Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disodomi Sejak Umur 3 Tahun

    Disodomi Sejak Umur 3 Tahun

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Seorang anak didampingi paman dan kakeknya mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara di Medan, Selasa (04/01/2011). Kedatangan mereka untuk mengadukan perlakuan pelecehan seksual atau sodomi yang dilakukan Martin Harun Munthe (39) warga Pasar V Mawar XII, Padang Bulan Medan, yang tak lain adalah ayah dari JJ (nama samaran) Kedatangan M […]

  • MENJAGA KEMURNIAN AKIDAH ISLAM

    MENJAGA KEMURNIAN AKIDAH ISLAM

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Akhir Februari lalu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menyurati Kemenag untuk merevisi materi buku pelajaran Agama Islam terbitan Kemendikbud. Materi yang dimaksud oleh PGI terdapat pada buku pelajaran Agama Islam Kelas VII SMP dan Kelas XI SMA. Materi tersebut menyinggung pandangan terhadap Injil dan Taurat. Permintaan PGI pada Kemenag […]

  • UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    • calendar_month Selasa, 20 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Keinginan buruh di Sumatera Utara untuk segera menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) di kisaran Rp2,4 juta tampaknya bisa terwujud pada 2013 mendatang. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara segera melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan buruh tersebut. Kita akan coba bicarakan nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diusulkan para […]

  • Jakfar Sukhairi Calbup Pendaftar Pertama di PKB

    Jakfar Sukhairi Calbup Pendaftar Pertama di PKB

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution mendaftar di DPC PKB Madina, Rabu (27/11/2019). Beliau balon bupati yang mendaftar di PKB setelah partai ini membuka pandaftaran bagi balon bupati Madina hari ini. Jakfar Sukhairi yang saat ini mejabat wakil bupati Madina. Tercatat juga Jakfar Sukhairi merupakan salah satu […]

  • Dosen penjual ijazah palsu terancam

    Dosen penjual ijazah palsu terancam

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online)- Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Aceh-Sumut, Dian Armanto menegaskan, oknum dosen Sug (50) yang ditangkap Kepolisan Langsa, Aceh menjual ijazah sarjana S-1 palsu kepada warga Langkat bisa diberhentikan. “Perbuatan oknum dosen tersebut, sangat tidak terpuji, memalukan dan harus diproses secara hukum,” katanya ketika dihubungi di Medan, hari ini. Oknum dosen […]

  • MAKNA IBADAH HAJI

    MAKNA IBADAH HAJI

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ummu Haura Aktivis/Ibu Rumah Tangga Sebagaimana diketahui, bulan-bulan ini sudah memasuki bulan-bulan haji tahun 1444 H. Jutaan calon jemaah haji telah mulai berangkat dari berbagai penjuru dunia menuju tanah suci, Mekah al-Mukarramah. Jutaan lainnya telah mengantri untuk bisa berangkat tahun depan. Meski tergolong berat dan melelahkan, minat umat Islam untuk menunaikan ibadah haji ke […]

expand_less