Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daerah Tertinggal Di Madina

    Daerah Tertinggal Di Madina

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur yang merupakan daerah terisolir di kabupaten Mandailing Natal yang sampai saat ini jauh dari perhatian pemerintah membuat warga desa itu terpaksa membuat pemukiman baru di kawasan Aek Gorsing. Fhoto : MOL

  • Pemkab Madina Tegaskan Tidak ada Kenaikan Tarif PBB

    Pemkab Madina Tegaskan Tidak ada Kenaikan Tarif PBB

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Maraknya isu tentang kenaikan  PBB ( pajak bumi dan bangunan )  oleh Pemerintah diberbagai daerah di Indonesia membuat masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) waswas. Memastikan hal itu, pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal tegaskan tak ada kenaikan tarif PBB. Melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Ahmad Yasir Lubis mengakui […]

  • Badan Jalan Tertimbun Material Longsor, Desa Pastap Julu Terisolir

    Badan Jalan Tertimbun Material Longsor, Desa Pastap Julu Terisolir

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Desa Pastap Julu di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) terisolir akibat jalan menuju desa tertimbun material longsor pada Kamis malam 7/12/2023. Hingga pagi ini Jum’at 8/12/2023, material longsor masih menutupi badan jalan menunggu alat berat milik Pemda melakukan pembersihan material. Warga desa yang hendak bepergian pun terpaksa […]

  • Hentikan!! Jangan Gadaikan Aqidahmu dengan Perayaan Umat Lain

    Hentikan!! Jangan Gadaikan Aqidahmu dengan Perayaan Umat Lain

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Mandailing Natal   Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur ikut terlibat mempersiapkan kebutuhan perayaan Natal di Gereja Katolik Kristus Raja, Surabaya. Salah satu warga NU yang kerap disapa Ustaz Nur Kholis Saleh, ikut merangkai pohon Natal yang terbuat dari masker dan hand sanitizer. Ustaz yang […]

  • Penyidik Kejati Sumut Pegang Satu Nama Calon Tersangka Korupsi

    Penyidik Kejati Sumut Pegang Satu Nama Calon Tersangka Korupsi

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akhirnya memegang satu calon nama tersangka baru, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas PU Deliserdang. Meski membenarkan, sayang pihak Kejatisu belum mau buka mulut perihal nama atau inisial calon tersangka tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare, didampingi tim penyidik […]

  • Gubsu Salahkan Bupati Madina

    Gubsu Salahkan Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang menonjobkan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dinulilai perbuatan keliru. Sebab, dilakukan saat tahapan pilkada sedang berjalan. Demikian Medanbisnisdaily.com mengutip pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis. “Apapun alasannya (Dahlan), yang […]

expand_less