Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Karang Taruna Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 19 Jan 2016
  • print Cetak
Al-Hasan Nasution

Al-Hasan Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).

Al-Hasan Nasution yang ketika itu bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan, Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd, Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.

“Keberadaan UU Desa harus memberikan manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut. Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik, pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.

“Jelas bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC (Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna.

Pertama, Model perencanaan pembangunanan desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan desa.

Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, sebagai bentuk nyata pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti 2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4 Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.

“Kita siap menerima dan menindak lanjuti dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit , bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif masyarakat secara luas” cetus Nasution.

Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.

Pada bagian lain, dia juga berharap kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.

“Hal ini sangat penting, sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.

Sumber            : Rilis Pers Karan Taruna Madina

Editor                    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penipuan MLM Dari Rp 35 Miliar, Uang di Rekening Ade Kini hanya Rp 2 Juta

    Penipuan MLM Dari Rp 35 Miliar, Uang di Rekening Ade Kini hanya Rp 2 Juta

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Pemeriksaan aparat kepolisian Polres Balikpapan terhadap Ade Farida, tersangka kasus penipuan senilai Rp 35 miliar terus dilakukan. Selain meminta keterangan para korban yang sudah melapor dan menyita aset Ade, pihak kepolisian pun masih menelusuri aliran dana di tiga rekening Ade. Termasuk korban-korban lainnya yang belum melapor. Senin (11/4/11), beberapa aparat Reskrim Polres Balikpapan […]

  • Kantor DPRD Dibobol Maling

    Kantor DPRD Dibobol Maling

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Walau merupakan hari kerja, namun seluruh PNS yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan pada Senin (24/01/2011) tidak masuk kantor usai jam istirahat siang. Akibatnya ruang kerja bagian umum menjadi sasaran maling. Maling disebut merusak dan menggasak uang jutaan rupiah dari laci kerja salah seorang staf. Konon kabarnya, uang jutaan rupiah itu […]

  • Sekretaris PNNB Nagajuang Pilih SAHATA, Ini Alasannya

    Sekretaris PNNB Nagajuang Pilih SAHATA, Ini Alasannya

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Berbagai kalangan bicara tentang pasangan calon (Paslon) H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Mereka sungguh-sungguh menaruh harapan pada calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 ini mampu membangun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk lima tahun kedepan. Kali ini harapan itu disampaikan oleh Sekretaris Persatuan Naposo dan Nauli […]

  • Kuota Haji Bertambah 52.200 Calhaj, Jokowi Berterimakasih Kepada Raja Saudi

    Kuota Haji Bertambah 52.200 Calhaj, Jokowi Berterimakasih Kepada Raja Saudi

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih umat Islam Indonesia kepada Raja Saudi Arabia, Salman bin Abdul Aziz Al Saud atas penambahan kuota jema’ah haji Indonesia. Penambahan itu telah mengurangi masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Itu dikatakan Jokowi saat peresmian pembangunan asrama haji di pelataran Mesjid Agung Nur Alan Nur, Panyabungan, […]

  • Sumut masih defisit listrik

    Sumut masih defisit listrik

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyatakan, percepatan pembangunan infrastruktur listrik di Sumut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal itu seiring dengan tingginya pertumbuhan kebutuhan listrik di Sumut pada tahun-tahun mendatang. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan, di 2014 mendatang kebutuhan listrik di Sumut setidaknya akan mencapai 1.750 mw. Meningkat sekitar 150 mwdibandingkan […]

  • Kacab Bank Sumut Panyabungan Pindah Tugas

    Kacab Bank Sumut Panyabungan Pindah Tugas

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- saya banyak belajar dari proses penyelesaian masalah yang dilakukan Bupati Mandailing Natal( Madina)  H.M.Ja’far Sukhairi Nasution, cara beliau memberi pelajaran itu diam namun bertindak dengan tegas . Hal ini dikatakan Gama Matondang Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan saat berpamitan karena pindah tugas menjadi Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran Rabu 5/7/2023. ” […]

expand_less