Senin, 19 Okt 2026
light_mode

Ombudsman Harus Kawal LAHP Seleksi KPID Sumut, Pengamat: Jaga Kepercayaan Publik

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Ridwan Rangkuti, MA menyayangkan lemahnya Ombudsman Perwakilan Sumut dalam mengawal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kisruh seleksi calon komisioner KPID Sumut 2021-2024.

“Inilah momentum Ombudsman menunjukan taringnya ke DPRD dan pemerintah. Jaga eksistensi sebagai pelayan keadilan publik. Ombudsman itu lembaga korektif yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi maladministrasi dalam praktik kewenangan pemerintahan yang carut-marut,” katanya di kampus USU, Selasa (26/4/2022).

Kata Ridwan, dia terus mengikuti dinamika perlawanan calon komisioner terkait gugatan atas SK perpanjangan KPID 2016-2019 hingga pengaduan atas penetapan hasil seleksi KPID 2021-2024 yang dinyatakan maladministrasi.

“Saya ikuti terus dinamikanya. Dari mulai mengadu ke Ombudsman sampai mensomasi gubernur dan DPRD. Kisruh seleksi KPID ini penting dikawal agar Ombudsman mendapat public trust, khususnya di Sumut,” jelasnya.

Kandidat Doktor Studi Pembangunan ini heran kenapa Ombudsman tidak getol mengejar DPRD dan Pemprov Sumut yang tidak melaksanakan tindakan korektif hingga hampir dua minggu setelah LAHP diserahkan.

“Seminggu saja laporan tak ditanggapi, Ombudsman harusnya bertemu Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Gubernur. Kenapa LAHP bisa diabaikan. Yang koreksi kelembagaan negara juga kan. Laporan dan surat monitoringnya saja ditembuskan ke Menkopolhukam dan Mendagri. Lho ini kenapa tumpul? Momentum ini kan bagus sekali untuk menunjukkan wibawa dan kinerja mereka,” ujar Ridwan.

Dia mengingatkan Ombudsman penting menegakkan integritas agar dipercaya sebagai lembaga korektif yang bisa diandalkan masyarakat, disamping menjaga popularitas agar semakin dikenal publik secara luas.

“Ombudsman itu sebagaimana KPID dan KIP adalah lembaga negara yang lahir dari reformasi. Itu kata kuncinya. Lembaga-lembaga negara itu diakomodir oleh UU karena banyaknya masalah dalam pemerintahan. Di DPRD misalnya terlalu banyak garis kepentingan partai dan kelompok, di birokrasi pun sering terjadi maladministrasi,” tukasnya.

Kata Ridwan, di titik inilah Ombudsman mengendalikan kepentingan politik di DPRD dan meluruskan kesalahan birokrasi yang tidak berpihak kepada publik.

“Jangan jungkir-balik paradigmanya. Saat duduk di kelembagaan negara malah jadi berkolaborasi dengan pejabat negara,” tegasnya.

Apalagi di Sumut, lanjut Ridwan, Ombudsman perlu membuat terobosan agar punya jati diri sebagai kelembagaan negara yang berwibawa.

“Sumut itu banyak kasus. Belum lagi pada masa lalu LAHP Ombudsman terkait seleksi KPID juga diabaikan dan hilang begitu saja. Kalau begini terus, sampai kapan pun Ombudsman hanya berdiri sebatas lembaga yang berkantor di Sumut, tapi tak punya dampak apa-apa untuk memperbaiki birokrasi di Sumut,” ujarnya.

Ridwan mencermati aspek kepemimpinan dan integritas berperan kuat untuk membawa Ombudsman tampil sebagai lembaga terdepan mengawal keadilan masyarakat .

“LAHP soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 yang dinyatakan cacat hukum dan temuan atas seleksi KPID 2021-2024 yang maladministrasi itu harusnya digedor terus. Jangan kasih kendor Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Minta audiensi atau undang ke kantor. Tanya kenapa LAHP nggak dilaksanakan. Apa kendalanya. Monitor terus. Sama-sama digaji negara kok. Ini terkesan diam saja. Patut dipertanyakan itu kapabilitas dan integritas pimpinannya,” pungkas Ridwan.

Sebelumnya Ombudsman menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.

Atas dasar laporan itu, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.

Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua DPRD Sumut dan surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Dalam surat monitoring tersebut, Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.

Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia for Sale, Dampak Kebijakan Ala Penguasa Kapitalis

    Indonesia for Sale, Dampak Kebijakan Ala Penguasa Kapitalis

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menawarkan harga lahan lebih murah bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Jokowi ingin harga lahan bisa lebih murah dari negara-negara lain agar Indonesia tak kalah saing. Jokowi menjelaskan jika negara lain memberikan harga tanah 500.000, maka pemerintah Indonesia harus bisa dibawahnya. Jokowi […]

  • Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

    Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mandailing Natal (Madina), sesegera mungkin harus diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina. Keputusan ini sebaiknya diambil sebelum masa pencoblosan, hal ini dikarenakan akan memberikan kepastian hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina. Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza […]

  • Kasus Maga, Pencabutan Izin PT.SMGP Ternyata Belum Redakan Konflik

    Kasus Maga, Pencabutan Izin PT.SMGP Ternyata Belum Redakan Konflik

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Terkait kasus pengeroyokan di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi Selasa (20/1) yang menyebabkan Ispara Sakti Nasution alias 'Adek' (50) meninggal dunia, Bupati Madina Dahlan Hasan menyatakan akan mengupayakan tidak akan terjadi lagi konflik. “Kita akan mengupayakan agar kedua kubu tidak lagi terjadi konflik-konflik berikutnya. Negara kita adalah negara hukum,” […]

  • Serap Aspirasi Tanpa Sekat, Cabup Harun Mustafa Nasution Marlopo Disipolu Polu

    Serap Aspirasi Tanpa Sekat, Cabup Harun Mustafa Nasution Marlopo Disipolu Polu

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ) : pagi ini Kamis 17/10/204 Calon Bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution marlopo di Jalan Bermula Sipolu polu Panyabungan untuk serap aspirasi. ” Ngopi di daerah sipolu polu biasa bagi saya, tidak hanya saat sekarang, waktu saya duduk di DPRD Sumut asal pulang kampung pagi pagi saya ngopi […]

  • MUI Madina Godok Fatwa Soal Laki Berparas Wanita

    MUI Madina Godok Fatwa Soal Laki Berparas Wanita

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) –  banyaknya kaum laki laki yang berlagak layaknya sebagai wanita membuat ke khawatiran masyarakat sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisiatif menggodok Fatwa tentang  hukum laki laki berlagak wanita. Ketua MUI Madina H.Muhammad Natsir pada wartawan mengatakan,  majelis Fatwa MUI Madina tengah menggodok melalui muzakaroh bagaimana hukumnya terkait banyaknya […]

  • Jika Terpilih Harun Ichwan Siapkan Solusi dan Beri Pinjaman Modal Bagi UMKM

    Jika Terpilih Harun Ichwan Siapkan Solusi dan Beri Pinjaman Modal Bagi UMKM

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PALUTA ( Mandailing Online ):  Saat menyimak siaran langsung Debat Publik yang di gelar KPU Madina di ballroom Hotel Sapadia, Gunung tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (14/11/2024) malam. Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan Husein Nasutuon menyampaikan selama masa kampanye pasangan ini telah keliling […]

expand_less