Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Amrun Daulay Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
  • print Cetak

Medan,

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Sekdaprov Sumut ini didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Kementerian Sosial rentang waktu tahun 2004-2006.

Seperti dilansir detik.com, pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

“Terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), Yuzrizal, Musfar Aziz dan Iken BR Nasution (almarhum) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU Supardi saat membacakan berkas dakwaan.

Dalam kasus pengadaan mesin jahit, lanjut Supardi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15,13 miliar. Dalam proyek itu, sejumlah pihak mendapatkan uang antara lain Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar Rp800 juta, Musfar Rp12,77 miliar, Iken Rp324 juta, Joner sebesar Rp641 juta, dan Tony Djajalaksana Rp1,55 miliar.

Amrun yang kala itu menjadi Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6.000 unit mesin jahit merk JITU model LSD 9990 dengan total harga 19,5 miliar. Lalu pengadaan 4.615 unit mesin bermerk sama dengan harga Rp3,250 juta per unit sehingga total berjumlah Rp14,998 miliar. Padahal harga per unit cuma Rp 1.687.471 dengan total Rp10,124 miliar.

Sementara dalam pengadaan sapi potong Tahun 2004, Amrun dinilai atas persetujuan Bachtiar melakukan penunjukan langsung terhadap PT Atmadhira Karya milik Iken. Jumlah sapi yang didatangkan sebanyak 2800 ekor yang didistribusikan ke beberapa kabupaten.

Harga satu ekor sapi digelembungkan dari Rp6.153.141 menjadi Rp6.961.755. Sehingga, dari anggaran pembelian sapi Rp17,288 miliar menggelembung menjadi Rp19.488.000.000. “Negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar,” ucap Supardi.

Jaksa menjerat Amrun dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Amrun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Hukuman maksimal 20 tahun penjara mengancam Amrun.

“Saya nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos,” kata Amrun usai persidangan. (BS-021)

Sumber : beritasumut.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Kami Sudah Bosan Dengan Janji”

    “Kami Sudah Bosan Dengan Janji”

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINUNUKAN (Mandailing Online) – Jembatan sudah mengancam nyawa manusia, mengancam kenderaan yang lewat. Akibatnya warga Sinunukan Mandailing Natal mengungkapkan kekecewaan. Menurut warga, jembatan itu sudah menahun rusak. Kayu lantainya lepuk. Kenderaan roda empat sering terperosok. Padaha jembatan itu urat nadi ekonimi dan urat nadi sosial warga di Kecamatan Sinunukan. Kekecewaan itu muncul sekitar sepekan pasca […]

  • Peras Istri Siri, RW Diamuk Warga di Malintang

    Peras Istri Siri, RW Diamuk Warga di Malintang

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) dituduh peras istri sirih, seorang pria berinisial RW di Kecanatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) nyaris di amuk warga, Minggu malam 1/10/2023. RW diketahui warga kota Medan itu sempat digebukin warga, namun berhasil melarikan diri ke rumah warga setempat. Rumah tempat pelarian RW pun nyaris jadi bulan bulanan […]

  • Kera Liar, Daya Tarik di Warung Pak Syafri

    Kera Liar, Daya Tarik di Warung Pak Syafri

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    gambar kelompok kera di sekitar warung Pak Syafri (foto: Maradotang Pulungan) PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bila anda berkunjung ke komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), singgah lah di warung pecal sederhana persis disamping kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Madina. Warung sederhana milik Pak Syafri selain menyajikan panganan pecal dan goreng-gorengan, juga memberikan pemandangan menarik […]

  • Idris Lubis: Pemerintah Harus Segera Penuhi Hak Honorer

    Idris Lubis: Pemerintah Harus Segera Penuhi Hak Honorer

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Salah satu putra terbaik Mandailing Natal (Madina) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera memenuhi hak-hak tenaga honorer yang belum diberikan untuk tahun 2022 ini. Hal itu disampaikan pria yang bekerja di Kementerian PU PR ini menanggapi belum keluarnya gaji dan SK honorer di lingkungan Pemkab Madina sejak Desember 2021. “Sebelumnya penuhi […]

  • Tak Berkategori

    PEMKAB MADINA SEPI

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komplek perkantoran Pemkab Madina sepi, Selasa (21/5/2013). Aktifitas perkantoran juga terlihat lesu. Hari-hari sebelumnya juga terlihat sepi sejak bupati Madina Hidayat Batubara berada di Jakarta sebagai tahanan KPK. Sejumlah staf di perkantoran Pemkab Madina menyebutkan, banyak kepala SKPD yang berangkat ke Jakarta dengan alasan untuk urusan pemerintahan dengan bupati. Sementara itu, […]

  • Sudah 5 Cakada Daftar di Partai Golkar Madina

    Sudah 5 Cakada Daftar di Partai Golkar Madina

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terima 5 (Lima) berkas Calon kandidat Pilkada Madina 2024. Pendaftaran dibuka sejak 09 April 2024 Hingga 23 April 2024. Hingga sebelum ditutup pada Rabu, (24/04) 00:00 Dini hari, sudah ada 5 (Lima) Calon Kandidat Pilkada yang menyerahkan berkas calon pendaftaran kepala daerah Madina. […]

expand_less