Seputar Madina

Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma KUD Kuala Tunak

Anggota KUD Kuala Tunak saat mendatangi kantor Kebun KMS & KKPA KMSK Madina Selatan PT. Sawit Sukses Sejati tanggal 20 Maret 2024 menuntut dana surplus akhir tahun 2023.

 

MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pengurus KUD Kuala Tunak mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap petani plasma yang tergabung dalam KUD Kuala Tunak, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Hal ini terlihat setelah ratusan petani peserta plasma mendatangi Kantor Kebun Madina Selatan (KMS) PT. Sawit Sukses Sejati (PT SSS) tanggal 20 Maret 2024 menuntut hak atas dana surplus akhir tahun 2023 bernilai milyaran rupiah yang belum direalisasi PT SSS.

Gerakan ratusan anggota Koperasi Unit Desa Kuala Tunak ini dilakukan karena upaya pembicaraan dengan PT SSS yang gagal dalam sejak Januari 2024.

Pengurus dan pengawas KUD sudah melakukan upaya maksimal secara lisan maupun tertulis agar PT. SSS selaku bapak angkat dalam pengelolaan kebun plasma membayarkan surplus akhir tahun 2023 sebesar Rp. 2,8 milyar kepada setiap petani peserta plasma. Tiga bulan upaya itu dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah melakukan upaya sejak Januari 2024, baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan manajemen PT. SSS, meminta agar surplus tahun 2023 dibayarkan kepada anggota. Namun, pihak bapak angkat (PT. SSS) tidak mau membayarkan. Kemudian, kita adakan rapat bersama anggota plasma. Keputusan dalam rapat tersebut agar seluruh anggota meminta surplus tersebut langsung kepada manajemen PT. SSS” terang Wardan Batubara, Ketua KUD. Kuala Tunak, Minggu (26/5/2024).

Lebih lanjut Wardan Batubara menjelaskan, pada tanggal 20 Maret 2024, ratusan anggota didampingi pengurus dan pengawas KUD. Kuala Tunak berangkat ke kantor kebun KMS,  meminta langsung haknya yakni surplus 2,8 milyar ke manajemen PT. SSS.

“Namun, jawaban yang diterima anggota dari General Manager, Ramsi, permohonan pembayaran surplus itu tidak dapat dikabulkan oleh perusahaan dan silahkan kalau mau kelola kebun sendiri,” ujar Wardan.

“Jawaban GM PT. SSS itu membuat emosi anggota dan terjadi pertengkaran. Namun, masih dapat dikontrol. Anggota bertahan di lokasi hingga malam dan terjadi insiden pelemparan kaca jendela ruangan rapat yang tidak diketahui siapa pelakunya karena kondisi saat itu gelap, tidak ada penerangan,” katanya.

“Kita hanya mendengar suara pecahan kaca dan tidak tahu siapa yang melakukan pelemparan kaca itu,” jelas Wardan.

Anggota KUD Kuala Tunak saat mendatangi kantor Kebun KMS & KKPA KMSK Madina Selatan PT. Sawit Sukses Sejati tanggal 20 Maret 2024 menuntut dana surplus akhir tahun 2023.

 

Anggota KUD Kuala Tunak saat mendatangi kantor Kebun KMS & KKPA KMSK Madina Selatan PT. Sawit Sukses Sejati tanggal 20 Maret 2024 menuntut dana surplus akhir tahun 2023.

Wardan menyatakan terjadinya pelemparan kaca jendela kantor kebun telah dijadikan manajemen PT. SSS untuk mengkriminalisasi pengurus, pengawas dan anggota KUD Kuala Tunak sebagai peserta petani plasma.

“PT SSS melalui Rico Yustanto telah melakukan pelaporan ke Polres Mandailing Natal. Saksi pelapor, Heri Risnandar, selaku humas dan Iswayudi Arabia selaku Security, dengan LP Nomor : LP/B/78/III/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara,” katanya.

Sebanyak empat belas orang pengurus, pengawas dan anggota KUD. Kualo Tunak akan memenuhi panggilan Polres Mandailing Natal pada senin dan selasa, (27-28/2024) atas peristiwa tersebut.

“Kita sudah menerima panggilan Polres Madina dan akan kita hadiri sesuai waktu yang ditentukan, kami meyakini apa yang dilakukan anggota adalah kebenaran untuk menuntut haknya dan kami juga meminta agar pihak PT. SSS mempertanggung-jawabkan apa yang telah mereka lakukan dalam pengelolaan kebun plasma masyarakat, itu amanah,” tegas Wardan Batubara.

Sementara itu, Sakwan Lubis, Ketua Pengawas KUD. Kuala Tunak yang dihubungi melalui telepon selular mengatakan, PT. SSS patut diduga telah melakukan penggelapan dana petani plasma karena sampai saat ini, surplus kebun plasma tahun 2023 sebesar 2,8 milyar tidak disalurkan kepada anggota.

“Harapan kami Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak tinggal diam dalam persoalan ini, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat harusnya tidak membiarkan masyarakat dikriminalisasi oleh oknum-oknum pengusaha nakal” tegasnya.

Lebih lanjut Sakwan Lubis menjelaskan PT. SSS selaku bapak angkat dalam pengelolaan kebun plasma ditengarai tidak pernah melibatkan KUD Kuala Tunak selaku pemilik kebun dalam membuat perencanaan biaya pengelolaan kebun dan realisasinya, baik tahunan, bulanan apalagi mingguan.

“Kita selaku pemilik kebun tidak pernah dilibatkan terkait pembuatan rencana biaya pengelolaan kebun dan realisasinya. Apakah itu rencana dan realisasi tahunan, bulanan maupun mingguan. Secara tiba-tiba, pada awal tahun 2023 manajemen PT. SSS menyampaikan KUD Kuala Tunak minus dan punya hutang 8,3 milyar. Manajemen apa ini, kita menyerahkan pengelolaan kebun itu karena PT. SSS dianggap ahli dan professional dalam pengelolaan kebun kelapa sawit, harusnya sudah bisa merencanakan dan memprediksi berapa cost dan keuntungan serta kendala apa yang akan dihadapi,” ungkap Sakwan dengan nada heran.

Sementara itu, belum diperoleh penjelasan PT SSS terkait hak dana surplus anggota KUD. Mandailing Online masih gagal mewawancarai Humas PT SSS, Heri Risnandar via aplikasi WhatsAap, Senin (27/5). (rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.