Jumat, 29 Mei 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemred StArtNews dan Mandailing Online Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror ke Jurnalis TVRI Madina

    Pemred StArtNews dan Mandailing Online Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror ke Jurnalis TVRI Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Pemimpin redaksi StartNews.co.id (Radio Start FM Panyabungan) Saparuddin Siregar mendesak penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan TVRI dan StartNews terkait pemberitaan praktik curang penjualan BBM di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina. “Polisi harus segera menuntaskan kasus ini agar masalah serupa tidak terulang dan […]

  • Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upaya bupati Madina memanggil semua pihak bagi upaya realisasi kebun plasma di Singkuang 1 dinilai sebagai langkah maju. Sebab, sudah 15 tahun warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis berjuang memperoleh hak-haknya berupa perkebunan plasma sawit dari PT. Rendi Permata Raya. Perusahaan itu memiliki kewajiban penuh membangun plasma untuk warga […]

  • Harga Daging Mahal, Bupati Madina Sampaikan Aspirasi Kaum Ibu

    Harga Daging Mahal, Bupati Madina Sampaikan Aspirasi Kaum Ibu

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution menyampaikan aspirasi kaum ibu kepeda pedagang terkait harga daging di Panyabungan lebih mahal dibandingkan di Sidimpuan. “Kami berkeliling ke beberapa tempat dan ada aspirasi masyarakat, aspirasi ibu-ibu yang katanya harga daging di Panyabungan lebih mahal dibandingkan di Sidimpuan misalnya,” kata bupati memulai diskusi dengan pedagang […]

  • Kapolresta Medan Minta Maaf Atas Penembakan Office Boy BRI

    Kapolresta Medan Minta Maaf Atas Penembakan Office Boy BRI

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga menyampaikan turut berdukacita dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya keluarga almarhum Darmawan (23) warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang yang tertembak Selasa kemarin. Dalam pernyataan yang disampaikannya melalui pesan singkat SMS di Medan, Rabu, 1 Juni 2011, Kapolresta mengatakan, penegakan hukum terhadap oknum petugas kepolisian itu akan tetap […]

  • KPU di Tiga Daerah Merasa “Serba Salah”

    KPU di Tiga Daerah Merasa “Serba Salah”

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Komisi Pemilihan Umum di tiga daerah di Sumatera Utara, yakni Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Mandailing Natal merasa “serba salah” dalam menyelengarakan proses pilkada ulang sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di […]

  • Belum Ada Bahasa Daerah Sumut Punah

    Belum Ada Bahasa Daerah Sumut Punah

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN,-Staf peneliti Balai Bahasa Medan Anharuddin Hutasuhut mengatakan, hingga kini belum ada bahasa ibu atau yang lebih dikenal dengan bahasa daerah di wilayah Sumatera Utara yang punah. “Jangankan punah, yang terancam punah saja belum ada. Ini tidak terlepas dari konsistennya masyarakat di Sumut menjaga nilai-nilai budaya leluhurnya, karena kalau bukan kita siapa lagi yang harus […]

expand_less