Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Atika Jelaskan Soal Kewenangan Pemerintah Daerah dan Tim Investigasi PT SMGP

  • account_circle Sahrul Ramadhan Harahap
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

Wakil Bupati Madina, saat menerima tuntutan mahasiswa AMBM saat unjuk rasa. Kamis (20/10)

PANYABUNGAN (MANDAILING ONLINE) – Dalam sistem negara ini  Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah masing-masing memiliki kewenangan. Oleh karena itu, persoalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tak tepat bertumpu ke Pemerintah Daerah.

Proyek PLTP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), adalah proyek strategis nasional. Kewenangan menutup dan mencabut izin operasionalnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah pada dasarnya telah menjalankan sebagaimana wewenang yang dimiliki dalam menyikapi desakan atas insiden yang belakangan terjadi di PT SMGP.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution di hadapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM) yang unjuk rasa pada Kamis (20/10) siang, di aula kantor bupati Madina, komplek perkantoran payaloting, Desa Parbangunan.

Atika menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan wewenangnya mulai dengan meminta dan merekomendasikan penutupan, meminta PT SMGP merealisasikan poin-poin rekomendasi hasil evaluasi Tim Forkopimda Madina bersama tokoh masyarakat, hingga meminta pendelegasian sebahagian kewenangan pengawasan operasional PT SMGP.

Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah sebagai sikap keberpihakan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,” jelas Atika.

“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwa pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” paparnya.

Selain terkait sikap Pemerintah Daerah,  mengenai tim investigasi PT SMGP yang juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa AMBM turut dijelaskan.

Atika menjelaskan, tim yang dia pimpin tidak memiliki SK dan merupakan penunjukan secara lisan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, kala meninjau PT SMGP usai terjadinya insiden Blow Out pada 24 April lalu.

“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh gubernur menjadi ketua tim investigasi untuk kejadian Blow Out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak gubernur. Kalau yang ada SK-nya adalah tim evaluasi,” ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Atika berdasar. Pasalnya, tim pembentukan Forkopimda Madina dengan diketuai oleh Alamulhaq Daulay yang hanya memiliki SK.

Adapun pembentukan tim Forkopimda Madina tersebut, dilakukan pasca-insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu. Saat itu, diungkapkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk alasan pembentukan tim Forkopimda Madina karena perusahaan tak mengakui terjadi kebocoran yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit.

Tim Forkopimda Madina dibentuk berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal nomor 900/0696/K/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi.

Selain itu, mewakili Kapolres Madina AKBP HM Reza, Kabag Ops Kompol M Rusli juga memberi tanggapan menanggapi tuntutan mahasiswa AMBM yang menuntut adanya penetapan tersangka atas insiden di PT SMGP.

M Rusli menjelaskan, bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Soal penetapan tersangka, menurut dia, semua harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tim dari Krimsus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” katanya.

Rusli pun meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT SMGP.

“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari Krimsus itu dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” jelasnya.

Peliput: Syahrul Ramadan Harahap

  • Penulis: Sahrul Ramadhan Harahap

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Pancasila Kecam Pernyataan Evaline Sago

    Pemuda Pancasila Kecam Pernyataan Evaline Sago

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mandailing Natal, Sahriwan Nasution mengecam pernyataan anggota DPRD Madina, Evaline Sago. “Kami semua di Madina ini bersaudara. Jangan ada yang coba memecah belah kami,” kata Sahriwan Nasution kepada Mandailing Online di Panyabungan, Sabtu (16/11/2019). Sikap Ketua PP Madina ini merujuk pernyataan Eveline Sago di […]

  • Lapangan Aek Godang Dijual!

    Lapangan Aek Godang Dijual!

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Seorang ahli waris H Ali Usman sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dari total luas 1,4 haktare Lapangan Aek Godang di Panyabungan, Madina, H Nasrun Nasution berencana menjual lahan tersebut. Saat ini Lapangan Aek Godang dikontrak Pemkab Madina, namun sudah habis masa kontraknya. Rencana menjualnya bagi siapa saja yang berminat tapi […]

  • Kadin Sumut : 600 Perda Hambat Dunia Usaha dan Laju Investasi

    Kadin Sumut : 600 Perda Hambat Dunia Usaha dan Laju Investasi

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara mengungkap sebanyak 600 peraturan daerah di Sumut menghambat dunia usaha dan laju investasi. Peraturan daerah yang sering berubah-ubah juga menjadi penyebab ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi dunia usaha. Selama ini, lanjutnya, setiap ganti kepala daerah atau rezim pemerintahan maka berubah […]

  • Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

    Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum. Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang […]

  • Ada AktifitasTambang Emas Ilegal di Tombang Kaluang Diduga di Back Up Oknum Aparat

    Ada AktifitasTambang Emas Ilegal di Tombang Kaluang Diduga di Back Up Oknum Aparat

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal -Mandailing Online : kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal tepatnya di desa tombang kaluang tetap menjadi lahan subur bagi pelaku tambang emas ilegal di Madina. Aktifitas tambang dengan menggunakan alat berat jenis excavator dilokasi pun tak tersentuh hukum. Pengakuan warga, lokasi tambang memang dipayungi oknum aparat penegak hukum. Aktivitas tambang di kawasan hutan desa tombang […]

  • Madina, ICW dan Korupsi

    Madina, ICW dan Korupsi

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Korupsi lahir di tengah situasi dimana oligharki politik mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik di satu sisi dan tiadanya public accountability sebagai mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan di sisi yang lain. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya ruang partisipasi politik karena tidak adanya peluang dalam sistem politik yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban wakil rakyat di parlemen. Tali mandat […]

expand_less