Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Bupati: Polemik Tambang Rakyat Akibat Kesalahan Pemerintah

    Plt. Bupati: Polemik Tambang Rakyat Akibat Kesalahan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati mengakui, bahwa selama ini pemerintah lah yang salah terkait maraknya tambang rakyat liar serta tidak tertatanya lokasi-lokasi gelondongan emas (galundung) yang menyebar di pemukiman-pemukiman penduduk. Dilema tambang rakyat di Madina selama ini terkait belum adanya penghunjukan WP yang diperlukan bagi tahapan awal bagi proses legalitas usaha tambang mineral maupun […]

  • Kejari Panyabungan Tahan Mantan Kadis Perindag Madina

    Kejari Panyabungan Tahan Mantan Kadis Perindag Madina

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Kejaksaan Negeri Panyabungan menahan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Drs H Yan Syahrial Nasution tersangka korupsi pengadaan minyak goreng yang bersumber dari dana APBN Tahun 2008 senilai kurang lebih Rp250 juta. “Setelah Polda Sumut melimpahkan kasus ini kepada kita, kita langsung melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • HUT Madina: Bintang Film CDSB Hibur Pengunjung dengan Monolog

    HUT Madina: Bintang Film CDSB Hibur Pengunjung dengan Monolog

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Salah satu rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah Pagelaran Kreativitas Seni Budaya. Hari pertama pagelaran tersebut, Rabu (9/3) Bintang film Cinta dalam Sepotong Bambu (CDSB) Leli Marito Panggabean menghibur pengunjung dengan penampilan monolog. Pemeran Sahnah pada film yang diproduksi Dinas Pariwisata itu menampilkan monolog […]

  • Hari ini, Indonesia-Jepang bahas Inalum di Singapura

    Hari ini, Indonesia-Jepang bahas Inalum di Singapura

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Tim negosiasi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan kembali mengadakan pertemuan dengan perusahaan Jepang terkait dengan pembelian Inalum. Pertemuan dengan pihak Nippon Asahan Alumunium (NAA) ini akan dilakukan di Singapura, hari ini, Selasa (12/11/2013). Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, pertemuan tersebut akan membahas lebih lanjut permasalahan […]

  • SK Honor Gratis, Pimpinan SKPD Jangan Memungut Apapun

    SK Honor Gratis, Pimpinan SKPD Jangan Memungut Apapun

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Daud Batubara, Selasa (14/2) menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun terhadap pegawai hororer dalam bentuk apapun, termasuk SK pengangkatan gratis. Dia memperingatkan seluruh pimpinan SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab Madina agar jangan memungut apapun dari pegawai honor dalam bentuk apapun. Hal itu dikatakan Daud Batubara, […]

  • Besi Pagar TPU Kotasiantar Pun Dimaling

    Besi Pagar TPU Kotasiantar Pun Dimaling

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) kali ke dua, besi pagar tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gasak maling. Wakil Ketua PNNB Kotasiantar Irfansyah Nasution mengatakan besi pagar TPU itu dicopot maling sudah kali kedua. “Ini akan kita cari sampai tuntas. Pagar kuburan saja dimaling. Mau dibuat di mana […]

expand_less