Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Temui Menhut, Pemprov Pulang Tanpa Hasil

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap belum akan menerbitkan revisi SK 44/2005 tentang penetapan kawasan hutan di Sumatera Utara. Hingga kini hasil Tim Terpadu yang merekomendasi perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 667 hektar sudah masuk tahap kroscek menteri melalui salah satu Dirjen di Kemenhut.

“Sekarang sudah tahap finalisasi. Ada beberapa hal yang perlu dikroscek oleh Pak Menteri melalui dirjennya. Hal itu agar kesalahan yang pernah terjadi, jangan sampai terulang kembali,” ujar Kadis Kehutanan Halen Purba menceritakan kepada Tribun soal pertemuan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho didampinginya bertemu menteri Agustus 2013 lalu di Kantor Kemenhut di Jakarta.

Menurut Halen, menteri sedang memantapkan singkronisasi kawasan hutan di Sumut dengan rencana pembangunan panjang dan menegah nasional (RPJPN dan RPJMN).

“Kalau kita ya tetap menunggu. Ini kan berkaitan dengan pengembangan kawasan hutan lindung dan hutan produksi lainnya. Timdu kan hanya memberikan pertimbangan, namun undang-undang mengamanahkan penetapan, perubahan fungsi kawasan hutan adalah kewenangan menteri,” ujar Halen yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2013).

Memang menteri, kata Halen, tidak memberikan tenggat waktu kapan akan diterbitkan revisi kawasan hutan tersebut. Namun, dari hasil pertemuan itu, ia yakin menteri menanggapi positif dan menyambut baik pembangunan di Sumatera Utara, utamanya terkait dengan pemukiman dan fasilitas umum yang berada di kawasan hutan menjadi prioritas dikeluarkan lebih dahulu.

“Kita doakan semoga sesegera mungkin ditandatangani pak menteri lah. Penegasan pak menteri, yang paling utama akan direvisi adalah kawasan permukiman yang sudah lama serta fasilitas umum yang masuk dalam SK 44/2005,” katanya.

Menurut Halen, Provinsi Sumut sendiri telah melakukan beberapa kali penajaman data. Hal itu terkait juga dengan beberapa desa didalam kawasan hutan yang mungkin luput dari pengkajian timdu tempo hari.

“Kita sudah ke Pakpak Barat lagi dalam rangka rencana aksi Menkopolhukam, dimana harus meminimalisir konflik antara masyarakat dengan kawasan hutan,” akunya.

Disinggung apakah hasil rekomendasi perubahan kawasan hutan seluas 667 ribu hektar masih dimungkinkan bertambah, ia mengamini. Namun, bisa juga akan berkurang.

“Bisa bertambah dan bisa juga berkurang sesuai kewenangan menteri,” ujarnya.

Halen mengatakan, meskipun Perda RTRW Sumut 2013-2033 telah disahkan tanpa revisi SK Menhut tak menjadi kendala dalam pelaksanaannya nanti.

“Ya, perda memang sudah disahkan, jika kawasan hutan sesuai sk baru sudah ditetapkan menteri maka tinggal disesuaikan. Sebab, tak mungkin juga pembahasan yang sudah sekitar 3 tahun terus menunggu aturan pola ruang semata, karena RTRW juga terkait dengan struktur ruang. Itu tak harus terhambat lah,” katanya.

(tribun-medan)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Polisi dan Pemerintah Desa Menekan Angka Kasus Pencurian

    Kolaborasi Polisi dan Pemerintah Desa Menekan Angka Kasus Pencurian

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Arya Damanik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan sosial terutama dalam bidang keamanan telah membawa pula dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana pencurian. Pencurian […]

  • Satpol PP Razia Kafe Dan Warung Maksiat

    Satpol PP Razia Kafe Dan Warung Maksiat

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Berita): Satpol Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (8/10) merazia kafe-kafe dan warung-warung yang di duga tempat maksiat. Sat Pol PP melakukan pembonghkaran di kafe-kafe dan waryng yang pondoknya tertutup Plt Kakan Satpol PP, Nur Kholis, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (8/10) mengukapkan, razia ini di lakukan atas dasar perintah Bupati Madina Ir Aspan Sofian […]

  • MAN I Mandailing Natal Juara Lomba Kreatif Piala Gubernur

    MAN I Mandailing Natal Juara Lomba Kreatif Piala Gubernur

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Prestasi demi prestasi yang membanggakan terus diraih siswa siswi dari Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Mandailing Natal (Man I). Pasalnya, kali ini Man I kembali meraih juara pertama Lomba Kreatif Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam acara Festival Kebangsaan Millenial Tingkat Provinsi. Senin (28/8/2023). Sebagai perwakilan dari Kabupaten Madina, siswa […]

  • Maturutup Musema Boto Ningna  Uda

    Maturutup Musema Boto Ningna Uda

    • calendar_month Selasa, 17 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Inda boto naatarantai namaturutp musema ibaen amanta, naiparsontungkon musema sada-sada inda porlu disia boto sude, pala naso tarbina natorus ibinasaonia do, namartamba-tamba dope dongan nasodong karosi dohot mejana, pala naso adong boto meja dohot karosi palanga singgang, na gopak domei laos manjurur-jurur, angke mangarti mahita antong nahancitpe nahona duri ancitan dope nairampingkon tile, ning bayo […]

  • Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

    Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada. Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon […]

  • OTP Gheothermal Bantu Kejuaraan Bulu Tangkis Madina

    OTP Gheothermal Bantu Kejuaraan Bulu Tangkis Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejuaraan bulu tangkis beregu memperebutkan Piala Bupati Madina Tahun 2015 berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 Juni lalu di gedung PB Mutiara, Panyabungan III.  Peserta yang mengikuti ajang pertandingan ini berasal dari 23 kecamatan. Kejuaraan ini mempertandingkan pola beregu putera bebas (minimal 6 orang per regu) dengan format 3 ganda. […]

expand_less