Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Tangkap Aktor dan Pelaku Penyerahan Lahan ke PT. ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyerahan lahan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) dinilai bertentangan dengan hukum, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas maupun proses hukum dari aparat penegak hukum maupun Pemkab Mandailing Natal terhadap para pelaku maupun aktor intelektual yang bermain dibalik penyerahan lahan itu.

“Masyarakat Muara Batang Gadis mulai geram sebab Pemkab Mandailing Natal (Madina) dinilai telah ingkar janji untuk menyelesaikan permasalahan PT. ALN dengan KP. USU,” tegas Parwis Batubara, tokoh pemuda Desa Tabuyung, Senin (7/7/2014).

Parwis mengatakan bahwa dalam kunjungan kerja Muspida Madina ke Desa Tabuyung, Plt. Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution secara tegas mengatakan bahwa timbulnya permasalahan sengketa lahan antara KP. USU dengan PT. ALN disebabkan aparat di tingkat desa dan kecamatan sangat mudah menerbitkan surat menyurat.

“Malah secara kasat mata, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Plt. Bupati Madina mengindikasikan keberpihakan Plt. Bupati Madina terhadap PT. ALN yang tidak jelas legalitas keberadaannya,” kata Parwis.

Sementara itu, Edi Sipayung, SH, praktisi hukum di Medan yang dihubungan wartawan via handphone mengatakan bahwa penyerahan lahan ke PT. ALN bertentangan dengan hukum, sebab lahan yang diserahkan warga merupakan lahan negara dan sudah terdapat pula penguasaan pihak lain di atasnya.

Lebih lanjut Edi Sipayung mengatakan bahwa pelaku penyerahan lahan itu dan aktor intelektual yang bermain dibalik penyerahan lahan itu dapat dikenakan sanksi pasal 263 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan tujuh tahun.

“KP.USU selaku pihak yang dirugikan harusnya membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan meminta pertanggungjawaban secara hukum juga terhadap pihak-pihak yang telah menyerahkan lahan yang telah mereka kuasai kepada perusahaan lain,” katanya.

Hal ini penting dilakukan, tegas Edi Sipayung, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. Negara ini negara hukum, semua punya aturan, main tidak boleh berbuat semena-mena.

Aparat kepolisian juga seharusnya mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum terkait penyerahan lahan ke PT. ALN, sebab bukan hanya KP. USU yang dirugikan dalam hal ini, tapi negara juga dirugikan.

Sementara Sundut Lubis, Tokoh Masyarakat Muara Batang Gadis menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum ketua BPD kepada PT.ALN merupakan lahan negara yang berasal dari HPH PT. KNDI dan diperuntukkan kepada KP. USU berdasarkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan No. 1368/Menhutbun-IX/1998 tanggal 11 Desember 1998 dan telah dikuasai dan diusahai KP.USU.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Spesial Untuk Pejabat Saat Rakyat Makin Sekarat?

    RS Spesial Untuk Pejabat Saat Rakyat Makin Sekarat?

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Penderita terinfeksi covid-19 dikabarkan kian meningkat. Laju penambahan pasien yang terus bertambah membuat persediaan faskes di negeri ini sangat kekurangan. Pasien terinfeksi ternyata seperti yang diberitakan bukan hanya kalangan masyarakat biasa yang sering diklaim tidak taat prokes karena ngeyel. Namun juga lingkaran pejabat banyak terinfeksi virus yang […]

  • Nasional Partai Aceh Bertekad Menangkan Pemilukada

    Nasional Partai Aceh Bertekad Menangkan Pemilukada

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Partai yang berisi eks kombatan GAM itu pun unjuk kekuatan dengan mengerahkan ribuan massa Hari ini, Minggu 12 Februari 2012, Partai Aceh menggelar deklarasi kandidat kepala daerah yang mereka usung dalam Pemilukada Aceh April 2012 mendantang. Deklarasi itu digelar di di Stadion H. Dimuthala Lampineung Banda Aceh. Partai Aceh yang didirikan oleh mantan kombatan Gerakan […]

  • Peringatan Harkitnas di Tapsel & Psp

    Peringatan Harkitnas di Tapsel & Psp

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tabur Bunga di Makam Pahlawan TAPSEL- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas di Tapsel dan Psp, Jumat (20/5) diisi dengan upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan oleh pejabat-pejabat di kedua daerah itu. Di Tapanuli Selatan (Tapsel), upacara dipimpin Sekdakab H Aswin Efendi Siregar MM. Upacara digelar di halaman Kantor Bupati Tapsel, Jalan Kenanga, […]

  • Nama-nama 26 Anggota DPRD Madina Yang Mengajukan Hak Interpelasi

    Nama-nama 26 Anggota DPRD Madina Yang Mengajukan Hak Interpelasi

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dokumen usulan hak interpelasi kepada bupati Mandailing Natal (Madina) resmi diajukan oleh 26 anggota DPRD Madina kepada pimpinan DPRD Madina, Rabu (10/12) di gedung dewan. Dalam dokumen usulan hak interpelasi bernomor 170/837/DPRD/2014 tertanggal 10 Desember 2014 itu, nama-nama yang menandatangani adalah : 1. As Imran Khaitamy Daulay (Fraksi Golkar), […]

  • FILM “BIOLA NAMABUGANG”  KEMBALI MENJADI OBJEK PENELITIAN

    FILM “BIOLA NAMABUGANG” KEMBALI MENJADI OBJEK PENELITIAN

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Popularitas film daerah berbudaya Mandailing, “Biola Namabugang”, belum juga memudar sejak dirilis akhir tahun 2011 lalu. Film yang menceritakan tokoh Kareen yang diperankan oleh Aulia Sani tersebut baru-baru ini kembali menjadi penelitian tesis S2 di salah satu universitas di Medan. Boru Ritonga, mahasiswa itu, menyebut tertarik pada film produksi Tympanum Novem […]

  • Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ukuran diameter pipa pengeboran geothermal hanya sekitar 75 cm. Itu tercuat dalam acara diskusi proyek panas bumi, kegiatan pengeboran, keselamatan kerja dan dampak proyek yang dilaksanakan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) dihadiri masyarakat  dari 3 desa, yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi di […]

expand_less