Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

JANGAN HANYA WAKAF, AMBIL SEMUA HUKUM SYARIAH

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
  • print Cetak

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diklaim merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun (Kumparan.com, 28/1/2021).

Seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (28/1), BWI telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat menyetorkan dana wakaf uang. Menurut BWI, wakaf uang juga bisa diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Program ini disebut juga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dengan demikian wakaf uang ini tidak akan masuk kas negara.

Namun demikian, rupanya gerakan wakaf ini menimbulkan pro dan kontra. Banyak penolakan dari masyarakat. Terutama karena ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi Bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa juga sering terjadi.

Hukum Wakaf Uang

Wakaf tunai (waqf an-nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah, yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh) (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al-Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh al-Waqf fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, 2/239).

Di Indonesia wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasarkan UU No 41/2004 tentang Wakaf.

Sebenarnya ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ahli fikih (fuqaha) mengenai hukum wakaf tunai. Pertama, yang mengatakan wakaf tunai tidak sah. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafii dan pendapat yang sahih di kalangan fuqaha Hanabilah dan Zaidiyyah.

Kedua, yang membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fatawa, 31/234) serta satu pendapat (qaul) di kalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah (Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al-‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh al-Waqf, hlm. 8-9).

Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah, ”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al-ashl) dan memanfaatkan buahnya. Sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/229).

Adapun pendapat yang membolehkan mengatakan uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan penggantinya (badal), yaitu uang yang senilai (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al-Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf al-Nuqud, hlm. 11-12; Ali Muhammadi, Waqf al-Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al-Haddad, Waqf al-Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).

Mengambil Sebagian, Meninggalkan Sebagian Lainnya

Hingga saat ini, kesan bahwa Pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat. Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal zakat, haji dan wakaf). Sebaliknya, Pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal.

Padahal Islam adalah din yang sempurna. Menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan membawa kebaikan, karena Islam adalah solusi atas setiap persoalan yang ada. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Kami telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada kamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim (TQS an-Nahl [16]: 89).

Abdullah Ibn Mas’ud ra. menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, “Sungguh Dia (Allah) telah menjelaskan untuk kita semua ilmu dan semua hal.” (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, IV/ 594).

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melalui al-Quran telah menjelaskan semua hal. Tentu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Meninggalkan syariah, meski hanya sebagian, tentu akan mengakibatkan kesempitan hidup. Buktinya adalah defisit anggaran negara, utang negara mencapai lebih dari Rp 6000 triliun, kekayaan milik publik dikuasai oleh korporasi, korupsi menjamur di setiap lini, dll. Itu semua bagian kecil dari merebaknya kesempitan dan sirnanya keberkahan hidup akibat negara tidak dikelola berdasarkan syariah Islam. Allah SWT tegas berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, bagi dia penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

Para ulama menafsirkan adz-dzikr dalam ayat di atas bermakna al-Quran dan as-Sunnah. Ibn ’Abbas r.a., menjelaskan makna “wa man a’radha ‘an dzikri” yakni berpaling dari mentauhidkan-Ku; dikatakan pula yakni mengingkari Kitab Suci-Ku dan (Sunnah) Rasul-Ku (Al-Fayruz Abadi, Tanwir al-Miqbas Min Tafsir Ibn ‘Abbas, hlm. 267).

Jangan Munafik

Kita semua tentu tidak boleh meniru kemunafikan Bani Israil. Mereka biasa memilih-milih mana hukum yang akan diambil sesuai dengan seleranya. Pola “prasmanan” dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah SWT berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ

Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab (Taurat) dan mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan pada siksa yang sangat berat (TQS al-Baqarah [2]: 85).

Di antara ciri orang munafik adalah menempuh berbagai upaya untuk menghancurkan narasi penegakan syariah dan hukum Allah ‘Azza wa Jalla demi menjaga eksistensi hukum buatan manusia. Demikian sebagaimana dinyatakan al-Quran (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 61).

Agar kita tidak tergolong ke dalam barisan kaum munafik, mau tidak mau, kita wajib mengamalkan seluruh syariah Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 208).

Wakaf dan Peradaban

Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan semata-mata instrumen ekonomi dan pembangunan. Namun demikian, kebaikannya telah turut andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam sistem yang baik—seperti di era Kekhilafahan dulu—dan dikelola oleh orang-orang yang amanah, wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia.

Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya lestari hingga kini. Para Sahabat Nabi saw. dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf. Menurut Imam Syafii, wakaf dari para Sahabat Nabi saw. itu tak terhitung jumlahnya. Wakaf Nabi saw., keluarga beliau (Ahlul Bait) dan kaum Muhajirin terkenal luas di Madinah dan Makkah. Lebih dari delapan puluh Sahabat dari kalangan Anshar juga mewakafkan sebagian besar hartanya. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang (Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, 10/233).

Tradisi berwakaf ini terus dipelihara oleh setiap generasi Muslim pasca Sahabat (Tabi’in), pasca Tabi’in (Tabi’ at-Tabi’in) dan era setelah mereka sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam.

Salah satu wakaf terbesar dan terkenal, khususnya di bidang pendidikan, adalah pusat pendidikan Islam sekaligus Universitas Al-Azhar di Mesir. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Universitas ini eksis hingga sekarang dan telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu ulama terkemuka di seluruh dunia hingga saat ini.

Syariah Islam adalah Solusi

Pada akhirnya, kita harus meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf, syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh problem kehidupan.

Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem yang bisa menerapkan syariah secara kaffah. Itulah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagaimana yang diisyaratkan oleh Baginda Rasulullah saw. ***

 

Hikmah:

Umar bin al-Khaththab ra. berkata:

إِنَّا قَوْمٌ أَعَزَّنَا اللهُ بِالإِسْلامِ فَلَنْ نَبْتَغِيَ الْعِزَّةَ بِغَيْرِهِ

Kami adalah kaum yang Allah muliakan dengan Islam. Karena itu kami tak akan pernah mencari kemuliaan dengan selain Islam. (Al-Hakim, Al-Mustadrak, I/120).

 

Dicopy dari : Buletin Kaffah No. 179 (22 Jumada al-Akhirah 1442 H – 5 Februari 2021 M)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segini Harga Gas LPG 3kg Sesuai Perbup Madina dan Wilayah nya

    Segini Harga Gas LPG 3kg Sesuai Perbup Madina dan Wilayah nya

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Di Tahun 2025 Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas 3 kilo gram LPG Kabupaten Mandailing Natal bervariasi. Belum ada kenaikan harga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Mengacu pada Perbup Madina Tahun 2023 di Tahun 2025 HET Gas Elpiji 3kg masih harga lama. Kata Zainan Nur Kabid Pengembangan Perdagangan melalui Wanni selaku […]

  • 2 Karyawan Freeport Tewas Kecelakaan di Timika, Diduga Diserang

    2 Karyawan Freeport Tewas Kecelakaan di Timika, Diduga Diserang

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jayapura, Dua karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) tewas dalam kecelakaan di luar wilayah operasi Freeport di Timika, Papua. Diduga ada serangan tembakan terhadap mobil yang mereka kendarai. Kedua korban meninggal yakni Security Manager PTFI Daniel Mansawan serta Jensub Security PTFI Aris Siregar. Jenazah saat ini sementara diotopsi di Rumah Sakit Umum Timika. Ramdani Sirait, juru […]

  • SBY: Penegak Hukum Harus Bersih dari Korupsi

    SBY: Penegak Hukum Harus Bersih dari Korupsi

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Penegak hukum harus bersih dari korupsi. Jangan sampai sebagai pihak yang bertugas melakukan perang terhadap korupsi justru malah tidak beres. Upaya pemberantasan korupsi tidak akan maksimal. “Cegah dan berantas korupsi di lingkungan penegak hukum. Sebagai yang menghunus pedang, penegak hukum harus yang berdiri paling depan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan di acara […]

  • Rumah Kajati Sumut dibobol maling

    Rumah Kajati Sumut dibobol maling

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati SUmut), AK Basuni dibobol maling. Kejadian yang terjadi pada Minggu (21/8) pagi tersebut mengakibatkan hilangnya jam tanngan dan sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum diketahui. Informasi yang beredar menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui staf Kejati Sumut yang berjaga di kediaman Basuni. Ketika itu, ia baru […]

  • Madina Raih 5 Besar Program TB Paru Se-Sumut

    Madina Raih 5 Besar Program TB Paru Se-Sumut

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Tahun 2012 ini Madina mampu menempati posisi 5 besar terbaik di Sumatera Utara dalam hal program penanganan penyakit TB Paru, sesuai surat Dinas Kesehatan Provinsi Nomor: 440.443/588/V/2012, tanggal 7 Juni 2012. Raihan itu berdasar hasil cakupan program TB (tuberculosis) Paru dari Januari hingga Desember 2011. Program TB paru sendiri sudah mulai diusung […]

  • RPAPBD Madina 2021 Diajukan Sebesar 1,68 Triliun

    RPAPBD Madina 2021 Diajukan Sebesar 1,68 Triliun

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rancangan Perubahan APBD Mandailing Natal TA 2021 diajukan sebesar Rp 1.689.954.783.147. Angka itu naik dari APBD murni yang sebesar Rp 1.643.763.327.503. Sementara sisi belanja,  pada Rancangan Perubahan APBD 2021 ini sebesar Rp 1.737.394.264.628. Naik dibanding APBD murni yang sebesar Rp 1.673.136.120.492. Ada pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 50.125.204.608. Pada […]

expand_less