Jumat, 1 Mei 2026
light_mode

Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra I, diketuai Majelis Hakim Sugiyanto SH dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, Dharmabella SH dan RO Panggabean SH, menghadirkan Kasubdit Pendataan Ditjen Pajak Maryanto sebagai saksi ahli.

Di persidangan, saksi mengatakan pemecahan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dalam satu lahan menjadi tiga bagian, diperbolehkan. Namun, pemecahan tersebut harus berpedoman kepada NOP asal. Artinya, NOP yang dipecah tidak berdiri sendiri.

“Dari data yang diberikan (NOP Kebun Binatang Medan), pemecahan lahan tersebut menjadi tiga bagian tidak berpedoman kepada NOP asal sehinga terjadi kesalahan. Pemecahan lahan itu tidak sesuai dengan kaidah UU,” kata saksi.

Dijelaskan saksi, berdasarkan data base sejak Tahun 2003-2006 lahan KBM masih satu NOP. Namun, kenyataannya sudah dipecah menjadi tiga bagian sehingga ada 4 NOP. Satu lahan dengan NOP yang masih utuh sementara 3 NOP yang sudah dipecah.

“Bagi intansi Pajak, adanya 4 NOP ini tidak menjadi masalah karena semuanya sah. Sebab, sampai sekarang belum ada wajib pajak yang keberatan. Wajib pajak diperbolehkan membayar PBB untuk keempat NOP maupun salah satu dari NOP tersebut,” katanya.

Walau demikian lanjut saksi, dengan adanya double atau ganda NOP dalam satu lahan ini seharusnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pratama membatalkan salah satu NOP-nya.

Menurut saksi, proses pemecahan dimaksud diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/.6/1994 Tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Penyelenggaran Satu Atap dan ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang.

“Pemecahan lahan dilakukan dengan adanya permohonan dari wajab pajak dan berdasarkan azs manfaat sesuai dengan kondisi struktur tanah yang berbeda dan sesuai fakta di lapangan. Sertifikat hanya sebagai acuan luas tanah saja,” katanya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi

    KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi Kategori Transparansi Informasi Pemilu. Penghargaan itu diterima pada Acara Malam Anugerah KPU Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Propinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan, Sabtu (13/12). (hol)    

  • Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika terpilih pada Pilkda 2024, calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Naution (SAHATA), berkomitmen melanjutkan ibadah sedekah gajinya kepada fakir miskin dan anak yatim seperti yang dilakukan Sukhairi-Atika (SUKA) selama ini. “Barang siapa yang memelihara anak yatim dan fakir miskin, tentunya akan […]

  • Bupati Madina Membaur Dengan Warga

    Bupati Madina Membaur Dengan Warga

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution membaur dengan warga ketika melakukan kunjungan ke kawasan Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan. Kunjungan itu dalam rangka meninjau kondisi penduduk di kawasan desa yang belum memiliki infrastruktur jalan yang memadai itu.

  • Capaian PAD Rendah, Pansus DPRD Madina Minta Kinerja OPD Dievaluasi

    Capaian PAD Rendah, Pansus DPRD Madina Minta Kinerja OPD Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah, Panitia Khusus DPRD Madina berharap dilakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja OPD. Hal itu dicuatkan dalam Laporan Pembahsan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal (Madina) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Laporan Pansus itu dibacakan Ketua Pansus, Dodi Martua (dari Partai Demokrat) di […]

  • Organik Terjal

    Organik Terjal

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menelusur Perusahaan yang Didirikan Petani (bagian 3) Oleh : Dahlan Iskan Ternyata Indonesia memang sudah bisa ekspor beras. Ironi tapi nyata. Dan ekspor itu ternyata dari Desa Kebon Agung, Sidoharjo, Wonogiri. ”Tadi malam kami kerja sampai larut malam. Menaikkan beras ke kontainer,” ujar Mahmudsyah dalam WA-nya kepada saya kemarin. Mahmudsyah adalah staf PT Pengayom Tani […]

  • Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online-Musibah penambang tertimbun material tambang emas ilegal di desa simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal dibenarkan Camat Batangnatal Wahyu Siregar. “Benar ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong, 2 Orang meninggal dunia, 1 dalam perawatan,” kata Wahyu Siregar Rabu malam 18/3/2026. Info yang diperoleh, ke 3 korban adalah warga sekitar. 2 dinyatakan […]

expand_less