Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Penyimpangan LGBT Dianggap Keberagaman, Intelektualitas Ala Sekuler Dipertanyakan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

 

Oleh: Dewi Soviariani
Pemerhati Umat

 

Maraknya penyimpangan seksual sesama jenis kian meresahkan. Menyentuh berbagai kalangan dan telah menunjukkan kerusakan yang nyata hari ini. Aktifitas LGBT pun semakin terang-terangan tanpa malu. Bahkan berbagai platform digital memberi panggung untuk mereka semakin eksis.

LGBT berkembang pesat secara sporadis bak jamur dimana-mana. Bukan tanpa sebab mereka memiliki pengikut yang ramai. Mereka paham bahwa dukungan media, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan para intelektual yang mendukung akan membawa pengaruh besar bagi pertumbuhan gerakan menyimpang ini.

Apalagi beberapa waktu lalu, sekelompok intelektual mahasiswa membuat konten dukungan kepada pelaku LGBT. Seperti dikutip dari detikNews, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Pihak UI sendiri telah melakukan klarifikasi bahwa viralnya kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi. Sebagaimana ditulis dalam kutipan akun Ig pihak UI. “Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia,”.

Inilah bentuk wajah intelektualitas ala sekuler bangsa yang terkenal sebagai negeri mayoritas muslim. Di lain pihak sekelompok umat Islam memerangi dengan gigih, di sisi lain kaum pelangi justru dilindungi oleh pernyataan yang bernilai dukungan dari sekelompok mahasiswa. LGBT dengan komunitasnya semakin jumawa dan berani unjuk gigi secara terang-terangan mempublikasikan perbuatan mereka yang menyimpang.

Pada akhirnya keresahan masyarakat mendesak negara membuat undang-undang yang menjadikan LGBT sebagai bentuk perbuatan kriminal. Mengingat dampaknya yang membahayakan generasi dan menimbulkan penyakit berbahaya seperti HIV dan AIDS. Melalui MUI desakan tersebut disuarakan.

MUI kini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Namun akankah desakan ini akan disetujui oleh DPR RI mengingat kaum LGBT selama ini berlindung atas nama HAM. Menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman.

Inilah yang menjadi rujukan para intelektualitas ala sekuler menerjemahkan LGBT sesuai pandangan HAM yang lahir dari ide liberal kapitalisme. Pada akhirnya kehadiran kaum LGBT dikhawatirkan mendapatkan legalitas. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.

Langkah MUI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan generasi. Namun sayangnya desakan MUI belum mampu menyentuh akar persoalan LGBT. Bercokolnya ideologi kapitalisme beserta turunannya, menjadi perisai bagi perkembangan gerakan ini. Dengan cara yang terstruktur mereka masuk dan menguasai elite global, mereka bermain cantik dalam politik dan ekonomi kelas dunia yang tersusun sistematis.

LGBT hari ini bertumbuh pesat dan menjadi gerakan global karena adanya dukungan. Maka sangat disayangkan apabila intelektualitas di negeri mayoritas muslim justru berpihak pada mereka. Sudah saatnya kita evaluasi dengan tidak mengadopsi kehidupan sekulerisme yang merusak. Sebagai negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, kita harus kembali pada nilai keislaman untuk menghentikan virus LGBT.

Islam telah memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan atas fitrah manusia. Syariat Islam telah Allah turunkan sebagai bentuk penjagaan atas penyimpangan fitrah tersebut. LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

Allah Swt. menyebut tindakan kaum Nabi Luth itu di dalam Quran surat al-A’raf ayat 80 sebagai fahisyah (tindakan keji) dan pada ayat berikutnya pelaku disebut sebagai kaum musrifun, kaum yang melampaui batas. Pada ayat 83 mereka disebut sebagai mujrimin, yaitu pelaku kriminal. Dengan demikian, homoseksual dilarang karena merupakan perbuatan keji, melampaui batas, dan kriminal.

Islam adalah ideologi yang berisi seperangkat aturan kehidupan apabila diterapkan sebagai aturan bernegara, tidak hanya menjadi sistem hidup yang membawa kemaslahatan. Tapi lebih dari itu, fungsi hukum Islam sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah (zawajir). Berbagai penyimpangan dan tindak kriminal akan hilang ketika hukum Allah ditegakkan. Hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Luth mampu menghentikan perbuatan keji dan fahisyah akan hilang bersama matinya pelaku.

Ketegasan Islam terhadap perilaku LGBT akan menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan dari merebaknya LGBT. Tentunya harus berjalan berdampingan bersama adanya koreksi serta kontrol dari individu, masyarakat dan negara. Masing-masing lapisan masyarakat mengambil peran untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga kaum LGBT tidak berani unjuk diri apalagi sampai membangun sistem hingga bertumbuh pesat karena berawal dari adanya dukungan dari sekelompok orang.

Islam adalah solusi tuntas hingga keakar permasalahan. Yang akan menyelamatkan fitrah manusia dari kehancuran sistemik akibat penerapan budaya sekuler. LGBT adalah salah satu produk sekulerisme yang hadir untuk merusak generasi kita. Hanya dengan menjadikan Islam yang diterapkan secara kaffah akan menghentikan, menjaga dan memperbaiki kerusakan pada diri kaum muslimin akibat serangan virus LGBT.

Aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang bagi tumbuhnya LGBT. Islam adalah jalan keluar yang harus diambil dengan segera. Mari kita kembali melanjutkan perdaban Islam sebagai kekuatan umat untuk melahirkan generasi emas.

Wallahua’lam bisawwab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga MBG Dukung SAHATA Untuk Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur

    Warga MBG Dukung SAHATA Untuk Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) di Pilkada Madina 2024 terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari sejumlah warga Desa Manuncang dan Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis. Mereka menyampaikan dukungan ke Paslon SAHATA […]

  • Seorang Pria Dibakar Hidup-Hidup di Langkat

    Seorang Pria Dibakar Hidup-Hidup di Langkat

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT (Mandailing Online) –  Tindakan sadis terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021). Darwis Sitepu (38) warga Dusun II Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, tewas dibakar hidup-hidup setelah dianiaya dan disiram bensin oleh sekelompok pria. Jenazah korban telah berada di RSU dr […]

  • Gugatan SUKA Diterima MK, Jadwal Sidang Akan Ditetapkan

    Gugatan SUKA Diterima MK, Jadwal Sidang Akan Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Gugatan pasangan SUKA tentang sengketa Pilkada Madina diterima. Selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 1, HM Jafar Sukhairi Nsution-Atika Azmi Utammi Nasution atau lebih populer sebutan SUKA melakukan gugatan ke MK di Jakarta melalui kuasa hukum Dr.H.Adi Mansar, SH, M.Hum dan kawan-kawan. Menggugat KPUD terkait keputusan […]

  • KPU Madina Buka Pendaftaran PPK

    KPU Madina Buka Pendaftaran PPK

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Madina. Ketua KPU Madina, Agus Salam kepada Mandailing Online, Senin (20/4) mengatakan pembukaan pendaftaran calon anggota PPK sesuai dengan surat KPU Madina Nomor: 67/KPU-Kab.002.434826/IV/2015. Pendaftaran dimulai tanggal 20 hingga 26 April 2015 pada […]

  • Bupati Madina Akhirnya Umumkan Hasil CPNS 2013

    Bupati Madina Akhirnya Umumkan Hasil CPNS 2013

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya mengumumkan penetapan nama-nama yang lolos seleksi CPNS formasi umum tahun 2013. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 800/460/K/2014 tanggal 02 Juli 2014. Lembar pengumumnan dipampangkan di teras Badan Kepegawaian Dareah Madina, Senin (7/7/2014). Kepala BKD Madina, Syahdan […]

  • Besok, PB IKLAS Silaturahmi dengan Mandailing Malaysia di Kota Pinang

    Besok, PB IKLAS Silaturahmi dengan Mandailing Malaysia di Kota Pinang

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        KOTA PINANG (Mandailing Online) – Pengurus Besar Ikatan Keluarga Labuhanbatu Selatan (PB IKLAS) akan menggelar malam silaturahmi dengan Ikatan Mandailing Malaysia-Indonesia (IMAMI) di Convention Hall Sudi Mampir Blok Songo, Labuhanbatu Selatan, Sabtu (30/11). Silaturahmi yang digagas PB IKLAS ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan IMAMI bertajuk “Mulak tu Huta” yang diikuti 73 orang […]

expand_less