Rabu, 2 Sep 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setengah Juta Mahasiswa Putus Kuliah Saat Pandemi, Dimana Peran Negara

    Setengah Juta Mahasiswa Putus Kuliah Saat Pandemi, Dimana Peran Negara

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Rina Rusaeny Aktivis Mahasiswa Tak terasa pandemi Covid-19 hampir 2 tahun lamanya melanda dunia termasuk Indonesia. Hampir seluruh sektor terdampak, tidak hanya di sektor kesehatan, melainkan juga di bidang pendidikan. Seperti diantaranya banyaknya mahasiswa putus kuliah. Informasinya lebih dari setengah juta mahasiswa putus kuliah di masa pandemi Covid-19 ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala […]

  • Madina Siapkan 9 Kecamatan Budidaya Serai Wangi

    Madina Siapkan 9 Kecamatan Budidaya Serai Wangi

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sembilan dari 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disiapkan melakukan budidaya serai wangi. Rencana budidaya itu diproyeksikan di 27 desa, melibatkan petani. Di sisi lain, Pemkab Madina menyatakan tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang akan membeli serai wangi dari petani. Hal itu terungkap dalam […]

  • Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati: Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

    Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati: Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Nota kesepahaman itu diteken oleh Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Kajari Taufiq Djalal, Rabu (5/1) di kantor Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan. Isi MoU tersebut mencakup pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum. Bupati Sukhairi […]

  • Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan

    Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LONDON, – Intervensi Pemerintah Mesir terhadap layanan telekomunikasi masih terus berlangsung. Setelah sempat mematikan jaringan internet dan layanan telepon, kali ini Presiden Hosni Mubarak pun menggunakan jaringan telekomunikasi untuk menyebarkan pesan SMS ke semua nomor ponsel di Mesir untuk mendukung pemerintah. Para pengguna layanan seluler Vodafone di Mesir mengabarkan banyak yang menerima pesan SMS tersebut […]

  • THR PNS di Daerah Sudah Cair 1,48 Triliun, Madina Belum Diketahui

    THR PNS di Daerah Sudah Cair 1,48 Triliun, Madina Belum Diketahui

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kementerian Keuangan menyatakan, hingga Kamis siang  (21/4/2022) pemerintah baru menyalurkan Rp1,48 triliun untuk THR PNS di daerah. Tunjangan itu diserap 354.854 pegawai di 55 instansi pemerintah daerah (pemda). Untuk Mandailing Natal, Sumut hingga kini belum diketahui apakah telah menyalurkan THR PNS atau belum. Sejauh ini belum diperoleh pernyataan Pemkab Mandailing Natal. […]

  • Polri belum cekal Cirus Sinaga

    Polri belum cekal Cirus Sinaga

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas Jaksa Cirus Sinaga ke penyidik Polri yang disertai dengan petunjuk berkas. “Berkas Cirus Sinaga belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke penyidik Polri beserta petunjuknya (P19) karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi. Untuk formalnya ada ketentuan pasal disangkakan belum ada KUHP-nya” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum […]

expand_less