Selasa, 14 Apr 2026
light_mode

Gegara Wanprestasi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp.883 Juta

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Keterangan fhoto : Kantor Walikota Padangsidimpuan ( ist )

P.Sidimpuan (Mandailing Online ): Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023.

Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.

“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujar Imam Sholeh SH MH selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02).

Dengan dikuatkannya putusan ini kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan Sah dan Mengikat: Ketiga Surat Pesanan (SP) adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, Wanprestasi: Terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan Kewajiban Membayar: Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.

Kuasa Hukum Penggugat Imam Sholeh, SH MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.

Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. ( ril )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MERANTAU KE TANAH DELI

    MERANTAU KE TANAH DELI

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap Perjalanan Tuanku Tambusai yang berperang melawan Belanda melintasi pegunungan Bukit Barisan (Mandailing, Angkola, Padang Lawas dan Kota Pinang)kemudian dipandang sebagian penting dalam sejarah migrasi orang Mandailing. Jalur perjalanan itu kemudian dipakai para perantau sebagai jalur pertama ke Sumatera Timur. Gelombang kedua migrasi orang Mandailing dalam jumlah besar terjadi pada tahun 1840-an. […]

  • Anggaran Pantastis, Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dari Dana Desa di Siabu Jadi Sorotan

    Anggaran Pantastis, Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dari Dana Desa di Siabu Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU ( Mandailing Online ): Seluruh Desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) kembali mengalokasikan anggaran Dana Desa nya tahun 2024 untuk kegiatan sosialisasi penyukuhan hukum. setiap desa dikabarkan mengalokasikan anggaran Rp.9.000.000 untuk kegiatan itu. Dari data yang di dapat. ada 26 Desa di Kecamatan Siabu yang mengalokasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Hukum […]

  • Ratusan Hektar Padi Usia Panen Terrendam Banjir

    Ratusan Hektar Padi Usia Panen Terrendam Banjir

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Curah hujan yang tinggi dalam satu minggu terakhir mengakibatkan ratusan hektar padi siap panen di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terendam oleh banjir. Sejumlah petani menyebutkan, Minggu (21/10) bahwa tanaman padi mereka sudah terrendam sejak Jum’at. Hamparan sawah terrendam air akibat meluapnya dua sungai di kawasan itu, yakni […]

  • Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

    Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemadaman listrik selama Ramadhan sudah sangat mengganggu kenyamana warga. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa saja siang, sore, bahkan pada saat berbuka puasa, sahur dan shalat tarawih. Pemadaman listrik selalu muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab, komitmen dan sensitifitas PLN atau Perusahaan Listrik Negara dalam masalah ini. Padahal deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak […]

  • Atika Tinjau Ruas Jalan Tambiski-Sayurmaincat

    Atika Tinjau Ruas Jalan Tambiski-Sayurmaincat

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    NAGA JUANG (Mandailing Onlibne) – Ruas jalan Tambiski-Sayur Maincat yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sepanjang 2,5 KM senilai Rp.2.947.225.000 melalui Dinas PUPR oleh CV Taufik Prima Putra telah selesai 100persen. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami didampingi Kadis PUPR Ruly Andriansyah dan Kabid […]

  • Menapak Jejak SD 1 Kotanopan

    Menapak Jejak SD 1 Kotanopan

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      (Banyak tokoh besar pernah belajar di sekolah ini. Mulai dari Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, sastrawan nasional Mohamed Kasim Dalimunthe, Menteri Pendidikan Soetan Goenoeng Moelia hingga anggota Konstituante) Rangkuman ringkas : Askolani Nasution Tiada banyak cerita saya tentang SD 01 Kotanopan, ketika dua minggu yang lalu saya datang ke sekolah ini. Dulunya sebagai sekolah […]

expand_less