Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Irwan Daulay Sampaikan 6 Saran Penuntasan SMGP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

Irwan Hamdani Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerhati ekonomi, Irwan Hamdani Daulay menyarankan enam hal kepada Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut, bagi penyelesaian komprehensif polemik yang terjadi di PLTP Sorik Marapi.

Saran atau rekomendasi langkah-langkah penyelesaian guna menjamin keberlanjutan investasi ini sekaligus menjamin keselamatan masyarakat sekitar WKP, tidak saja bermaksud mencegah insiden berulang, juga yang tidak kalah pentingnya bagaimana mengatur hak dan kewajiban masyarakat sekitar dengan PT SMPG perusahaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Madina.

“Setelah kita lakukan monitoring, identifikasi dan evaluasi terkait peristiwa yang terjadi di perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Sorik Marapi pada September 2022, kita menyarankan enam hal penyelesaian komprehensif kepada Bupati dan Wakil Bupati Madina,” sebut Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022) dilansir kantor berita Antara.

Adapun keenam saran tersebut adalah dengan melahirkan aturan dan wadah bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar WKP guna menyelesaikan segala persoalan yang timbul antara kedua belah pihak, baik persoalan jangka pendek maupun jangka panjang, yang antara lain pengaturan tentang upaya segera menghadapi insiden paparan gas beracun, kemungkinan ledakan pipa gas bertekanan tinggi, kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

“Aturan ini nantinya juga menjelaskan upaya evakuasi, tindakan medis, standar nilai tali asih untuk kematian, luka berat, luka ringan, kerugian harta benda, tanaman dan hewan peliharaan masyarakat,” katanya.

Kemudian, dalam rangka mendukung upaya Pemkab Madina dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan PP No 25 tahun 2021 pasal 18 ayat (1) poin j yaitu: memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dipandang penting melakukan renegosiasi kontribusi PT SMGP terhadap Pendapatan Daerah baik berupa kepemilikan (saham), menaikkan nominal bonus produksi dari 0,5% sampai 5%, dan alternatif pendapatan lain yang sah.

Hal ini dimaksudkan agar Pemkab Madina dapat berperan lebih luas dalam menjamin keberlanjutan investasi ini dengan memperkuat tugas pelayanan publik di bidang kemandirian ekonomi khususnya bagi masyarakat di sekitar WKP.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberlanjutan investasi panas bumi ini penting mengusulkan kepada Menteri ESDM memberikan sebagian kewenangan yang dimiliki Menteri dalam UU No 21 tahun 2014 dan perubahannya serta dalam PP No 25 tahun 2021 kepada Pemkab Madina baik terkait izin eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan usaha panas bumi ini.

“Usulan ini perlu segera dibicarakan langsung dengan Menteri ESDM sebelum kemungkinan operasional PT SMGP kembali berjalan,” sebut dia.

Selanjutnya, melahirkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Madina dengan PT. SMGP baik terkait pengusahaan panas bumi, penanganan bersama masalah sosial yang timbul, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, penataan lingkungan hidup yang aman dan sehat, pembangunan/peningkatan secara berkelanjutan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Desa sekitar WKP.

Pentingnya membentuk sebuah badan yang bertugas memonitoring/evaluasi guna memastikan terlaksananya SOP yang ditetapkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, begitu juga memastikan terlaksananya seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan antara Pemkab Madina, pihak perusahaan dan masyarakat sekitar WKP, rekomendasi Forkopimda, aspirasi publik dan arahan dari ahli.

Dan yang terakhir adalah melahirkan Perbup pengalokasian dan pemanfaatan bonus produksi terhadap Desa-Desa di sekitar WKP. Perbup ini dimaksudkan memberi keadilan dan kemandirian ekonomi kepada masyarakat sekitar serta belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Sumber: Antara
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Putusan MK, KPU Madina Akan Plenokan Penetapan Cakada Terpilih

    Pasca Putusan MK, KPU Madina Akan Plenokan Penetapan Cakada Terpilih

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024. Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA). Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 […]

  • 27 Desa di Dairi Tidak Dapat Dana Desa

    27 Desa di Dairi Tidak Dapat Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Sidikalang – Dipastikan 27 desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi tidak akan mendapat bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2015. Karena waktu penetapan ataupun pemekaran ke 27 desa dimaksud hanya menggunakan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup). Padahal menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa penetapan satu desa harus berdasarkan […]

  • Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para Peserta Diimbau Sudah Hadir Pukul 08.30 WIB SIDIMPUAN , Pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), akan digelar serentak besok, Rabu (15/12). Dan sedikitnya 74 sekolah diliburkan karena ruangan sekolah dimanfaatkan untuk tempat ujian. Keseluruhan sekolah yang diliburkan mencakup 4 sekolah di Kota Padangsidimpuan, 18 sekolah di […]

  • Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, kepolisian tidak perlu ragu melakukan upaya hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan dugaan korupsi, termasuk Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya sangat jelas, karena Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang […]

  • Bolos, 15 Siswa & Dua PNS Dijaring

    Bolos, 15 Siswa & Dua PNS Dijaring

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Mandailing Natal (Madina) menjaring 15 siswa SMP dan SMA dari berbagai sekolah di Kecamatan Panyabungan, dalam operasi kasih sayang yang digelar Rabu (10/11). Selain itu, Satpol PP juga berhasil menjaring dua PNS yang berkeliaran saat jam kerja. Kepala Satpol PP Pemkab Madina Nurkholis SH saat ditemui […]

  • Kabut Asap, Sekolah Di Madina Libur 4 Hari

    Kabut Asap, Sekolah Di Madina Libur 4 Hari

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akibat asap kian pekat, Dinas Pendidikan Madina meliburkan sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Kebijakan meliburkan sekolah ini mulai berlaku sejak hari ini Selasa (28/10) hingga Sabtu (31/10) atau selama 4 hari. Pemberitahuan libur ini tertuang dalam surat bernomor 422.3/2145/P/2015 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), […]

expand_less