjadi alat bagi para pelaku praktek  tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Polisi seolah tidak bernyali menangkap para pelaku yang bermain tambang seara terbuka itu. ” trimakasih informasi nya. Sudah dicek kelokasi nihil,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Nopan seperti dikutip dari Metro7News.com edisi selasa 13/5. […]

expand_less