Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Kurang Bermasyarakat, Bupati Akan Copot Lurah Panyabungan III

    Buntut Kurang Bermasyarakat, Bupati Akan Copot Lurah Panyabungan III

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution akan segera mencopot Andi Bugis dari jabatan Lurah Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Pasalnya, warga Panyabungan menilai kinerja Andi Bugis buruk dan enggan bersosialisasi dengan warganya, terutama saat acara-acara keagamaan dan sosial kemasyarakatan lainnya. “Insya Allah, akan ditindak-lanjuti aspirasi warga Panyabungan III,” […]

  • Lakukan Penyerangan, Dua Ustadz Jadi Tersangka

    Lakukan Penyerangan, Dua Ustadz Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Puluhan massa dari berbagai ormas islam mendatangi Polresta Medan, Senin (5/5/2014). Informasi diperoleh Tribun di Polresta Medan menyebutkan, kedatangan puluhan ormas islam ini lantaran ada dua orang ustadz yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan. Menurut sumber di kepolisian, dua orang ustadz yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ustadz IS dan SU. […]

  • Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada […]

  • Aturan Makan dan Minum

    Aturan Makan dan Minum

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum. Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran […]

  • Mencari Sosok Negarawan Untuk Masa Depan Madina

    Mencari Sosok Negarawan Untuk Masa Depan Madina

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Moechtar Nasution * Perbincangan tentang figur semakin mengemuka dikalangan masyarakat khususnya didaerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tidak terkecuali di Mandailing Natal pasca revisi UU Pilkada. Dengan mudah kita bisa mengikuti perbincangan politik disemua tempat. Tidak hanya dikursi-kursi legislatif atau eksekutif namun juga yang tidak kalah menariknya hampir diseluruh “lopo” sudah mulai […]

  • Kementerian Datang, Nasib Pasar Baru Panyabungan Belum Jelas

    Kementerian Datang, Nasib Pasar Baru Panyabungan Belum Jelas

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pejabat kementerian perdagangan Indonesia meninjau Pasar Baru Panyabungan, Rabu (27/3/2019). Pejabat yang datang ini adalah Sihar Hadjopan Pohan, Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Ini kunjungan pejabat Kementerian Perdagangan RI kali pertama setelah pasar ini terbakar bulan Juni 2018 lalu. Dan, di depan Direktur […]

expand_less