Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Bupati Madina Dilaporkan ke Mabes Polri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution resmi dilaporkan ke Mabes Polri, Kamis (1/10) terkait dugaan penggelapan uang warga.

“Hari ini tepat 1 Oktober 2015, saya selaku kuasa hukum dari bapak H.Tajuddin Pardosi telah secara resmi melaporkan Dahlan Hasan Nasution (bupati Madina) ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Razman Arief Nasution kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (1/10).

Dikatakannya, laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana dugaan penggelapan uang warga atas nama H.Tajuddin Pardosi sebesar Rp.700 juta.

Laporan ke Mabes Polri itu telah secara resmi diterima oleh Bareskrim oleh SPK, AKP.Herry Samosir dengan LP Nomor : 1138/X/BARESKRIM tertanggal 1 oktober 2015.

“Kita sudah secara resmi telah melaporkannya, kita akan menunggu tindaklanjut dari perkembangan laporan kita ini,tadi saya melihat sudah dilanjutkan ke Direktur dan tinggal menunggu,” kata pria kelahiran Singkuan, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) ini.

Diungkapkan Razman,kenapa pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri, hal itu dikarenakan dengan alasan bahwa pertimbangan persoalan waktu. ”Saya sebagai penasehat hukum kan tinggal di Jakarta sehingga akan lebih mudah,”katanya.

Kemudian pertimbangan lainnya, imbuh Razman, bahwa pihaknya mendengar bahwa bupati Madina, juga ada kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya juga melihat bahwa kasus yang kita laporkan akan lebih objektif penyelidikannya bila ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, apalagi kasus ini telah menjadi perhatian dari masyarakat dikarenakan melibatkan Bupati Madina,”katanya.

Sementara itu, pihak Dahlan Hasan Nasution seperti dilansir surat kabar Malintang Pos edisi Senin (21/9) menampik tuduhan penggelapan uang itu dan menyebut tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik.

Dahlan Hasan menceritakan ketika pertama sekali niat H. Tajuddin Pardosi membantunya. “Dengan menyerahkan uang sebagai dana bantuannya kepada saya. Waktu itu, dia (Tajuddin Pardosi) mengutarakan, uang yang diberikan tak usah diganti, dan waktu itu saya mengatakan tak mungkinlah uang sebanyak itu tak diganti,” ungkap Dahlan Hasan mengingat pertama kali dibantu oleh Pardosi.

Lebih lanjut, Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, “Kalau saya mau menipunya tak mungkin begitu caranya. Sayang, dia sudah stroke atau sakit, jadi tak bisa diajak bicara lagi. Kalau tidak, dia pasti mengatakan, ‘Itu ikhlas, aku membantunya.’ Begitupun, saya yang telah dibantunya telah saya kembalikan melalui orang-orang yang masih sehat dan langsung diberikan beberapa kali uang gantinya, kalau tak salah sudah mencapai Rp 400 juta,” imbuh Dahlan Hasan sebagaimana yang dilansir Malintang Pos.

“Tudingan yang mengatakan saya melakukan penipuan sudah merupakan pencemaran nama baik. Saya tak pernah menipu, karena H. Tajuddin Pardosi waktu itu ikhlas ingin membantu saya dan memang uang yang ada saya terima beberapa kali diberikan dan sudah saya kembalikan sebahagian. Tapi belakangan anaknya bernama Habibi justru mengadukannya kepada pengacara sehingga proses pengembalian yang saya pakai ditolak belakangan ini,” imbuhnya.

“Abang saya, H. Imbalo Nasution, Ikhwan dan Samsir menjadi saksi serta banyak saksi-saksi saya sewaktu H.Tajuddin Pardosi membantu saya. Tak mungkinlah saya melakukan penipuan, yang menuding saya melakukan penipuan sudah mencemarkan nama baik saya dan saya akan balik menuntutnya,” katanya.

 

Peliput                         : Maradotang Pulungan

Editor                          : Dahlan Batubara

Sumber tambahan       : Malintang Pos

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Panyabungan Harus Hati-hati

    PN Panyabungan Harus Hati-hati

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pengadilan Negeri Panyabungan tampaknya harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ganja yang melibatkan dua oknum PNS, Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispansyah Siregar yang saat ini masih dalam proses persidangan. Sebab dari beberapa kali persidangan yang dilaksanakan atas kedua oknum PNS dan dua orang temannya, Samsuddin Batubara alias Manambin dan Edi Syahputra, […]

  • Jalur Tengah Lintas Sumatera di Muara Mais Tertimbun Material Longsor

    Jalur Tengah Lintas Sumatera di Muara Mais Tertimbun Material Longsor

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN, ( Mandailing Online )- Jalan tengah lintas sumatera di Desa Muara Mais, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal pagi ini Kamis 16/11/2023 terpaksa tidak bisa di lewati kendaraan, pasalnya material longsor dari perbukitan menimbun badan jalan nasional itu. Kendaraan melintas si jalur perhubung Sumatera Utara dan Sumatera Barat ini pun terpaksa terhenti sementara menunggu […]

  • Aparatur Desa: Budiman Sudjatmiko Palsukan Sejarah UU Desa

    Aparatur Desa: Budiman Sudjatmiko Palsukan Sejarah UU Desa

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Prabowo Subianto tidak pernah memalsukan sejarah Undang-Undang Desa. Justru, capres nomor urut 1 itu telah terlebih dahulu menandatangi komitmen dengan para aparatur desa yang tergabung dalam Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara. Demikian disampaikan Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6). "Prabowo Subianto adalah satu-satunya capres yang memiliki andil dan kontribusi dalam […]

  • Kades Selok Awar-Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

    Kades Selok Awar-Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur tak hanya menjerat Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka penambang pasir illegal. Namun, Haryono kini dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Haryono diduga terlibat pembunuhan terencana terhadap aktivis penolak tambang pasir, Salim Kancil. “Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia […]

  • Jangan Cari Untung Berkedok Ormas

    Jangan Cari Untung Berkedok Ormas

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekali oknum-oknum dari ormas-ormas yang tidak jelas kiprahnya, membuat resah masyarakat dan instansi-instansi pemerintah, termasuk kalangan swasta. Menanggapi masalah tersebut, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diharapkan hal-hal buruk tersebut bisa dieliminir. “Karena Undang-undang Nomor […]

  • Pendaftaran CPNS Kementerian Agama RI   Tahun 2010

    Pendaftaran CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2010

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PENGUMUMAN Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010 Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : I. CARA MENDAFTAR 1. Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor […]

expand_less