Jumat, 29 Mei 2026
light_mode

Amrun Daulay Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
  • print Cetak

Medan,

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Sekdaprov Sumut ini didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Kementerian Sosial rentang waktu tahun 2004-2006.

Seperti dilansir detik.com, pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

“Terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), Yuzrizal, Musfar Aziz dan Iken BR Nasution (almarhum) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU Supardi saat membacakan berkas dakwaan.

Dalam kasus pengadaan mesin jahit, lanjut Supardi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15,13 miliar. Dalam proyek itu, sejumlah pihak mendapatkan uang antara lain Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar Rp800 juta, Musfar Rp12,77 miliar, Iken Rp324 juta, Joner sebesar Rp641 juta, dan Tony Djajalaksana Rp1,55 miliar.

Amrun yang kala itu menjadi Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6.000 unit mesin jahit merk JITU model LSD 9990 dengan total harga 19,5 miliar. Lalu pengadaan 4.615 unit mesin bermerk sama dengan harga Rp3,250 juta per unit sehingga total berjumlah Rp14,998 miliar. Padahal harga per unit cuma Rp 1.687.471 dengan total Rp10,124 miliar.

Sementara dalam pengadaan sapi potong Tahun 2004, Amrun dinilai atas persetujuan Bachtiar melakukan penunjukan langsung terhadap PT Atmadhira Karya milik Iken. Jumlah sapi yang didatangkan sebanyak 2800 ekor yang didistribusikan ke beberapa kabupaten.

Harga satu ekor sapi digelembungkan dari Rp6.153.141 menjadi Rp6.961.755. Sehingga, dari anggaran pembelian sapi Rp17,288 miliar menggelembung menjadi Rp19.488.000.000. “Negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar,” ucap Supardi.

Jaksa menjerat Amrun dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Amrun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Hukuman maksimal 20 tahun penjara mengancam Amrun.

“Saya nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos,” kata Amrun usai persidangan. (BS-021)

Sumber : beritasumut.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Panwaslu Karo Resmi Ditahan

    Ketua Panwaslu Karo Resmi Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KARO- Pasca ditangkap terkait kasus judi joker “Peak” (sejenis Black Jack, Red), Selasa (24/5) lalu, akhirnya Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Drs Nggeluh Sembiring, resmi ditahan bersama dua rekannya Hendrik Situmorang (51) dan Mbantu Tarigan (37), Kamis (26/5). Kasat Reskrim Pores Tanah Karo AKP Harry Azhar Harahap Sik, kepada wartawan koran ini, Kamis (26/5) mengatakan, Ketua […]

  • Dana DPRD Madina Habis, Pembahasan 11 Ranperda Ditunda

    Dana DPRD Madina Habis, Pembahasan 11 Ranperda Ditunda

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 9Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) mempertontonkan kekacauan. Pasalnya pihak Badan Legislasi (Baleg) DPRD Madina meminta melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi sebelum melanjutkan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Di sisi lain, ternyata voucher perjalanan dinas anggota DPRD Madina untuk bulan Juli sudah tidak ada lagi alias habis karena sudah terkuras sebelum […]

  • Mau Lapor Kecurangan Pemilu, Pelapor Harus Punya Bukti

    Mau Lapor Kecurangan Pemilu, Pelapor Harus Punya Bukti

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PUNYABUNGAN (Mandailing Online) – Selain Bawaslu, Masyarakat Madina diminta ikut awasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2024. Cara yang dinilai efektif seperti melaporkan adanya dugaan tindak kecurangan atau pelanggaran di Pemilihan Bupati Madina. Hal itu disamping Ali Aga Hasibuan Ketua Bawaslu Madina saat membuka kegiatan Sosialisasi Badan Penanganan Pelanggaran di Badan Pengawasan […]

  • Uning-uningan ni Ompunta (2-selesai)

    Uning-uningan ni Ompunta (2-selesai)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Edi Nasution Alat musikal ini disebut juga uyup-uyup yang terbuat dari selembar bulung tarutung bolanda (daun pohon sirsak) atau terbuat dari sepotong bulung pisang (daun pohon pisang) yang digulung membentuk kerucut, lalu dimasukkan ke dalam mulut untuk ditiup dengan cara dan teknik tertentu. Di samping itu, adakalanya sang kakak (perempuan) menyanyikan nina bobok bue-bue […]

  • Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Minoritas anggota DPRD Madina jangan jadi cacing kepanasan terkait keputusan kocok ulang alat kelengkapan dewan yang disetujui mayoritas anggota. Keputusan itu disetujui 26 dari total 40 anggota DPRD Madina. Sebab, sejumlah anggota dewan, melalui Binsar Nasution telah menyurati pimpinan dewan menekankan pergantian alat kelengkapan tidak sah. Sikap Minoritas ini dinilai ibarat cacing […]

  • Wacana Rel Kereta Api Palas-Paluta

    Wacana Rel Kereta Api Palas-Paluta

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      PALAS – Perencanaan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk adanya rel kereta api dari Padang Lawas, tepatnya dari Desa Sungai Korang atau perbatasan Sumut Riau ke Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di Gunung Tua, mendapat apresiasi. Meskipun itu perencanaan jangka panjang, dinilai itu sudah konsep luar biasa. “Intinya, kita mendukung semua program pemerintah yang bagus-bagus. […]

expand_less