Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Abaikan LHP Ombudsman, Kuasa Hukum Somasi DPRD dan Ancam Bongkar Dugaan Suap Seleksi KPID Sumut

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani menyomasi DPRD Sumut terkait belum dilaksanakanya tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Surat somasi ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting c/q Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

“Padahal surat monitoring kepada keduanya sudah dikirimkan Ombudsman Sumut dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman Ri, Menko Polhukam, Mendagri, dan Gubernur Sumut,” katanya saat menyerahkan surat somasi ke Sekretariat DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (25/4/2022).

Ranto mencermati sampai saat ini tak ada niat baik dari DPRD Sumut untuk melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman.

“Sudah dua kali rapat pimpinan dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Terakhir malah Komisi A buang badan, pimpinan yang disuruh pasang badan. Macam legislator lawak-lawak ini kami lihat,” tukasnya.

Ranto menyesalkan belakangan upaya melakukan Tindakan Korektif LAHP justru menimbulkan polarisasi, dan manuver saling tekan diantara pimpinan DPRD.

Informasi terakhir, sebut Ranto, adanya ancaman mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumut jika surat penetapan 7 nama yang diketok paksa oleh Ketua Komisi A Hendro Susanto tidak segera diteken dan dikirimkan ke gubernur.

“Ini kan luar biasa. Ruarrr biasa. Ombudsman sudah bekerja keras mengkoreksi berbagai pelanggaran dalam seleksi, kok yang terjadi resistensi? Memangnya kami tak tahu apa yang ditutupi? Kalau ancam-mengancam yang muncul, kami juga mengancam akan membongkar dugaan suap-menyuap dalam seleksi ini,” cetusnya.

Selama 3 bulan berjuang, lanjut Ranto, terlalu banyak cerita terbongkar di sana-sini soal dugaan permainan uang yang melibatkan sejumlah nama yang sudah mereka kantongi.

“Kawan-kawan yang berjuang ini kan rata-rata senior di media. Sudah kerjaan mereka jurnalisme investigasi. Jadi polanya sudah kami dalami. Alurnya sedang kami rangkai. Siapa, berapa, dimana. Tiga titik ini pintu masuk membongkar semua ini,” ungkap Ranto.

Terkait surat somasi yang disampaikan, Ranto menyebutkan Ombudsman sudah menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.

Atas dasar laporan itu, kata dia, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.

“Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tukas Ranto.

Kata Ranto, adapun surat monitoring itu mengingatkan kepada Ketua DPRD Sumut untuk melaksanakan Tindakan Korektif maksimal 30 hari sejak LAHP diterima.

“Tapi sudah lebih 15 hari tidak ada niat baik dan keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD Sumut. Justru tarik-menarik politiknya main kencang. Semakin terang-benderang lah apa yang sesungguhnya patut kami pertontonkan ke publik. Sinetron apa yang sedang terjadi di balik gedung rakyat yang sakral dan terhormat ini,” tukasnya.

Tidak hanya Ketua DPRD, lanjut Ranto, orang yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan seleksi KPID 2021-2024 yaitu Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto juga sudah diberikan surat yang sama.

Dalam surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tersebut, pihak Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.

“Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024,” tegas Ranto.

Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang dilakukan.

“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan piring kotor ke meja pimpinan,” tukasnya.

Kata Ranto, surat Ombudsman nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.

“Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kayak di film-film selalu ada behind the story. Ceritanya kan sedap diikuti,” pungkas Ranto. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN – Musim hujan yang melanda Kota Padangsidimpuan (Psp) saat ini dan waktu yang sempit dalam pengerjaan proyek pembangunan, dikhawatirkan pengerjaannya asal-asalan demi mengejar waktu yang ditentukan. Sehingga kualitas proyek ditakutkan tidak bagus. Tentunya ini akan sangat disesalkan jika sampai terjadi. Untuk itu, masyarakat Psp diminta ikut serta mengawasi pelaksanaan proyek yang sedang berjalan saat […]

  • SKPD Madina Harus Secepatnya Direalisasikan

    SKPD Madina Harus Secepatnya Direalisasikan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Realisasi perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) harus secepatnya direalisasikan dengan mengirim langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dieksaminasi. Ketua DPC PPP Madina, Yulizar Parlagutan Lubis, mengatakan pengiriman hasil rapat paripurna DPRD tentang pengesahan Ranperda, khususnya penciutan SKPD bersama rancangan peraturan daerah tentang retribusi […]

  • Korban Banjir Madina Terima Bantuan

    Korban Banjir Madina Terima Bantuan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBOLGA- PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Sibolga menyalurkan bantuan untuk korban banjir bandang yang melanda lima desa di Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kelima desa yang mendapat bantuan itu, di antaranya, Desa Simpang Talap, Manisap, Hutaraja, Hutabaringin, dan Muara Bangko. Kepala Cabang PT Jamsostek Sibolga Rasidin SH, mengatakan, bantuan itu meliputi, 1 […]

  • Kandidat dan Jargon

    Kandidat dan Jargon

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Ini dia masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal untuk Pilkada 2015. Nomor urut 1 pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis mengusung jargon “Berhasil”. Nomor urut 2 pasangan Dahlan Hasan-Jakfar Sukhairi berjargon “Lanjutkan”. Nomor urut 3 pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay mencuatkan jargon “Sahabat Muda”. Desain/grafis   : Dahlan Batubara  

  • Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat. Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa. “Jadi […]

  • Kehadiran Sorikmas Mining Harus Menguntungkan Daerah dan Masyarakat

    Kehadiran Sorikmas Mining Harus Menguntungkan Daerah dan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) AS Imran Khaitamy Daulay, SH menyatakan kehadiran kontrak karya PT. Sorikmas Mining di Madina harus menguntungkan pemerintah daerah terutama masyarakat. Pemerintah daerah juga harus mampu berada di posisi antara rakyatnya dan investor. Di sisi lain, investor juga harus mematuhi semua aturan perundangan dalam kegiatan investasinya di […]

expand_less