Panyabungan, Perambahan hutan kayu desa singkuang satu semakin berani dilakukan nya nebangan oleh PT.Rendi tanpa memiliki aspek legal seperti izin Pemampaatan Kayu (IPK), sisi lain diduga adanya pengalihan Plasma diluar HGU yang juga belum dimiliki tepanya perusaan perkebunnan tersebut telah merampas tanah warga ironisnya diduga ada keterlibatan pelaksana Sekretaris daerah (Sekdakab) Madina. Kadishutbun dinilai “tutup mata” atas adanya tegakan kayu Alam yang ditebangi.
Hendri Chaniago melalui telepon selularnya pada wartawan, Sabtu (4/12) mengatakan dalam kesempatan lain bahwa telah ada pengalihan Plasma sawit ke daerah diluar Singkuang satu yakni ke Daerah Hutarimbaru dan Lubuk Kapundung satu .
Hendri Chaniago dalam pembicaraannnya mengatakan bahwa penebangan/pembalakan kayu alam dilokasi lahan warga Singkuang satu semakin meraja lela dilakukan,akibatnya sepeti yang dijanjikan akan membayar ganti rugi adaasarakat seluas lebih kurang 4000.Ha dan jelas jelas mereka PT.RPM belum miliki/kantongi izin penebangan tegakan kayu atau IPK secara resmi.
Edi S.sos menambahkan sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pelayan Masarakat(LPPM) Panta Barat Madna bahwa PT.Rendi telah merampas tanah masarakat Singkuang satu dan diduga adanya pengalihan lahan pelasma kedaerah lain yakni Desa Hutarimbaru dan Desa Lubuk Kapundung satu.dan terjadinya penebangan tegakan kayu kayu alam tanpa IPK yang resmi PT. Rendi telah lebih menyakiti masarakat dengan tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan dalam hal ini diduga atas adanya pengalihan plasma sawit ke daerah Hutarimbaru dan Lubuk Kapundung satu diduga ada keterlibatan pl.sekdakab Mandailing Natal begitupun dengan adanya penebangan tegakan kayu kayu alam Kadishutbun Mandailing Natal ralitanya “Cuma bungkam” ,pada hal daerah itu juga sebagai asal kampong halamannnya.
Lebih lajut disebutkan saat ini tegakan kayu hasil tebangan liar itu ditaruh ditengah tengah lokasi perbunan PT.Rendi hal mana HGU nya pun belum ada dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Mandailing Natal,dan sesuai inpormasi yang saya peroleh barusan dari warga Singkuang pada hari rabu(1/12) warga telah melakukan aksi penyanderaan 4 unit alat berat seperti “BEKO”,aksi tersebut menuntut agar Pemerintah Daerah Madina juga agar bisa hadir dan menyelesaikan persolan yang ada,jika tidak disahuti Pemkab Madina baik surat masarakt singkuang satu maupun aksi masarakt yang menyandera alat berat PT.RPM maka warga daerah itu tetap akana lanjutkan aksinya,dan harga mati bagi kam adalah agar Bupati Madina mencabut izin PT.Rendi.
Yang jadi pertanyaan lagi buat warga adalah kenapa Kadishut Madina juga Bungkam melihat penebangan /perambahan yang terjadi,apalgi dengan adanya pengalihan plasma ke daerah hutarimbaru dengan pembagian ½ ha/kk.
Disini masarakat mulai curiga dan menduga bahwa Kadishut Madina Gozali Pulungan pura pura tidak tau persoalan didaerahnya sendiri dan kebungkamannnya atas terjadinya perambahan hutan lebih kurang 300.Ha yang sudah ditebangi kayu didaerah kecmatan nya Muara Batnggadis sendiri,percaya atau tidak ,ini realitanya.ungkap Edi.
Sementara secara terpisah inpormasi yang behasil dihimpun Andalas di kantor Dinas kehutanan perkebunan mandailing natal disebut kan bahwa areal Hutarimbaru dan Lubuk Kapundung satu adalah merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas atau daerah itu bekas IUPHHK,dan sekarang kalau tidak salah kawasan itu sudah diberikan izin kepada Anugrah Rimba Makmur(PT.ARM). dengan luasan surat Menteri kehutanan perkebunan adalah capai 49.000.Ha tetapi tentang IPK PT.Rendi jelas belum ada dikeluarkan sampai saat ini.tegas sumber yang namanya mohon tidak disebutkan itu.
Sebelumnya Tasmid lubis juga mengaku bahwa kepada Andalas bahwa orang orang yang mengaku dari kehutanan Madina sudah sering datang dilokasi penebangan tetapi tak pernah ada teguran ataupun larangan yang dilakukan toh PT.Rendi terus melakukan penebangan kayu didaerah kami.
Karena janji janji kepada masarakat tidak pernah terealisasi pada Rabu kemaren(1/12) juga secara spontan telah lakukan aksi penyandraan 4 unit alat berat berupa “BEKO”milik PT Rendi. dan siapapun yang mencoba mengambil alat berat tersebut tanpa diketahui masarakat ,maka orang nya akan berhadapan dengan masarakat singkuang.tegaskan Tasmid.
Ditambahkan bahwa akibat terjadinya penebangan secara serampangan berakibat fatal tanpa amdal ,lingkungan atau aaliran sungai SIRION jadi rusak,kemudian tumpukan kayu alam hasil tebangan tanpa IPK itu mencapai ribuan meter kubig sungguh membuat pemandangan tidak mengenakkan.
Sampai pada tanggal 19 Nopember 2010 PT.Rendi Permata Raya (RPM) yang terindikasi kuat adalah termasuk kategori illegal logging,demikian dengan tanaman karet rakyat ikut digarap paksa oleh PT.Rendi Permata Raya.
Sementara dalam surat pernyataan Hendro Tandiono atas nama PT.Rendi Permata Raya menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya sengketa lahan garapan masarakat yang berada diatas lahan Lokasi ,Pt.RPM akan menyekesaikannnya paling lambat 2 bulan,(Surat pernytaan a/n pt.rpm,TGL 26 September 2010)pada peerjanjian lain(7/4/2010) juga disebutkan bahwa PT.RPM tidak akan lakukan kegiatan apapun dilapangan sebelum memenuhi tuntutan masyarakat.dan PT.Rendi siap menerima resikonya.(andalas/BHI)
Sumber : Starberita