Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

PAW Anggota DPRD Terkendala Rekomendasi PKB Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 31 Des 2015
  • print Cetak
Logo PKB

Logo PKB

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini proses PAW anggota DPRD Madina dari Partai PKB masih mandeg.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menggelinding sejak Wakil Ketua DPRD Madina (Mandailing Natal) Ja’far Sukhairi Nasution resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Madina beberapa bulan lalu terhenti dan mandeg selama hampir satu bulan ini.

Ludfan Nasution yang ditetapkan KPU sebagai calon pengganti antar waktu berdasar peraturan perundang-undangan, hingga kini belum direkomendasi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Madina.

“Saya kira Saudara Faslah Siregar (ketua DPC PKB Madina) mencoba menegakkan benang basah. Sudah jelas amanah konstitusi dalam hal PAW anggota DPRD Madina. Tapi, beliau mengabaikan permohonan rekmendasi saya dan masih mencoba merekomendasikan dirinya,” kata Ludfan kepada Mandailing Online, Kamis (31/12).

“Bahkan, sekalipun sudah mengakui di hadapan perwakilan masyarakat Kotasiantar bahwa belum ada pemecatan yang sah sesuai AD/ART PKB atas diri saya, eh Saudara Faslah Siregar malah menyebut lewat pengacaranya, rapat pleno PKB Madina sudah menyetujui pemecatan atas 24 orang pengurus PKB Madina.”

Karena itu, Wakil Ketua GP Ansor Madina itu pun menjelaskan panjang-lebar soal kesalahan yang disangkakan kepadanya. Katanya, yang namanya beroraganisasi kadang perlu ikut manuver kawan. Namun dia tidak mengaku disebut tidak loyal apalagi berkhianat. “Kalaupun saya dianggap salah, saya sudah berkali-kali memberikan penjelasan dan memohon maaf. Namun, sepertinya tak ada tindakan saya yang dianggap betul. Semuanya salah,” imbuhnya tak bisa menutupi wajahnya dari rasa kesal.

“Singkat cerita,” lanjut Ludfan Nasution, “Rapat pleno yang mereka sebut dilaksanakan pada Juli 2014, adalah acek-ecek (rekayasa). Saya dan ke-23 teman pengurus itu tidak mendapat surat peringatan apalagi sampai tiga, undangan rapat pleno dan pemberitahuan hasil rapat pleno. Bagi saya, ini cara yang bersangkutan untuk merasa punya hak. Jelas, ini termasuk upaya untuk mengangkangi PAW dan sekaligus termasuk tindakan melawan konstitusi.”

“Singkatnya, saya berharap agar Saudara Faslah tidak terjebak hingga asumsi emosionalnya seolah-olah merasa benar. Padahal, jelas layak saya duga sebagai mekanisme pemberhentian yang bersifat ecek-ecek (rekayasa). Inilah yang sesungguhnya menjadi “kata kunci” dalam menentukan apakah Saudara Khoiruddin Faslah Siregar “memiliki hak” atau “tidak memiliki hak” untuk direkomendasikan oleh DPC PKB Madina,” papar Ludfan Nasution.

Maka dari itu, lanjut Ludfan Nasution, Saudara Faslah pun menolak untuk memberikan surat keterangan tentang kendala perpanjangan KTA serta tidak bersedia memberikan rekomendasi PAW dan memilih “debat semantik” tentang “keanggotaan”, “kartu tanda anggota” (KTA), dan “masa berlaku KTA”.

Menurutnya, pemberhentian sebanyak 24 orang pengurus yang tentu saja juga berstatus sebagai anggota tidak dapat diterima, karena Saudara Faslah tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti objektif atas penerapan AD/ART PKB Pasal 11 tentang pemberhentian anggota dan Pasal 12 tentang tata cara pemberhentian anggota dalam rapat pleno tersebut.

“Saya tidak melihat bukti ekspedisi surat peringatan pertama, kedua dan/atau ketiga yang mestinya ditujukan kepada kama, tidak melihat bukti bahwa ke-24 orang pengurus tersebut mendapatkan hak jawab berupa tanda terima undangan untuk menghadiri pleno yang dimaksudkan tersebut; atau daftar hadir yang mungkin juga menjelaskan kehadiran atau ketidakhadiran ke-24 pengurus tersebut di satu sisi dan disi lain pasti menggambar keterpenuhan aspek quorum rapat,” tegasnya.

Maka terang saja, dia membantah atau menolak (somasi) substansi dan gambaran tentang hal-hal teknis yang menegaskan “pemecatan”. Agar sesuai dan seirama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD/ART PKB serta dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah dasar kutur dan etika partai politik seperti DPC PKB Madina, dia mengancam akan melakukan perlawanan hukum dengan sangkaan mengangkangi konstitusi negara, setidaknya:

  • Pasal 409 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan Ayat (2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Jo. Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011.

Sementara itu, Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan di Panyabungan, DPC PKB Madina belum mengetahui sampai dimana proses PAW atas nama Ludfan Nasution dan karena itu tidak mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penerbitan SK Gubernur tentang PAW tersebut.

“DPC PKB Madina tidak tahu sampai dimana. Namun pada saat KPU (KPU Madina, red) melakukan klarifikasi oleh KPU, dan KPU…. Tidak pernah ada dapat surat oleh verifikasi oleh KPU. KPU di situ menyatakan yang bersangkutan PAW H. Ja’far Suheri oleh Muhammad Ludfan, S.Sos memenuhi syarat. Kalau sudah memenuhi syarat, oleh KPU yang memverifikasi, kemudian Pimpinan DPRD (DPRD Madina, red.) setelah itu melanjutkan ke Bupati,” jelas Faslah Siregar.

Dia juga menyebutkan, PKB madina tidak pernah membahas proses dan kendala PAW tersebut. “Partai tidak pernah mengetahui sampai saat ini,” imbuhnya.

Terkait dengan apa yang disebutkannya sebagai “pemecatan” atas 24 orang kader PKB, Faslah Siregar mengungkapkan, PKB Madina sudah melaksanakan rapat pleno. Katanya, “Iya, benar. Itu jauh bertahun yang lalu, saya tidak ingat lagi…. …kita lakukan pemberhentian itu atas kemauan atau ia melanggar aturan partai. Ada yang mau pindah partai, pengunduran diri, tidak patuh Aturan Anggaran Dasar Rumah Tangga, dan itu mereka melakukan pergatian kepengurusan, pergantian pimpinan tidak berdasar Anggaran Dasar partai, melainkan sepihak sendiri. Kita sudah asumsikan dia melanggar aturan dasar rumah tangga, konsekuensinya apabila sudah melanggar kita keluarkan dari keanggotaan.”

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Parati Kebangkitan Bangsa (AD/ART PKB) menegaskan tentang prosedur pemberhentian pada Pasal 11 Ayat (3) sebagai berikut:

“Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang prosedur dan mekanisme pemberhentian sesuai AD/ART PKB, dia menerangkan: “Mekanismenya, bagi pemberhentian keanggotaaan, itu diberhentikan oleh Rapat Pleno dimana yang bersangkutan itu terdaftar sebagai kader. Yang memplenokan DPC dimana dia terdaftar di DPC. Kalau dia seorang pengurus, atau dia menjabat eksekutif dari kader partai, Anggaran Dasar aturan harus sepengetahuan dan persetujuan DPP PKB. Apabila dia anggota biasa, dimana agar dia itu terdaftar, dari anggaran dasar cukup di DPC PKB.”

Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (1) AD/ART PKB sangat jelas menggariskan:

“Tata cara pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1), anggota yang akan diberhentikan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai imana ia terdaftar sebagai anggota dengan tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.”

Senada dengan Pasal 12 Ayat (3) AD/ART PKB tersebut, Ludfan Nasution menyatakan bahwa jangankan yang sifatnya hak jawab atau hak membela diri dan undangan untuk hadir dalam rapat pleno yang dimaksud, dia pun tidak pernah menerima satu kali pun surat peringatan (SP) dari DPC PKB Madina. Maka Ludfan Nasution menandaskan, “Maka jelaslah itu, yang disebut Saudara Faslah sebagai pemecatan dalam tanpa petik dua itu adalah ecek-ecek atau rekayasa. Selain itu, dalam rangka pengusungan HM. Ja’far Sukhairi Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, sebenarnya saya sempat diundang sebagai Caleg PKB Madina.”

Soal Kartu Tanda Anggota (KTA), Faslah Siregar mengakui sampai dengan hari ini belum ada perpanjangan masa berlaku bagi semua kader PKB di Madina. Dia berkomentar, “Masalah KTA pun, kita sedang menyeleksi anggota yang berpotensi dan apabila ada anggota yang sudah melanggar konstitusi partai kita tidak bisa memperpanjang KTA dia yang sudah mati saat ini.”

Peliput: Soraya/Sein

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Sediakan Plasma Untuk Rakyat, Pemkab Harus Tuntut PT.Palmaris ke Ranah Hukum

    Tak Sediakan Plasma Untuk Rakyat, Pemkab Harus Tuntut PT.Palmaris ke Ranah Hukum

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    “Hak-Hak Warga Selama Ini Tidak Diberikan, Malah Mereka Harus Dipenjara” PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak menuntut PT. Palmaris ke jalur hukum karena perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma untuk rakyat Batahan I. Desakan itu diutarakan Ketua KNPI Mandailing Natal (Madina) Onggara Lubis didampingi ketua MPI KNPI Madina, Panisean di sekretariat KNPI Madina, […]

  • Saksi Mangkir, Sidang Ramli Ditunda

    Saksi Mangkir, Sidang Ramli Ditunda

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor PBB Tarmidzi dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, Senin (24/01/2011), terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir. Seharusnya sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pemilik tanah antara lain Zatak, staf Bapedda […]

  • Dana Pembangunan RSU Panyabungan Belum Jelas

    Dana Pembangunan RSU Panyabungan Belum Jelas

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) telah meminta Pemprovsu penundaan dana pembangunan RSU Panyabungan, namun sejauh ini belum rasionalisasinya, baik pemangkasan maupun pengurangan dana BDB (Bantuan Daerah Bawahan) tahun 2013. Rencana pembangunan RSU Panyabungan diproyeksikan bersumber dari BDB sebesar Rp.32 milyar. Plt. Sekda Madina, Marwan Bakti Siregar didampngi Kabag Humasy, Arbiuddin Harahap kepada […]

  • Pembangunan Drainase Jalur Batang Natal Bermasalah?

    Pembangunan Drainase Jalur Batang Natal Bermasalah?

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BATANG NATAL (Mandailing Online) – Pihak Bina Marga Sumut UPT Kotanopan menyatakan telah menyurati kontraktor yang mengerjakan pembangunan drainase jalan titik Jembatan Merah – Muara Soma terkait dugaan pengerjaan asal jadi. Hal itu dikatakan Pengawas Bina Marga Sumut UPT Kotanopan, Ade Paisal, menjawab Mandailing Online, Rabu (20/9/2019) terkait munculnya penilaian masyarakat terhadap pembangunan drainase […]

  • Sumut Sepakat Suarakan Lantang Rebut Saham Jepang di Inalum

    Sumut Sepakat Suarakan Lantang Rebut Saham Jepang di Inalum

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan Asahan sepakat untuk bersama memperjuangkan 58,88 persen saham Jepang di PT Inalum. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel JW Mariott Medan, Sabtu (12/10/2013). “Pemprov Sumut dan Pemerintah kabupaten/kota sepakat berjuang menyuarakan hal yang sama,” ujar Gubernur Sumut Gatot […]

  • APBD Perubahan 2025 Diajukan, PAD Naik, Transfer Turun

    APBD Perubahan 2025 Diajukan, PAD Naik, Transfer Turun

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) naik di APBD Perubahan tahun 2025. Di sisi lain transfer dari pemerintah pusat justru turun. Nota APBD Perubahan tahun anggaran 2025 diajukan pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan yang […]

expand_less