Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Atika Jelaskan Soal Kewenangan Pemerintah Daerah dan Tim Investigasi PT SMGP

  • account_circle Sahrul Ramadhan Harahap
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

Wakil Bupati Madina, saat menerima tuntutan mahasiswa AMBM saat unjuk rasa. Kamis (20/10)

PANYABUNGAN (MANDAILING ONLINE) – Dalam sistem negara ini  Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah masing-masing memiliki kewenangan. Oleh karena itu, persoalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tak tepat bertumpu ke Pemerintah Daerah.

Proyek PLTP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), adalah proyek strategis nasional. Kewenangan menutup dan mencabut izin operasionalnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah pada dasarnya telah menjalankan sebagaimana wewenang yang dimiliki dalam menyikapi desakan atas insiden yang belakangan terjadi di PT SMGP.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution di hadapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM) yang unjuk rasa pada Kamis (20/10) siang, di aula kantor bupati Madina, komplek perkantoran payaloting, Desa Parbangunan.

Atika menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan wewenangnya mulai dengan meminta dan merekomendasikan penutupan, meminta PT SMGP merealisasikan poin-poin rekomendasi hasil evaluasi Tim Forkopimda Madina bersama tokoh masyarakat, hingga meminta pendelegasian sebahagian kewenangan pengawasan operasional PT SMGP.

Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah sebagai sikap keberpihakan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,” jelas Atika.

“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwa pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” paparnya.

Selain terkait sikap Pemerintah Daerah,  mengenai tim investigasi PT SMGP yang juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa AMBM turut dijelaskan.

Atika menjelaskan, tim yang dia pimpin tidak memiliki SK dan merupakan penunjukan secara lisan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, kala meninjau PT SMGP usai terjadinya insiden Blow Out pada 24 April lalu.

“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh gubernur menjadi ketua tim investigasi untuk kejadian Blow Out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak gubernur. Kalau yang ada SK-nya adalah tim evaluasi,” ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Atika berdasar. Pasalnya, tim pembentukan Forkopimda Madina dengan diketuai oleh Alamulhaq Daulay yang hanya memiliki SK.

Adapun pembentukan tim Forkopimda Madina tersebut, dilakukan pasca-insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu. Saat itu, diungkapkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk alasan pembentukan tim Forkopimda Madina karena perusahaan tak mengakui terjadi kebocoran yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit.

Tim Forkopimda Madina dibentuk berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal nomor 900/0696/K/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi.

Selain itu, mewakili Kapolres Madina AKBP HM Reza, Kabag Ops Kompol M Rusli juga memberi tanggapan menanggapi tuntutan mahasiswa AMBM yang menuntut adanya penetapan tersangka atas insiden di PT SMGP.

M Rusli menjelaskan, bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Soal penetapan tersangka, menurut dia, semua harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tim dari Krimsus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” katanya.

Rusli pun meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT SMGP.

“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari Krimsus itu dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” jelasnya.

Peliput: Syahrul Ramadan Harahap

  • Penulis: Sahrul Ramadhan Harahap

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Spanduk Bupati Madina Pemakai Sabu-Sabu Bisa Picu Konflik Horizontal

    Kasus Spanduk Bupati Madina Pemakai Sabu-Sabu Bisa Picu Konflik Horizontal

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus spanduk di kota Panyabungan tahun 2012 lalu yang menuduh bupati Madina pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan sempat masuk ranah hukum hingga kini tak diketahui akhir penanganannya. Kasus spanduk ini menyeret Ketua Umum Gemmpar (Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara), Ramlan T Daulay, S.Sos sebagai pihak yang dituduh menghasut pembuatan dan […]

  • Komisi I DPR Sepakati Usulan Penetapan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    Komisi I DPR Sepakati Usulan Penetapan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Komisi I DPR menyepakati pengusulan penetapan pendirian Provinsi Sumatera Tenggara dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan dan usul penetapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara Sumatera dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing antara para kepala daerah se-Tabagsel dengan anggota Komisi I DPR RI di gedung Nusantara […]

  • Kol Edy Tri Waluyo Danrindam I/BB

    Kol Edy Tri Waluyo Danrindam I/BB

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pematang Siantar, Rindam I/Bukit Barisan memiliki peranan dan tugas menentukan dalam membentuk watak dan kepribadian prajurit TNI-AD, yang memiliki profesionalisme tinggi berbasis pada jatidiri sebagai tentara rakyat,tentara pejuang,tentara nasional dan tentara profesional, yang memiliki keunggulan moral dan moril pantang menyerah senantiasa bersatu dengan rakyat. Untuk itu kepada Danrindam I/BB yang baru, tetap bekerja keras dalam […]

  • Seri HUT Madina : Mandailing Melahirkan Banyak Ulama Kharismatik (1)

    Seri HUT Madina : Mandailing Melahirkan Banyak Ulama Kharismatik (1)

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : BASYRAL HAMIDI HARAHAP (In Memorial) Sejarahwan Mandailing   Tanpa mengurangi pengormatan kepada semua ulama yang berasal dari Kabupaten Madina, penulis membatasi uraian tentang banyak ulama lainnya. Kiranya satu buku lain perlu ditulis untuk membicarakan semua ulama di Kabupaten Mandailing Natal. Penulis menyebut beberapa ulama lainnya sebagai gambaran betapa dahulu banyak ulama kharismatik di […]

  • Omnibus Law Kadin Diharap Bawa Perubahan Dunia Usaha Sumut

    Omnibus Law Kadin Diharap Bawa Perubahan Dunia Usaha Sumut

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA (Mandailing Online) – Omnibus Law diharapkan membawa perubahan bagi dunia usaha secara nasional, khususnya di Sumatera Utara. Harapan itu diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, di Jakarta di sela Kick of Meeting Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, Jum’at (6/12/2019). Di Kick […]

  • Siap MoU Dengan Yakopi, Sudahkah Madina Menghitung Carbon Credit-nya?

    Siap MoU Dengan Yakopi, Sudahkah Madina Menghitung Carbon Credit-nya?

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ludfan Nasution
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Ludfan Nasution Koordinator Mandailing Epicentrum   … Ada yang menarik dari MoU Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI), Jumat, 14 Agustus 2026. Di dalam siaran resmi Pemkab, kerja sama itu diarahkan kepada tiga hal: konservasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, serta peningkatan kapasitas dan edukasi. Bupati […]

expand_less