Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Atika Jelaskan Soal Kewenangan Pemerintah Daerah dan Tim Investigasi PT SMGP

  • account_circle Sahrul Ramadhan Harahap
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

Wakil Bupati Madina, saat menerima tuntutan mahasiswa AMBM saat unjuk rasa. Kamis (20/10)

PANYABUNGAN (MANDAILING ONLINE) – Dalam sistem negara ini  Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah masing-masing memiliki kewenangan. Oleh karena itu, persoalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tak tepat bertumpu ke Pemerintah Daerah.

Proyek PLTP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), adalah proyek strategis nasional. Kewenangan menutup dan mencabut izin operasionalnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah pada dasarnya telah menjalankan sebagaimana wewenang yang dimiliki dalam menyikapi desakan atas insiden yang belakangan terjadi di PT SMGP.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution di hadapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM) yang unjuk rasa pada Kamis (20/10) siang, di aula kantor bupati Madina, komplek perkantoran payaloting, Desa Parbangunan.

Atika menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan wewenangnya mulai dengan meminta dan merekomendasikan penutupan, meminta PT SMGP merealisasikan poin-poin rekomendasi hasil evaluasi Tim Forkopimda Madina bersama tokoh masyarakat, hingga meminta pendelegasian sebahagian kewenangan pengawasan operasional PT SMGP.

Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah sebagai sikap keberpihakan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,” jelas Atika.

“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwa pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” paparnya.

Selain terkait sikap Pemerintah Daerah,  mengenai tim investigasi PT SMGP yang juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa AMBM turut dijelaskan.

Atika menjelaskan, tim yang dia pimpin tidak memiliki SK dan merupakan penunjukan secara lisan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, kala meninjau PT SMGP usai terjadinya insiden Blow Out pada 24 April lalu.

“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh gubernur menjadi ketua tim investigasi untuk kejadian Blow Out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak gubernur. Kalau yang ada SK-nya adalah tim evaluasi,” ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Atika berdasar. Pasalnya, tim pembentukan Forkopimda Madina dengan diketuai oleh Alamulhaq Daulay yang hanya memiliki SK.

Adapun pembentukan tim Forkopimda Madina tersebut, dilakukan pasca-insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu. Saat itu, diungkapkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk alasan pembentukan tim Forkopimda Madina karena perusahaan tak mengakui terjadi kebocoran yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit.

Tim Forkopimda Madina dibentuk berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal nomor 900/0696/K/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi.

Selain itu, mewakili Kapolres Madina AKBP HM Reza, Kabag Ops Kompol M Rusli juga memberi tanggapan menanggapi tuntutan mahasiswa AMBM yang menuntut adanya penetapan tersangka atas insiden di PT SMGP.

M Rusli menjelaskan, bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Soal penetapan tersangka, menurut dia, semua harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tim dari Krimsus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” katanya.

Rusli pun meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT SMGP.

“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari Krimsus itu dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” jelasnya.

Peliput: Syahrul Ramadan Harahap

  • Penulis: Sahrul Ramadhan Harahap

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Madina Bidik Pelaksanaan Bimtek Desa. Kasi Pidsus : Pemanggilan Camat Tahap Klarifikasi

    Kejari Madina Bidik Pelaksanaan Bimtek Desa. Kasi Pidsus : Pemanggilan Camat Tahap Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Kejari Madina ) tidak main main dengan pemanggilan sejumlah camat kemaren. Ada 6 camat yang dipanggil jaksa untuk memberi klarifikasi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Desa tahun 2023. Kasi Pidsus Kejari Madina Raskita Jhon Pesco Surbakti pada Mandailing Online Selasa 10/10/2023 mengatakan, para […]

  • KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SUMBAR (Mandailing Online) – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Madina Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandailing Natal Kelompok 17 laksanakan kegiatan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan pada siswa MTs Swasta Lubuk Gadang, Nagari Koto, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Rabu, (21/08/2024). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang […]

  • Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Oknum anggota Satpol PP Pemkab Madina berinisial I terancam dipecat karena diduga kuat terlibat pemerkosaan dan pemerasan terhadap korban SN ( 20 ) dan pacarnya inisial Y pada hari rabu 6/11 kemaren di kawasan desa parbangunan tepatnya disebuah rumah kosong. Berkat keterangan korban SN kepada Polisi, oknum honor di Satpol PP […]

  • Harga Karet Turun dari Pekan Lalu

    Harga Karet Turun dari Pekan Lalu

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harga karet di Panyabungan, Mandailing Natal turun dibanding pekan lalu. Pantauan wartawan di pertimbangan Iparbondar, Panyabungan, Kamis (10/10/2019) harga terrendah di kisaran 7.300 rupiah per kg, sedangkan tertinggi di kisaran 7.500 rupiah per kg. Harga itu mengalami penurunan sekitar 500 rupiah dibanding Kamis pekan lalu dimana harga terrendah masih […]

  • Pernah Ubah Arah Kiblat dari Barat ke Timur

    Pernah Ubah Arah Kiblat dari Barat ke Timur

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ke Desa Purbayani di Garut Dihuni Ratusan Anggota NII Nama Negara Islam Indonesia (NII) kembali muncul ke permukaan. Itu terjadi setelah ada sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang mengaku direkrut bahkan dicuci otak oleh aktivis organisasi itu. Di Garut, ada sebuah desa yang dihuni para pengikut NII. Adakah kaitannya? DESA itu bernama Purbayani, terletak […]

  • Malaysia Siapkan Amnesti TKI

    Malaysia Siapkan Amnesti TKI

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Kabar baik bagi ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Negeri jiran itu merencanakan akan membuka masa amnesti atau pemutihan dokumen keimigrasian. Dengan pemutihan ini, TKI berstatus ilegal karena urusan keimigrasian bisa dipulihkan menjadi berstatus legal. Penyelenggaraan masa amnesti merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh TKI di manapun. Khususnya di negara-negara kantong […]

expand_less