Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis Sah Menurut Undang-Undang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM yang didaftarakan DPC Partai Hanura Madina dan PBB Madina pada tanggal 26 Juli 2015 ke KPU Madina sah menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota.

“Berdasar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menunjukkan bahwa pendaftaran oleh Partai Hanura pada tanggal 26 Juli 2015 yang sah adalah pasangan Yusuf-Imron,” kata mantan Ketua KPU Madina, Jefri Antoni,SH,MH menjawab wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Jefri, bahwa mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sistematikanya oleh pertaruran KPU secara teknis yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada. Begitu pula dengan limitatif masa pendaftaran calon juga sudah diatur secara tentatif oleh peraturan KPU nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada.

Partai politik untuk bisa medaftarkan pasangan calon dalam pilkada Madina, berdasar Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 baik partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD Madina. Partai Hanura dan PBB yang mendaftarkan pasangan Drs.HM.Yusuf Nasution – H.Imron Lubis Spd MM, telah memenuhi syarat mendaftarkan yakni dengan 8 kursi di DPRD Madina.

Penolakan KPU Madina terhadap pasangan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi yang didaftarakan Partai Hanura pada tanggal 28 Juli 2015 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon”, karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015.

“Pasal 6 ayat (1) itu dipertajam oleh ayat (5) bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”, imbuh Jefri Antoni yang pernah menjabat KPU Madina selama dua periode.

Jefri menambahkan, Pasal 6 Ayat (6) juga menegaskan bahwa “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.

“Saya berkeyakinan bahwa pimpinan parpol tingkat Pusat paham betul dengan mekenesme pencalonan ini, karena yang merumuskan UU Pilkada maupun penggodokan perturan KPU dilakukan bersama dengan DPR yang nota benenya adalah orang parpol” imbuhnya.

DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution juga sah mendaftarakan pasangan calon kepada KPU Madina, karena salinan kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution sudah ada di tangan KPU Madina (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011) sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai. Ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Terkait munculnya kepengurusan baru di tubuh DPC Partai Hanura Madina diketuai Eryanto Harahap berdasar SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Patai Hanura Madina, maka KPU Madina wajib melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Hanura Sumut.

Langkah klarifikasi itu merupakan amanah Pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.”

“Bilamana terjadi perubahan kepengurusan baru di tubuh partai politik, maka tidak menggugurkan pasangan calon bupati/wakil yang sudah didaftarkan, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Madina hanya perlu melakukan klarifikasi ke DPD Partai Hanura Sumut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menjawab wartawan, Selasa (11/8), hasil klarifikasi KPU Madina kepada DPD Partai Hanura Sumut Jum’at tanggal 31 Juli 2015 yang diterima Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanuura Sumut di sekretariat DPD Hanura Sumut, Jl. Sei Besitang No.4 Medan, menghasilkan bahwa DPD Partai Hanura Sumut tidak pernah mengganti kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ir. Ali Makmur Nasution (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011). Dan, DPD Partai Hanura Sumut juga belum ada menerima SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang berhak untuk meng-SK-kan DPC adalah DPD.

Selanjutnya, DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa DPD Partai Hanura Sumut belum ada menerima salinan Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 yang mencabut Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi–H.Imron Lubis,S.Pd.MM sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari Partai Hanura dan pengesahan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi sebagai calon bupati/wakil bupati Madina.

Ditempat terpisah, Ir. Ali Makmur Nasution menjawab wartawan menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Juli 2015, dia tidak ada menerima salinan SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

Ali Makmur juga menyatakan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura yang berhak untuk menetapkan dan melantik DPC Partai Hanura Madina adalah DPD Partai Hanura Sumut, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) huruf e AD/ART Partai Hanura.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspektorat Madina Harus Usut Kegagalan Program SRI

    Inspektorat Madina Harus Usut Kegagalan Program SRI

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat harus segera mengusut gagalnya program optimalisasi pertanian dalam program SRI (System of Race Intencification) tahun anggaran 2013 dan 2014 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari APBN tersebut. “Diduga anggaran yang diperuntukkan untuk kelompok tani itu banyak yang diselewengkan oleh oknum yang ada di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madina, […]

  • LBH: Judi sulit diberantas

    LBH: Judi sulit diberantas

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Salah satu program yang belum tuntas dilakukan pihak kepolisian ialah pemberantasan judi di Indonesia. Baru-baru ini Wakil Wakapolri, Nanan Soekarna meginstruksikan masing-masing Polda harus mengambil tindakan tegas memberantas praktik perjudian. Perjudian yang sedang merebak di Indonesia ialah judi toto gelap (togel). Penjual togel bertebaran di mana-mana. Penggemarnya tidak terlepas orang tua dan anak […]

  • Sorikmas Mining Menunggu IPPKH

    Sorikmas Mining Menunggu IPPKH

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Sorikmas Mining saat ini masih menunggu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah Indonesia. Jika izin ini keluar, maka perusahaan tambang emas di Mandailing Natal itu akan memasuki tahapan konstruksi yang akan menyedot tenaga kerja sekitar dua ribuan orang. “Kalau saat ini kami sama sekali belum diizinkan melakukan kegiatan […]

  • Ketua TP PKK Madina Tinjau Pelaksanaan BIAN di MTsN 2 Panyabungan

    Ketua TP PKK Madina Tinjau Pelaksanaan BIAN di MTsN 2 Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua TP PKK Mandailing Natal (Madina) melakukan peninjauan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Madrasah Tsanawiyah Islamiah Negeri (MTsN), Panyabungan, Rabu (21/9/2022). Peninjauan tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Syarifuddin. Syarifuddin mengatakan imunisasi yang diberikan adalah Vaksin MR atau Campak rubella dengan sasaran anak mulai usia 9 bulan sampai […]

  • Kurban, Pemkab Madina Sediakan 14 Sapi 4 Kambing

    Kurban, Pemkab Madina Sediakan 14 Sapi 4 Kambing

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyediakan 14 ekor sapi, 4 kambing menjelang Idul Adha 1447 H. Akan disalurkan ke desa-desa yang sangat membutuhkan. Angka itu masih relatif. Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyampaikan, Pemkab terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar jumlah sapi kurban dapat bertambah menjadi 21 ekor. “Kami berharap […]

  • Bapperida buat Aplikasi Baginda Madina sebagai wadah  Lomba Inovasi Antar OPD

    Bapperida buat Aplikasi Baginda Madina sebagai wadah Lomba Inovasi Antar OPD

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Pada hari kamis tanggal 3 Agustustus Bertempat di Aula Bapperida  Mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi Bagas Data Inovasi Daerah (Baginda Madina) dan juga  sebagai ajang dimulainya  Lomba Inovasi Antar Organisasi Perangkat Daerah. Pada kesempatan ini Kaban Bapperida Birul Walidain, ST Memberi sambutan dan juga memotivasi para pamong inovasi untuk menjadi ajang ini sebagai awal persiapan pada […]

expand_less