Senin, 17 Agu 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pupuk Terlambat, Panen Padi Diperkirakan Merosot

    Pupuk Terlambat, Panen Padi Diperkirakan Merosot

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para petani di Siabu, Mandailing Natal dongkol. Pasalnya, hasil panen di musim tanam ini akan merosot akibat keterlambatan pendistribusian pupuk ke tingkat petani. “Waktu diperlukan pupuk tak ada. Ehh, menjelang padi berbulir pupuk pun dayang. Untuk apa lagi itu. Terlambat sudah.!!!!!,” kata Juan, (38), petani di Desa Huraba Kecamatan Siabu, Rabu […]

  • Rp.448.034.000 Anggaran Baju Dinas Untuk Anggota DPRD Madina Terpilih

    Rp.448.034.000 Anggaran Baju Dinas Untuk Anggota DPRD Madina Terpilih

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Sekretariat DPRD Madina mengajukan anggaran baju dinas Rp.448.034.000 bagi 40 anggota DPRD Madina terpilih periode 2024 – 2029. Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Madina Afrizal Nasution pada Mandailing Online Rabu 18/7. “Ya benar anggaran baju dinas 40 anggota DPRD Madina terpilih sudah disediakan, namun belum terealisasi, ” Kata Rizal. Sejauh ini jelasnya, usulan […]

  • MAMBAYU DI MANDAILING

    MAMBAYU DI MANDAILING

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pala di Mandailing, mambayu inda be hum sakadar kerajinan tangan, tai tarmasuk doi kabudayaan daerah. Harana amak, hasil ni mambayu, manontuon muse dei tu hamoraon ni jolma. Umpamana, atiha horja, adong dei jugukan di dua sajoli nai amak pitu lampis, adong amak tolu lampis. Bahat ni lampisan ni amak juguhan ni boru, ima na manontoun […]

  • Pondok Santri di Pesantrn Musthofawiyah Purba Baru

    Pondok Santri di Pesantrn Musthofawiyah Purba Baru

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pondok santri Musthofawiyah purba baru Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan pondok yang mempunyai ciri khas sebdiri bila dibandingkan dengan pesantren-pesantren lain di Indonesia. Dipondok inilah para santri-santri tinggal untuk memperdalam ilmu agamanya di Pesantren Musthafawiyah yang didirikan oleh H. Musthafa Husein Nasution. (MOL/HOL)

  • Bahar Bantah Ada Biaya ‘Siluman’ Urus BDB Pemkab Madina

    Bahar Bantah Ada Biaya ‘Siluman’ Urus BDB Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    MEDAN, (Mandailing Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Surung Panjaitan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (9/10/2013). Dua saksi yang dihadapkan JPU ke majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan SH, yakni Kepala Seksi Anggaran Keuangan Pemkab Madina, Riswan dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin […]

  • Rapat Paripurna DPRD Madina Gagal Gara-gara Hanya 2 Pejabat Pemkab Yang Hadir

    Rapat Paripurna DPRD Madina Gagal Gara-gara Hanya 2 Pejabat Pemkab Yang Hadir

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rapat Paripurna penyampaian hasil reses anggota DPRD (Mandailing Natal) Madina, Selasa, (12/5) ditunda.  Penundaan ini  terjadi  akibat hanya 2 orang pejabat  Pemkab Madina yang hadir. Wakil Ketua DPRD Madina Jakfar Suhairi Nasution sebelum memukul palu penundaan paripurna sempat berucap bahwa  para pejabat di Pemkab Madina lebih mementingkan berkumpul di rumah […]

expand_less