Selasa, 2 Jun 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasrul Hilmi Nasution Bantah Sering Absen Sebagai Anggota DPRD Madina

    Nasrul Hilmi Nasution Bantah Sering Absen Sebagai Anggota DPRD Madina

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ) – Nasrul Hilmi Nasution, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang beberapa hari ini menjadi sorotan karena sering absen membantah. Dia mengatakan, tugas dari seorang anggota DPRD tidak seperti eksekutif yang harus selalu hadir setiap hari. Sehingga dirinya merasa tingkat kehadiran tak terlalu penting. “Anggota DPRD itu bukan seperti pemerintah […]

  • Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Terkait belum di eksekusinya terpidana kasus pertambangan yang telah di putuskan Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( Madina )  14 maret 2023 lalu atas nama Zulkifli alias Jaopuk oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan alasan kejaksaan menerima surat sakit dan diagnosa dokter terpidana, Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera […]

  • Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka unsur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dan Ajib Shah. Terhadap keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari per 30 November mendatang, setela habis masa penahanan sebelumnya selama 20 hari. “Tersangka CHR, SPA, […]

  • 264 Jaringan Irigasi Akan Diperbaiki di Madina

    264 Jaringan Irigasi Akan Diperbaiki di Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailingonline) – Dalam rangka mewujudkan swasembada pangan di Kabupaten Mandiling Natal (Madina), Dinas Pertanian terus melakukan gebrakan bekerja sama dengan TNI AD, Senin (9/2/2015). Peletakan batu pertama pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan di Desa Sitinjak, Kecamatan Batang Natal untuk memudahkan petani memperoleh air. Demikian disampaikan Kadis Pertanian Madina M Taufik Zulhendra Ritonga. Dikatakannya, sebanyak 264 jaringan […]

  • Marbue-Bue Disopo Saba

    Marbue-Bue Disopo Saba

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Maso-maso nadung salpu pala langkama damang dohot dainang tuparusahon ima tusaba balik sanga tu saba bariba, atope tu saba jambu, ipaturema anggunan ni danak di sopo pantar gogat, marbue-buema simatobangna dadaboru papodom-podom danak anso bisa harejo marbabo eme sangape mangarabi duru. Indaba songon saro sannari papodom-podom danak logu-logu na mardorung-dorung naso tangiononkondo baen roncamna, manombo […]

  • DPD KNPI Madina Hanya Akui Taufan EN Rotorasiko

    DPD KNPI Madina Hanya Akui Taufan EN Rotorasiko

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD KNPI Kabupaten Mandailing Natal menegaskan hanya mengakui DPP KNPI dibawah kepemimpinan Taufan EN Rororasoki di tingkat nasional. Sementara untuk tingkat provinsi hanya diakui DPD KNPI Sumut yang dipimpin H.Ridho Luebis DPD KNPI Madina menolak DPP KNPI pimpinan Akbar Zulfakar yang dinilai tidak sah. Selain itu DPD KNPI Madina mengutuk dengan […]

expand_less