Berita Sumut, Seputar Madina

Bonus Produksi PT SMGP tak Maksimal, PNNB Puncak Sorik Marapi Demo ke Kantor Bupati Madina

MADINA-Mandailing Online: Ratusan pemuda mengatasnamakan dirinya dari Persatuan Naposo Nauli Bulung ( PNNB) di Kecamatan Puncak Sorik Marapai, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) datangi kantor Bupati Madina Senin 15/7. Kedatangan mereka mempertanyakan bonus produksi PT. Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP) yang beroperasi di wilayah mereka.

Dalam orasinya di depan Sekretaris Daerah, Riski Koordinator Aksi mengatakan, ingin memperjelas bonus produksi yang digelontorkan oleh PT SMGP pada Pemerintah Daerah untuk Kecamatan / Desa. Sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2016.

Dari data mereka tahun 2024, hasil bonus produksi perusahaan panas bumi PT. SMGP senilai Rp.6.362.834.066,-. Namun bonus itu kata Riski tidak dirasakan 10 desa yang ada di wikayah kerja perusahaan.

” Pemda kami harap segera membahas dan merevisi Perbup No 04 tahun 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016,” Kata Riski.

Riaki dan rekan rekannya yang tergabung dari 10 Desa di wilayah kerja perusahaan tidak ingin dampak negatif nya saja, kedatangan kami kesini ingin menuntut dampak positifnya juga,” Kata Riski.

Ia memandang, prioritas bonus produksi dari SMGP pada Pemerintah Daerah kurang optimal lantaran hanya direalisasikan pada infrastruktur saja. Sehingga, pihaknya berharap Pemda segera mengkaji dan mengeluarkan pemanfaatan bonus produksi segera melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemanfaatan yang lebih tepat sasaran.

“Banyak masalah di desa kami pak, kamu ingin jika prioritas bonus produksi itu dibuat kepada yang lebih tepat,” diungkapkan Riski.

Setelah berorasi, Para pengunjuk rasa digiring ke ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berunding. Dalam pertemuan itu terdapat 4 Kesimpulan juga disepakati dengan Sekda, Kabid anggaran, dan perwakilan OPD lainnya.

4 Kesimpulan yang diterima itu adalah

1. Bahwa Perbup No 04 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi akan dibahas secepatnya.

2. Meminta Bupati Madina hadir dalam pembahasan Perbup No 04 2024 tersebut.

3. Perbup akan diselesaikan sebelum Agustus.

4. 50% direalisasikan ke wilayah WKP

Setelah mendapatkan kepastian dari Pemda Madina pada akhir agustus ini diseleaaikan Perubahan Perbub, massa pun membubarkan diri. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.