Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Madina Ditahan Jaksa

    Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Madina Ditahan Jaksa

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Madina. Keduanya masing-masing Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar ditahan sejak Kamis (23/11/2017) di penjara Tanjung Gusta, Medan. Penahanan kedua mantan kepala dinas itu dilakukan setelah tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Madina melakukan pemeriksaan beberapa jam […]

  • Perampingan SKPD di Pemkab Madina Jangan Tendensius

    Perampingan SKPD di Pemkab Madina Jangan Tendensius

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pembahasan tentang rancangan perubahan atas Perda Susunan Organisasi dan Tata laksana (Suorta) di lingkungan Pemkab Madina yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Madina diharapkan tidak berdasar atas sikap tendensius, suka tidak suka, apalagi bernuansa politis. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DPP Ikatan Masyarakat Peduli Madina (IMPM) Saifuddin Lubis kepada Analisa di […]

  • Dr. Radjamin Nasution Walikota Pertama Surabaya

    Dr. Radjamin Nasution Walikota Pertama Surabaya

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Namanya dr. Radjamin Nasution, gelar Sutan Kumala Pontas, lahir di Barbaran Julu, Panyabungan Barat, Mandailing Natal, Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 1892. Di Surabaya, Radjamin Nasution termasuk bumiputera yang berpendidikan tinggi. Naluri dan jalan pikirannya bangkit. Apalagi ia menyadari bahwa tinggal dan berkeluarga di tempat kelahiran sobatnya, dr. Soetomo. Radjamin mulai menyingsingkan lengan baju, memulai […]

  • Atika Ajukan RPJMD Madina ke DPRD

    Atika Ajukan RPJMD Madina ke DPRD

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diajukan ke DPRD, Senin (1/11/2021). Draf RPJMD itu disampaikan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution di rapat paripurna DPRD Madina. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara. DPRD Madina juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang […]

  • KAMI BUKAN PKI

    KAMI BUKAN PKI

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Kami ini bukan PKI, kami ini bukan pemberontak, kami juga bukan teroris.  Masa begini dibuat,” kata seorang ibu rumah tangga. Perempuan ini berteriak ditengah kerumunan ribuan massa yang memblokir jalan negara Lintas Sumatera di titik Desa Jambur Padang Matinggi, Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina), Jum’at 22 Maret 2013. Dia berteriak bahwa […]

  • 4 Pejabat Ikuti Seleksi Calon Sekda Madina

    4 Pejabat Ikuti Seleksi Calon Sekda Madina

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Total empat pejabat yang tertarik menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sejak pengumuman seleksi calon sekda Madina tanggal 25 Juni 2019 hingga batas akhir penerimaan berkas 2 Agustus 2019, tercatat empat calon yang mengajukan berkas yang diterima panitia seleksi. Keempat pejabat itu, Alamulhaq Daulay (saat ini menjabat Asissten […]

expand_less