Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Tak Sediakan Plasma Untuk Rakyat, Pemkab Harus Tuntut PT.Palmaris ke Ranah Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 13 Apr 2016
  • print Cetak

“Hak-Hak Warga Selama Ini Tidak Diberikan, Malah Mereka Harus Dipenjara”

Ketua KNPI Madina dan warga Batahan I

Ketua KNPI Madina dan warga Batahan I

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak menuntut PT. Palmaris ke jalur hukum karena perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma untuk rakyat Batahan I.

Desakan itu diutarakan Ketua KNPI Mandailing Natal (Madina) Onggara Lubis didampingi ketua MPI KNPI Madina, Panisean di sekretariat KNPI Madina, Panyabungan, Rabu (13/4/2016) usai menerima delegasi  warga Batahan I.

Delegasi itu merupakan perwakilan 12 keluarga korban warga Batahan I yang ditahan Polres Madina karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen sawit di lahan yang diklaim PT. Palmarus sebagai miliknya.

Onggara menyatakan, bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan kebun plasma untuk warga yang berada di sekitar lokasi perkebunan.

“Soal dimana lokasi lahan plasma-nya, bukan urusan warga, itu urusan perusahaan dan pemerintah daerah. Yang pasti, plasma wajib ada untuk rakyat sebagai salah satu syarat perusahaan boleh membuka perkebunan di suatu daerah,” katanya.

Kewajiban perusahaan itu ditegaskan dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan. Termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (2) menyatakan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Ayat (3) menegaskan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (4) menyatakan bahwa “Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

Oleh karenanya, Onggara Lubis dan Panisean meminta Pemkab Madina behenti membelokkan opini seolah-olah harus ada lahan warga supaya ada plasma. “Itu tidak benar, soal lahan bukan urusan warga. Warga jangan diintimidasi harus punya sertifikat lahan. Warga hanya berhak mendapat hasil dari plasma,” imbuh Onggara.

Terkait 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan PT Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen sawit yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya, KNPI Madina akan melakukan langkah hukum untuk membela warga tersebut.

“Saat ini kuasa hukum kita sedang bergerak melakukan kuasa pembelaan, termasuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 orang yang ditangkap,” ungkap Onggara.

Disebutkan Onggara, harus ada azas keadilan terhadap 12 warga yang ditangkap. “Hak-hak warga selama ini tidak diberikan, malah mereka harus dipenjara,” ujar Onggara.

Onggara menyatakan, bahwa lahan yang dipanen warga itu masih status stand pass sejak era Bupati Hidayat Batubara. Seharusnya PT.Palmaris juga diadukan karena juga turut melakukan pemanenan, kenapa warga yang memanen justru yang dipenjara,” katanya.

Kasus penangkapan 12 warga ini tak adil. Sebab berada di lahan yang bersengketa. Bahkan DPRD Madina pada tahun 2013 juga telah merekomendasikan pencabutan izin PT. Palmaris dan Bupati Madina saat dijabat Hidayat Batubara juga telah menyetop aktivitas PT. Palmaris tahun 2013 lalu. Tetapi Palmaris tetap beraktivitas.

“Saya melihat, ada 3 persoalan yang harus didengar Pemkab Madina. Pertama, selesaikan hak kebun plasma untuk rakyat dan jangan berbelit-belit soal lahan. Kedua, laksanakan rekomendasi DPRD tentang pencabutan izin PT. Palmaris. Ketiga, jangan biarkan rakyat dipenjara karena mereka bukan mencuri,” katanya.

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara […]

  • Perampok Gasak Uang Bendahara Sekwan Labusel

    Perampok Gasak Uang Bendahara Sekwan Labusel

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ditodong Pistol, Rp200 Juta Uang Operasional Anggota DPRD Lewong LABUHANBATU (MO)-Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai tidak aman. Delapan perampok dengan menggunakan senjata api (senpi) menggasak uang operasional anggota DPRD Labusel yang baru ditarik Bendahara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Labusel, Mahrizal (52) bersama rekannya Fauzi (27) dari kantor Unit Bank Sumut, Kota Pinang, Jumat (14/9) sekitar pukul […]

  • Paslon SAHATA Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Siabu

    Paslon SAHATA Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Siabu

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) memberikan bantuan kepada para korban kebakaran di Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Madina, Rabu (20/11/2024). Bantuan berupa sambako itu diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan SAHATA Khoiruddin Faslah Siregar.  Dia mengatakan bantuan ini […]

  • Nonton Bareng Pelantikan Presiden, Ketua Partai Gerindra Singgung Netralitas ASN di Pilkada Madina

    Nonton Bareng Pelantikan Presiden, Ketua Partai Gerindra Singgung Netralitas ASN di Pilkada Madina

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungann ( Mandailing Online ) : Hadiri kegiatan nonton bareng pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subiyanto di Posko Partai Gerindra Mandailing Natal ( Madina) Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Tua. Calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution diteriaki Ribuan pendukung sebagai Bupati Madina yang baru. Minggua 20/10/2024. Dalam orasi politiknya Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) […]

  • SMP Negeri  5 Panyabungan Satu-Satunnya SMP Pelakasan UN Berbasis Komputer

    SMP Negeri 5 Panyabungan Satu-Satunnya SMP Pelakasan UN Berbasis Komputer

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – SMP Negeri 5 Panyabungan, Mandailing Natal satu-satunya sekolah yang siap untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun pelajaran 2015-2016 di Madina. UN SMP akan digelar pada tanggal 9 hingga 12 Mei 2016. Kepala SMP 5 Panyabungan, Marsaulina Pane S.Pd menjawab wartawan, Senin (4/4) mengungkap bahwa persiapan siswa telah matang untuk […]

  • Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (2-habis)

    Membawa Anak ke Masjid, Bolehkah? (2-habis)

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Oleh: Hafidz Muftisany Anak-anak diperintahkan shalat saat usia tujuh tahun. Hal ini didasarkan pada hadis tentang letak saf shalat bagi anak-anak. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW melakukan shalat di rumah Abu Thalhah dengan memosisikan Anas (yang saat itu masih kecil) dan seorang anak yatim di belakang beliau. Sedangkan, Ummu Sulaim di belakang kedua anak tersebut. […]

expand_less