Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Biaya Melimpah Untuk Menikah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
  • print Cetak


Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara.

Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.

Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga Muslim yang beragama Islam, harus terdaftar di Kantor Urusan Agama. Sedangkan warga non_Muslim, wajib mencatakannya di Kantor Catatan Sipil. Jjika tidak tercatat, sejumlah permasalahan akan muncul seperti masalah perdata, termasuk hak waris anak.

Untuk tertib administrasi, calon pasangan suami-istri harus memenuhi syarat administrasi, termasuk membayar biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.

Tetapi kenyataannya, biaya pencatatan pernikahan jauh lebih mahal dari yang berlaku. Di sejumlah Kantor Urusan Agama, tarif pencatatan termasuk menggunakan jasa penghulu untuk memandu ijab-qabul mencapai Rp 1 hingga lebih dari Rp 2 juta.

Bahkan untuk memastikan kesediaan penghulu, calon pengantin harus memberikan sejumlah uang muka di luar biaya.

“Kalau masalah bagi, itu terrgantung. Itu berarti menghargai saya, saya juga menghargai dia. Ini di hari Minggu, kan gitu. Harusnya saya libur. Kan kalau begini alhamdulillah banget saya dikasih. Saya mencatat pernikahan, sah menurut agama, sah menurut hukum Islam. Kita pandu, khutbah nikah kita baca. Masa gitu aja nggak dibagi?” ungkap seorang penghulu.

Mahalnya biaya pencatatan pernikahan dan layanan penghulu menjadi penyebab utama masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara. Menurut data Kementerian Agama, dalam setahun ada sekitar dua juta pernikahan yang dilakukan di seluruh tanah air. Jumlah ini sudah termasuk yang tidak tercatat oleh Negara.

Kementerian Agama sudah melakukan sejumlah upaya menertibkan administrasi pernikahan, termasuk menyeelnggarakan pernikahan massal gratis. Tak ketinggalan, pengarahan kepada para penghulu juga dilakukan secara rutin agar selaku pelayan masyarakat wajib membimbing pernikahan setiap saat.

Pemberian hadiah berupa uang kepada penghulu memang tidak ada larangannya. Tapi sebagai pelayan publik, memandu pernikahan merupakan tugas pokok penghulu. Kebiasaan warga kurang mampu yang berharap kepada pelaksanaan nikah massal gratis bisa diubah melalui pelayanan yang sesuai dengan aturan.***
Sumner : News.mnctv

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Minta Kafe di Jalan STAIM Ditertibkan

    Masyarakat Minta Kafe di Jalan STAIM Ditertibkan

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan kafe di sekitar Jalan Sekolah Tinggi Agama Islam Madina (STAIM), membuat resah masyarakat Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Masyarakat berharap Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap kafe tersebut. Apalagi di kawasan itu juga sering terjadi keributan. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Madina Arminsyah Batubara setelah mendapat surat tembusan laporan […]

  • Terbukti Korupsi, 6 Ofisial Diskors Seumur Hidup

    Terbukti Korupsi, 6 Ofisial Diskors Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ZURICH – Komite Disiplin FIFA menyatakan enam orang perangkat pertandingan bersalah atas tindakan korupsi dan melarang mereka terlibat dalam kegiatan sepak bola di level nasional dan internasional seumur hidup. Keenam orang itu adalah Sinisa Zrnic (Bosnia-Herzegovina), Kenan Bajramovic, Rizah Ridalovic , Kolos Lengyel (Hongaria), Janos Csak, dan Krisztian Selmeczi. Mereka dinyatakan melakukan korupsi pasif, memengaruhi […]

  • MK Lanjutkan Perkara PHPU Madina ke Sidang Pembuktian

    MK Lanjutkan Perkara PHPU Madina ke Sidang Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang lanjutan pembuktian. Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang lanjutan pembuktian dijadwalkan tanggal 7-17 Februari 2025. “Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya […]

  • 4 Perampok Bersenpi Dibekuk

    4 Perampok Bersenpi Dibekuk

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL-Jajaran Polres Tapsel menangkap empat perampok spesialis mobil sales dengan senjata api revolver rakitan, Senin (23/1). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar didampingi Kaurbin Ops Reskrim Iptu Sugiri kepada wartawan, Senin (23/1) mengatakan, awalnya polisi menangkap dua tersangka di Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, dini hari sekira pukul 05.00 WIB. […]

  • Komisi III : Pemukiman Relokasi Muarasipongi Memprihatinkan

    Komisi III : Pemukiman Relokasi Muarasipongi Memprihatinkan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARASIPONGI (Mandailing Online) -Pemukiman relokasi di Muarasipongi, Mandailing Natal masih memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius. Sebanyak 350 kepala keluarga saat ini mendiami pemukiman relokasi pasca musibah banjir bandang dan tanah longsor Muarasipongi 13 tahun yang lalu. Masalah infrastruktur dan sanitasi menjadi persoalan mendasar yang ditemukan di lapangan mulai dari sistem sanitasi yang kurang sehat dan […]

  • Pungli Marak di Balai Pengujian Kendaraan

    Pungli Marak di Balai Pengujian Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Pungutan liar (Pungli) resahkan warga yang berurusan di kantor Balai Pengujian Kendran Bermotor Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang. Bahkan sejumlah petugas disana tidak segan-segan meminta uang puluhan kali lipat dari restribusi resmi. Salah satu contoh, untuk memperpanjang speksi angkutan barang jenis Pick Up Panther, pemilik kendaran harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah. […]

expand_less