Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Atika Jelaskan Soal Kewenangan Pemerintah Daerah dan Tim Investigasi PT SMGP

  • account_circle Sahrul Ramadhan Harahap
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

Wakil Bupati Madina, saat menerima tuntutan mahasiswa AMBM saat unjuk rasa. Kamis (20/10)

PANYABUNGAN (MANDAILING ONLINE) – Dalam sistem negara ini  Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah masing-masing memiliki kewenangan. Oleh karena itu, persoalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tak tepat bertumpu ke Pemerintah Daerah.

Proyek PLTP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), adalah proyek strategis nasional. Kewenangan menutup dan mencabut izin operasionalnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah pada dasarnya telah menjalankan sebagaimana wewenang yang dimiliki dalam menyikapi desakan atas insiden yang belakangan terjadi di PT SMGP.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution di hadapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM) yang unjuk rasa pada Kamis (20/10) siang, di aula kantor bupati Madina, komplek perkantoran payaloting, Desa Parbangunan.

Atika menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan wewenangnya mulai dengan meminta dan merekomendasikan penutupan, meminta PT SMGP merealisasikan poin-poin rekomendasi hasil evaluasi Tim Forkopimda Madina bersama tokoh masyarakat, hingga meminta pendelegasian sebahagian kewenangan pengawasan operasional PT SMGP.

Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah sebagai sikap keberpihakan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,” jelas Atika.

“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwa pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” paparnya.

Selain terkait sikap Pemerintah Daerah,  mengenai tim investigasi PT SMGP yang juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa AMBM turut dijelaskan.

Atika menjelaskan, tim yang dia pimpin tidak memiliki SK dan merupakan penunjukan secara lisan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, kala meninjau PT SMGP usai terjadinya insiden Blow Out pada 24 April lalu.

“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh gubernur menjadi ketua tim investigasi untuk kejadian Blow Out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak gubernur. Kalau yang ada SK-nya adalah tim evaluasi,” ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Atika berdasar. Pasalnya, tim pembentukan Forkopimda Madina dengan diketuai oleh Alamulhaq Daulay yang hanya memiliki SK.

Adapun pembentukan tim Forkopimda Madina tersebut, dilakukan pasca-insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu. Saat itu, diungkapkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk alasan pembentukan tim Forkopimda Madina karena perusahaan tak mengakui terjadi kebocoran yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit.

Tim Forkopimda Madina dibentuk berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal nomor 900/0696/K/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi.

Selain itu, mewakili Kapolres Madina AKBP HM Reza, Kabag Ops Kompol M Rusli juga memberi tanggapan menanggapi tuntutan mahasiswa AMBM yang menuntut adanya penetapan tersangka atas insiden di PT SMGP.

M Rusli menjelaskan, bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Soal penetapan tersangka, menurut dia, semua harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tim dari Krimsus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” katanya.

Rusli pun meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT SMGP.

“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari Krimsus itu dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” jelasnya.

Peliput: Syahrul Ramadan Harahap

  • Penulis: Sahrul Ramadhan Harahap

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Minta RSU Panyabungan Tegas Kepada Keluarga Pasien Covid

    Pjs Bupati Minta RSU Panyabungan Tegas Kepada Keluarga Pasien Covid

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pjs Bupati Madina, Ir. H. Dahler Lubis kelihatan marah kepada pimpinan RSU Panyabungan yang dinilai teledor menangani keluarga pasien Covid-19. Kepada wartawan, Jum’at (16/10/2020) Dahler menyikapi keteledoran pihak RSU Panyabungan yang diduga membiarkan orangtua pasien Covid dari Muarasipongi keluyuran keluar masuk kamar pasien. Harusnya RSU Panyabungan tidak mentolelir itu, agar keluarga […]

  • Ilmuwan Mesir: Kemajuan Iptek Ungkap Berbagai Keajaiban Alquran

    Ilmuwan Mesir: Kemajuan Iptek Ungkap Berbagai Keajaiban Alquran

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ilmuwan Mesir, Prof Dr Zagloul Mohamed El-Naggar, mengatakan semakin maju ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), semakin terungkap pula keajaiban kitab suci Alquran. “Alquran bukan buku ilmu pengetahuan. Tapi ayat-ayatnya mengenai alam semesta (kauniyah) kini terbukti dalam penemuan-penemuan ilmiah di abad modern ini,” kata Prof Naggar dalam ceramahkanya di Aula Harun Nasution, Universitas Islam Negeri (UIN) […]

  • Aceh Terkorup Kedua, Gubernur: Pejabat Korupsi Seharusnya Malu

    Aceh Terkorup Kedua, Gubernur: Pejabat Korupsi Seharusnya Malu

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, (MO) – Aceh yang dinobatkan sebagai provinsi terkorup nomor dua di Indonesia membuat Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah merasa sangat terpukul. Karena itu ia bertekad untuk membersihkan pejabat Aceh dari korupsi agar Aceh bisa lebih baik ke depan. “Pejabat yang korupsi di Aceh seharusnya malu kepada rakyat dan Allah. Apalagi Aceh Serambi Mekkah […]

  • Empat Sekolah di Madina Ikut Lomba UKS Tingkat Provinsi

    Empat Sekolah di Madina Ikut Lomba UKS Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Empat sekolah mewakili Kabupaten Mandailing Natal dalam lomba Unit Kesehatan Sekolah terbaik tingkat provinsi. Sekolah-sekolah itu adalah SD Negeri 080 Panyabungan dan SD Negeri 086 Dalan Lidang (kategori sekolah dasar). Untuk Taman Kanak-Kanak diwakili TK Masitoh Assalam, Lumban Dolok, Kecamatan Siabu. Untuk SLTA diwakili SMP Negeri 5 Sinunukan. Tim penilai Usaha […]

  • Diam Diam, Harun Mustafa Ternyata Sudah Bantu Ratusan Masjid Saat Jadi DPRD Sumut

    Diam Diam, Harun Mustafa Ternyata Sudah Bantu Ratusan Masjid Saat Jadi DPRD Sumut

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Diam diam, ternyata Harun Mustafa Nasution sejak manjadi Wakil Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara sudah membantu dan mendanai ratusan Masjid di seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Terbukti, Harun Mustafa Nasution yang kini mencalonkan diri manjadi Calon Bupati Madina nomor urut 01, dan berpasangan dengan Muhammad Ichwan Husein Nasution itu ternyata tidak […]

  • Ombudsman Sumut Benarkan Terima Laporan Mantan Inspektur Madina, Proses Minta Keterangan Pemkab Jalan

    Ombudsman Sumut Benarkan Terima Laporan Mantan Inspektur Madina, Proses Minta Keterangan Pemkab Jalan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin membenarkan pihaknya menerima laporan Rahmad Daulay, mantan Kepala Inspektorat Mandailing Natal yang didemosi jadi staf pelaksana. “Kami menerima laporan atas nama Rahmad Daulay, mantan Inspektur Madina,” kata Herdensi Adnin, Senin sore (27/4/2026). Laporan itu terkait SK Bupati Madina No. 800/0961/K/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Rahmad […]

expand_less