Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Mar 2013
  • print Cetak

 

Ali Mutiara 180313

Ali Mutiara 180313

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi II DPRD Madina mendesak dilakukan penyelidikan terhadap kerancuan luas lahan yang dimiliki PTPN IV di Kecamatan Batahan.

Sebab, luas PTPN IV ini hanya 3.300 hektar hasil take over dari Hak Guna Usaha (HFGU) PT. Kretam Iramindo. Kini luas lahan PTPN berubah menjadi 17.000 hektar.  Ada pertambahan seluas 13.700 hektar, dan ini yang menjadi rancu.

“Pertambahnya luas lahan ini tentunya dinilai tidak bisa kita klasifikasi dalam bentuk take over. Karena lahan yang dapat di take over hanyalah lahan yang telah berstatus HGU, yakni yang seluas 3300 hektar dari PT. Kretam,” ungkap anggota Komisi II DPRD Madina, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, kepada wartawan, Senin (18/3).

Sekedar mengingatkan, lahan seluas 3.300 hektar itu dulunya HGU-nya dikantongi PT. Kretam Iramindo, lalu dialihkan kepada PT. Agro Andalas, dan kemudian dialihkan ke PTPN IV.

“Titik masalah yang muncul, bahwa ternyata HGU yang dimiliki oleh PT. Kretam hanya berkisar 3300 hektar. Namun, ketika sampai ke PTPN IV menjadi seluas 17.000 Hektar. Sehingga disimpulkan, dengan adanya penambahan luas sekitar 13.700 hektar tersebut, berarti telah terjadi pelepasan lahan baru kepada PTPN IV di luar luas take over,” ujarnya.

Menurutnya, bukti awal yang membuat pertambahan luas lahan ini terindikasi berbau korupsi adalah adanya pernyataan dari Direktur Produksi PTPN IV, Balaman Tarigan, di harian Kompas edisi Senin 18 Agustus 2008, yang menyatakan bahwa PTPN IV telah membeli lahan seluas 17000 hektar di Batahan atas dukungan Pemkab Mandailing Natal dengan nilai 45 milyar rupiah.

“Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan penting tentang dari siapa PTPN IV membeli lahan tersebut? Dukungan apapula yang diberikan oleh Pemkab dalam proses jual beli itu? Kepada siapa dana 45 milyar itu diserahkan?” sebut Ali.

Andaikan itu dibeli dari Pemkab, lanjut Ali, bagaimana mungkin Pemkab Madina mempuyai hak melakukan jual-beli terhadap tanah Negara. Dan jika dana 45 milyar  tersebut diserahkan kepada pemkab, apakah itu telah dimasukan dalam kas daerah sebagai pendapatan asli daerah di tahun itu.

“Dalam penyataan yang sama, Balaman juga menjelaskan bahwa proses jual beli ini dilakukan dihadapan petugas yang berwenang. Ini aneh! Petugas berwenang manakah yang telah membenarkan proses jual beli lahan seluas itu?” katanya dengan nada bertanya.

Oleh karenanya, dia berharap pemerintah daerah dan DPRD Madina harus serius mendalami masalah ini, sebab jangan sampai kerugian dialami daerah dalam kasus lahan ini. (mar)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERBUP MADINA NO 30 TAHUN 2020 TENTANG DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID 19

    PERBUP MADINA NO 30 TAHUN 2020 TENTANG DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID 19

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PERBUP NO 30 TAHUN 2020 TENTANG DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID 19

  • Kota Padang Kekurangan Tenaga Kesehatan

    Kota Padang Kekurangan Tenaga Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANG : Pelayanan kesehatan di Kota Padang Provinsi Sumatra Barat dihadapkan masalah kurangnya tenaga kesehatan, baik dokter, paramedis dan petugas administrasi, kata Walikota Padang, Fauzi Bahar. Hingga akhir 2010, pelayanan kesehatan di Padang masih kekurangan 14 orang dokter, dari kebutuhan 80 orang baru tersedia 66 orang dokter, kata Fauzi Bahar dalam laporan pertanggungjawaban Walikota 2010 […]

  • 8 Korban Meninggal di Tambang Huta Bargot Sudah Dievakuasi

    8 Korban Meninggal di Tambang Huta Bargot Sudah Dievakuasi

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jumlah korban meninggal dunia di lobang tambang emas Huta Bargot yang sudah berhasil dievakuasi sebanyak 8 orang. Sejauh ini belum diketahui apakah masih ada yang tertinggal atau hanya total 8 orang. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) sejauh ini juga belum diketahui apakah sudah terjun ke lokasi atau […]

  • Penambang Emas Liar di Huta Bargot Abaikan Pemerintah

    Penambang Emas Liar di Huta Bargot Abaikan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam menertibkan penambangan emas liar di Kecamatan Huta Bargot melalui surat peringatan maupun sosialisasi, tak membuat penambang emas liar menghentikan aktifitasnya. Penambang tidak menghiraukan larangan pemerintah. Jumlah penambang malah semakin bertambah dan marak melakukan penggalian tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar dan rusaknya lingkungan akibat bahan kimia yang […]

  • Kalapas Panyabungan: Napi Pesan Sabu Lewat Telepon

    Kalapas Panyabungan: Napi Pesan Sabu Lewat Telepon

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut Mustafa Kamal Simamora akui kebobolan atas tindakan salah seorang penghuni Lapas atas nama Alpin Frio Majid Tanjung ( 24 ) yang memesan narkotika jenis sabu sabu lewat telepon selular yang kasusnya saat ini ditangani Polres Madina. “Kami kecolongan adanya penghuni lapas yang […]

  • Pempropsu Tetapkan Quota Gas Melon untuk Madina 9.316 MT

    Pempropsu Tetapkan Quota Gas Melon untuk Madina 9.316 MT

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini menetapkan quota gas LPG 3 Kg bersubsisi untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebanyak 9.316 Metrik Ton (MT). Penetapan quota tahun 2025 itu tertuang dalam surat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumut nomor 500.10.7.6/136/2025 tanggal 15 Pebruari 2025 tentang Besaran Alokasi / Kuota LPG Tabung 3 […]

expand_less