Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Mantan Hakim MK: Mahkamah Konstitusi Bisa Mendiskualifikasi Paslon Curang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
  • print Cetak

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja berwenang mendiskualifikasi petahana yang memutasi pejabat sebagaimana larangan UU Pilkada.

Lebih dari itu, MK memiliki kewenangan mendiskualifikasi paslon di Pilkada yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dilansir Tribunnews, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Itu dinyatakan Maruarar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021) dikutip Tribunnews.

MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar.

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Setelah itu, kata dia, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, ujar dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua.

Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkas Maruarar.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT SMGP Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Sebako Kepada Anak Yatim di Panyabungan Barat

    PT SMGP Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Sebako Kepada Anak Yatim di Panyabungan Barat

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT Sorik Marapi Geothermal Power kembali membagikan paket sembako kepada 128  anak yatim dan anak berkebutuhan khusus. Kali ini di  6 desa di Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal, Senin,(27/6). Sembako yang disalurkan berupa 2 kg beras, minyak goreng 1 kg, mie lidi 1 bungkus, susu 2 kaleng, gula 1 kg, ikan […]

  • Anggota DPRD Madina Digarap KPK

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein, Selasa (28/5/2013). Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Madina, Hidayat Batubara. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Pada perkara ini, selain […]

  • Desa Huta Baringin TB Salurkan BLT Tahap I 2021

    Desa Huta Baringin TB Salurkan BLT Tahap I 2021

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandaiiling Online) – Desa Huta Baringin TB, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandaiiling Natal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021. Pantauan di lapangan, penyaluran BLT di aula gedung serbaguna Desa Huta Baringin TB, Jum’at (23/4/2021) dengan mematuhi protokol kesehatan Covid19. Kepala Desa Huta Baringin TB, Rahmad Syah Lubis di sela-sela penyaluran mengatakan […]

  • Bantuan 500 Kartu BPJS Kerja: Ilusi Perlindungan atau Jurus Selamat?

    Bantuan 500 Kartu BPJS Kerja: Ilusi Perlindungan atau Jurus Selamat?

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh: Muhammad Ludfan Nasution Ketua Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) NU Mandailing Natal     Ada yang terasa janggal setiap kali buruh dirayakan dengan angka. Bantuan 500 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Mandailing Natal dari Pemprov Sumut, memunculkan dugaan buruk. Seremoni dalam suasana yang rapi, penuh simbol, dan tentu saja […]

  • 2,5 hektar ladang ganja ditemukan

    2,5 hektar ladang ganja ditemukan

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Operasi Antik Toba 2010 yang digelar Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal menemukan 2,5 hektar ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal. Sedikitnya 10 ribu batang ganja berhasil diamankan polisi dalam operasi itu dan selanjutnya dijadikan barang bukti. Ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare itu […]

  • Kasus Pustu Pastab Jae, Sekda Akui Belum Diberitahu Dinas Kesehatan

    Kasus Pustu Pastab Jae, Sekda Akui Belum Diberitahu Dinas Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan pengalihan lokasi proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dari Desa Pastap Julu ke desa Pastap Jae terus bergulir. Sekrataris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Syafei Lubis yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (15/7) mengatatakan bahwa dia belum mendapat pemberitahuan bahwa pelaksanaan proyek rehab Pustu di Pastab Julu tersebut berubah lokasi ke […]

expand_less