JAKARTA (SUMUT POS) – Usulan pemekaran Sumatera Utara (Sumut) mendapat ‘angin segar’. Meski Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengusulkan moratorium, tapi bagi usulan pemekaran yang sebelumnya telah dibahas DPR pada 2009-2014, tetap terbuka kemungkinan ditetapkan menjadi daerah persiapan.
Itu diungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono. Sebab, lanjutnya, dari 87 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Daerah (RUU DOB) yang telah dibahas DPR periode 2009-2014, terdapat 5 usulan pemekaran dari Sumut.
Masing-masing Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Sementara untuk usulan pemekaran dari Aceh, kemungkinan masih akan tertunda. Baik itu usulan pemekaran Aceh Leuser Antara Barat Selatan (Alabas), usulan pemekaran Aceh Selatan Jaya dari Kabupaten induk Aceh Selatan. Kemudian pemekaran sebuah kabupaten lain dari Kabupaten induk Simeulue.
Pasalnya sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setiabudi, belum pernah dibahas DPR periode 2009-2014.
“Jadi pembentukan daerah persiapan tak ada masalah, karena tidak membahas DOB, tapi daerah persiapan. Untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB,” ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam penafsirannya, DPOD kata Sumarsono, sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut mengusulkan moratorium bagi usulan pemekaran daerah. Tapi lebih kepada moratorium bagi pembentukan DOB.
Itupun karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan. Artinya, kalau dalam beberapa waktu ke depan keuangan negara memungkinkan, pembahasan DOB tetap dapat kembali dilakukan.
Apalagi Presiden Joko Widodo kata Sumarsono, secara tegas telah mengamanatkan, DOB harus punya hubungan korelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai pembentukan DOB dilakukan namun tidak membawa kesejahteraan masyarakat.
Atas kondisi yang ada, Sumarsono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara gamblang ke DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada Jumat (26/2). Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP), tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah yang telah rampung. (Sumut Pos/JPNN)