Kamis, 30 Apr 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah di Aek Mata Rusak Keindahan Kota Panyabungan

    Sampah di Aek Mata Rusak Keindahan Kota Panyabungan

    • calendar_month Minggu, 12 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kesadaran warga kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal terhadap kebersihan sungai Aek mata masih rendah. Sampah rumah tangga dan usaha dagang masih dibuang ke parit dan badan sungai. Akibatnya, aliran sungai yang membelah kota Panyabungan ini selalu kotor oleh gulungan dan sumbatan sampah. Pemandangan pun menjadi tak sedap sehingga kota panyabungan masih kotor. […]

  • Rela Antri Belasan Jam

    Rela Antri Belasan Jam

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Langkanya minyak tanah di Mandailing Natal masyarakat rela antri belasan jam untuk mendapatkan jatah lima liter minyak tanah. Hal ini terpaksa dilakukan warga karena sulitnya memperoleh minyak tanah dalam satu bulan terakhir. Dalam satu bulan terakhir minyak tanah bersubsidi langka di Madina akibat adanya program pemerintah memberlakukan konversi minyak tanah ke gas yang rencananya […]

  • Capaian PAD Rendah, Pansus DPRD Madina Minta Kinerja OPD Dievaluasi

    Capaian PAD Rendah, Pansus DPRD Madina Minta Kinerja OPD Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah, Panitia Khusus DPRD Madina berharap dilakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja OPD. Hal itu dicuatkan dalam Laporan Pembahsan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal (Madina) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Laporan Pansus itu dibacakan Ketua Pansus, Dodi Martua (dari Partai Demokrat) di […]

  • Ketua PP Madina: Jika Tak Punya Itikad Baik, PT Rendi Silahkan Angkat Kaki

    Ketua PP Madina: Jika Tak Punya Itikad Baik, PT Rendi Silahkan Angkat Kaki

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Permasalahan lahan warga SP 1 dan SP 2 Tran Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina yang ditengarai diserobot PT. Rendi Permata Raya terus menuai sorotan. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten ‎Madina, Syahriwan Nasution ‘Kocu’ kepada wartawan, Sabtu (4/11/2017) menghimbau PT. Rendi mengembalikan lahan yang dituntut warga. “Tetapi, jika perusahaan itu tidak […]

  • Honorer di Atas 2005 Jadi Pegawai Outsourching

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2. “Kita harus konsisten kepada […]

  • Dishub Provsu Harus Razia Truk Melebihi Tonase

    Dishub Provsu Harus Razia Truk Melebihi Tonase

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Provsu) diminta merazia dan memperketat pengawasan truk bermuatan melebihi tonase yang melewati Jembatan Meraha di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, jalan menuju kawasan Pantai Barat Madina tersebut kondisinya semakin parah. Bahkan jalan yang baru dihotmix pun tidak akan bertahan lama. Itu dikatakan Ketua […]

expand_less