Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor karet Sumut meningkat terus

    Impor karet Sumut meningkat terus

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Impor karet dan barang dari karet Sumatera Utara meningkat terus meski daerah itu dikenal sebagai pengekspor terbesar produk itu. “Data menunjukkan, impor karet dan barang dari karet Sumut hinga November tahun 2011 naik 26,50 persen dari periode sama tahun 2010,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Suharno, di Medan. Pada Januari-November 2011, […]

  • Partuturan di Dalam Masyarakat Mandailing

    Partuturan di Dalam Masyarakat Mandailing

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bahasa adalah refleksi dan identitas yang paling kokoh dari sebuah budaya. Bahasa Mandailing merupakan identitas orang Mandailing yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban kebudayaan dan tata kemasyarakatan Mandailing. Asal bahasa Mandailing merupakan perkembangan dari Proto- Malayo-Polinesia yang selanjutnya diklasififikasikan ke dalam sub kelompok Malayo Polinesia Barat (Western Malayo-Polynesia) menurut Robert Blust. Fungsi bahasa Mandailing menurut […]

  • Kasus Derman Gultom, Bupati Madina Akan Surati Dirjen Pemasyarakatan

    Kasus Derman Gultom, Bupati Madina Akan Surati Dirjen Pemasyarakatan

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution berharap hukuman pidana dan pemecatan bagi Derman Gultom, pegawai Lapas Natal yang diduga menganiaya Said Rahman anak dibawah umur. Harapan itu dinyatakan bupati menjawab wartawan usai menjenguk anak dibawah umur itu di rumah orangtuanya, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Sabtu (25/9/2021). Sukhari mengutuk keras tindakan […]

  • Solusikah Melawan Covid Dengan UKS?

    Solusikah Melawan Covid Dengan UKS?

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Pegiat Literasi Melawan covid adalah kewajiban semua pihak, terlebih pemerintah, yang memiliki wewenang penuh atas kebijakan untuk rakyatnya. Dalam  24 jam terakhir, Satuan Tugas Penanganan Covid mencatat 8.189 kasus harian terkonfirmasi positif. Peningkatan itu membuat akumulasi kasus positif covid bertambah menjadi 1.919.547 kasus. Oleh karena itu, pemerintah daerah di masing-masing wilayah […]

  • Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/911/KPTS 2023 Upah Minimum Kota Atau Kabupaten Mandailing Natal( Madina )  ditetapkan senilai Rp.2.911.736. Sebelumnya, Pada bulan November 2023 lalu. Dewan Pengupahan Kabupaten Madina membuat membuat rekomendasi upah minimum di angka Rp.2.911.736. Yang secara langsung di tanda tangani Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution. Kata […]

  • HUT Madina, SMA-SMK Dapat Biaya Tambahan

    HUT Madina, SMA-SMK Dapat Biaya Tambahan

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Beasiswa Naik Menjadi 1,5 Milyar PANYABUNGAN (Mandailing Online) –   Di HUT Mandailing Natal (Madina) ke-14 tahun ini, pemerintah daerah tidak saja menggenjot laju pertumbuhan ekonomi, infrastruktur. Dana untuk pendidikan makin meningkat agar orang tua pelajar makin ringan. Itu terungkap pada Paripurna Istimewa DPRD Madina tentang HUT Madina ke-14, Jum’at (8/3) dipimpin oleh Wakil Ketua […]

expand_less