Kepsek SD N 080 Panyabungan Akui Temuan BPK Soal Dana BOS, Siap Mengembalikan
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Panyabungan|| Mandailing Online – Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan provinsi Sumatera Utara ( BPK-P ) dikabarkan menemukan dugaan pengadaan fiktif alat olahraga senilai Rp48 juta dalam pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SD Negeri 080 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Temuan ini muncul saat BPKP melakukan pemeriksaan . Saat diminta menunjukkan barang, pihak sekolah tidak bisa membuktikan keberadaan alat olahraga tersebut.
“Alatnya sudah disebut rusak, tapi fisik barangnya tidak ada. Karena tidak bisa dibuktikan, BPKP menetapkan ini sebagai temuan dan wajib dilakukan pengembalian,” kata sumber di lingkungan Inspektorat Madina, Rabu 13/5/2026).
Selain dana BOS tahun 2025, sesuai dengan informasi yang diperoleh, tahap pertama pencairan dana BOS tahun 2026 ternyata juga jadi temuan BPK-P namun tidak jelas rincian temuan tersebut.
Seperti diketahui, Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Pasal 5 menyebut dana BOS hanya boleh digunakan untuk 12 komponen, salah satunya pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat olahraga.
Namun, setiap belanja wajib dibuktikan dengan bukti fisik barang, bukti transaksi, dan dokumentasi. Jika barang tidak ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka masuk kategori penyimpangan.
Terkait dugaan temuan tersebut Kepala SD Negeri 080 Panyabungan Torkis Nasution yang dikonfirmasi Membenarkan hal tersebut.
” ia benar, namun saya disarankan untuk melakukan pengembalian,” kata Torkis Nasution pada Reporter Mandailing Online sabtu kemaren 16/5/2026.
Ia juga mengaku telah melakukan pengembalin temuan BPK-P di tahap I tahun 2026 dan untuk temuan tahun 2025 ia akan berupaya dengan mencicil nya.
” bukan sekolah saya aja yang temuan BPK-P. Ada juga sekolah lain,” jelas Torkis Nasution.
Sesuai aturan BPKP telah memasukkan temuan ini dalam LHP dan merekomendasikan pengembalian dana Rp48 juta ke kas negara. Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini bisa naik ke aparat penegak hukum karena masuk ranah kerugian negara.
Selain pengembalian dana, sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian penyaluran dana BOS tahap berikutnya sesuai Pasal 38 Permendikbudristek 63/2022.
Hingga berita ditayangkan, BPKP Perwakilan Sumut belum merilis resmi terkait temuan ini. (Fikri )
- Penulis: Muhammad Hanapi

