Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik
Pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari Senin (5/10). Mereka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Ciptaker diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi, melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Pasalnya, UU Ciptaker mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.
Roeslani menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah sangat dibutuhkan. Ia mengatakan jika banyak investasi yang masuk maka lapangan pekerjaan semakin terbuka dan meluas. Kondisi ini, lanjutnya, juga diharapkan bisa memulihkan dampak pandemi pada sektor perekonomian, termasuk penyediaan lapangan kerja. Seperti diketahui, saat ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi paruh waktu karena kondisi perusahaan tertekan pandemi covid-19.
Menurutnya, tanpa reformasi struktural, maka pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan tetap melambat. Di sisi lain, setiap negara perlu merespons dengan cepat dinamika perubahan ekonomi global. Jika, UU Ciptaker diimplementasikan, ia menyatakan bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Ujungnya adalah mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.
Seperti diketahui, elemen buruh, aktivis HAM, dan lingkungan, serta gerakan pro demokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi. Namun, DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker (cnnindonesia. 06/10/2020)
RUU Ciptaker yang sebelumnya sudah banyak mendapatkan perlawanan dan penolakan baik dari kalangan buruh maupun masyarakat telah disahkan oleh para dewan yang terhormat. Seperti dilansir oleh beberapa media, bahwa pengesahan UU Ciptaker tersebut dilaksanakan tengah malam. Dan rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker diamini oleh mayoritas partai. Bahkan hanya dua partai yang menunjukkan sikap penolakan dan mencoba memberikan pertimbangan dampak negatif yang akan terjadi jika RUU Ciptaker ngotot disahkan.
Apalah daya, demokrasi menunjukkan tabiat aslinya menggunakan sihir suara mayoritas sebagai dalil untuk memuluskan keinginannya. Saat sidang berlangsung pun, jika ada yang protes dengan RUU Ciptaker, dilarang berbicara. Beberapa media sempat meliput bagaimana ketua DPR RI, Puan Maharani mematikan microphone saat terjadi argumen penolakan di ruang rapat sidang paripurna. Meskipun kejadian tersebut telah diklarifikasi, rakyat telah melihat dengan nyata.
Bukan hanya UU Ciptaker yang ditolak, kini rakyat menyasar DPR. Bahkan tagar kekecewaan terhadap DPR menjadi trending topik. Pengesahan RUU Ciptaker dianggap sebagai penghianatan kepada rakyat dan lembaga yang dinobatkan sebagai wadah aspirasi rakyat sudah tidak bisa dipercaya lagi.
Pihak pemerintah dan pembantunya tentu saja akan membela hasil rapat RUU Cipta kerja. Baik kalangan menteri dan juga anggota dewan. Bahkan UU Cipta kerja dianggap sangat bermanfaat bagi rakyat. Tetapi rakyat mana yang dimaksud? Selain itu juga dianggap akan membawa peningkatan ekonomi di masa depan. Benarkah demikian? Pernyataan yang disampaikan dari pihak pemerintah tidak sepenuhnya boleh dijudge tanpa dianalisa. Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh pemerintah ternyata salah, maka wajib dikoreksi. Oleh karena itu, terkait dengan pengesahan RUU Cipta kerja yang telah disahkan oleh legislatif, sperlu untuk dipahami dari beberapa poin analisa berikut
Pertama, pengusaha langsung memberikan reaksi happy menerima pengesahan RUU Cipta kerja. Sebagaimana pernyataan Ketum Kadin Indonesia Roeslani yang berharap agar pengesahan RUU tersebut mampu menyelesaikan permasalahan yang menghambat investasi dan tenaga kerja. Roeslani benar, bahwa administrasi negara ini diakui oleh negara luar sangat ribet dan berbelit-belit. Padahal, begitu banyak negara-negara maju bernafsu untuk menjadi investor di Indonesia.
Persoalan urusan ketenagakerjaan secara administratif dalam negeri saja juga sangat bertele-tele. Sehingga banyak tenaga kerja yang hanya karena kekurangan satu berkas sekunder sudah tidak lolos seleksi. Belum lagi untuk tenaga kerja asing. Mereka menginginkan birokrasi yang lebih sederhana untuk memudahkan jalan masuk ke Indonesia. Kini, Pengusaha Kapitalis seperti bernafas lega setelah RUU cipta kerja disahkan. Tentu saja mereka happy dan mengapresiasi kinerja pemerintah.
Kedua, impian membuka lapangan kerja dengan RUU Cipta kerja kelihatannya jadi mimpi manis yang dijanjikan pemerintah kepada rakyat. Tetapi jika dilihat dari makna UU tenaga kerja tersebut, hanyalah menguntungkan pihak pengusaha/perusahaan saja. Segala urusan tenaga kerja dan hak-haknya akan dikebiri dan perusahaan kelak dengan kata lain dilindungi untuk bertindak sewenang-wenang kepada tenaga kerja. Bukankah ini namanya kedzaliman?
Ketiga, perubahan administrasi melalui RUU Cipta kerja bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan ekonomi negeri. Secara administratif betul, ada kemudahan. Namun, kemudahan yang berpihak pada penguasa dan pengusaha bukan untuk rakyat.
Sudah jelas hasil kerja nyata anggota lembaga dewan perwakilan rakyat yang terhormat. Lembaga yang digaungkan sebagai jelmaan ratusan juta rakyat Indonesia berubah menjadi jelmaan segelintir elit kapitalis global. Tugas yang dipercaya melegislasi UU yang seharusnya mengurus urusan rakyat agar terpenuhi hak-haknya, justru jadi lembaga yang mengebiri hak-hak rakyat dan menjamin hak-hak penguasa dan pengusaha.
Inilah keaslian wajah sistem demokrasi kapitalis. Para eksekutif, dan legislatif yang terpilih adalah hasil kerjasama elit kapitalis global. Pun, pemegang yudikatif dibwah kendali eksekutif. Rakyat harus membayar mahal utang pesta demokrasi tiap tahun yang digelar kepada para Tuan kapitalis. Padahal yang menikmati modal dan keuntungan mereka adalah pejabat yang memegang kekuasaan, tetapi rakyatlah yang jadi tumbalnya.
Rakyat akan semakin tercekik dengan pengesahan RUU Cipta kerja ini. Jika lembaga dewan yang terhormat sudah berselingkuh dengan pengusaha dan dikendalikan oleh eksekutif, maka kemana lagi rakyat akan menitipkan aspirasi dalam negara yang katanya berdemokrasi ini?
Sementara untuk Indonesia, apa yang didapat dari UU Cipta kerja ini? Kran investasi dibuka seluas-luasnya dan semudah-mudahnya bagi swasta dan asing. Dan hal tersebut akan jadi jalan datangnya penjajahan kapitalisme yang semakin massif dan sistemik. Khususnya untuk kekayaan alam negeri yang sangat melimpah. Sumber daya alam tidak menutupi kemungkinan akan dikuasai besar besaran oleh swasta dan asing. Walhasil, sejengkal demi sejengkal tanah, laut, dan isi perut bumi pertiwi ini akan di bawah tekanan investor kapitalis global. Apalagi yang tersisa milik sendiri? Semua kini tergadai! Indonesia kaya raya, seharusnya tidak layak ada yang kelaparan dan pengangguran, justru tergadai!
Semua permasalahan negeri ini sebenarnya berakar dari penerapan ideologi kapitalis yang diadopsi penguasa. Maka tidak ada cara lain menyelamatkan semua aset negeri kecuali mencampakkan kapitalisme dan menggantikannya dengan ideologi Islam. Perubahan hakiki yang dinanti dan mampu membawa kesejahteraan hanyalah jika Indonesia berada di bawah naungan Islam secara totalitas.
Tidak ada kerugian padanya, bahkan telah terbukti secara nyata selama berabad-abad lamanya, Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam tatkala dijadikan sebagai pandangan hidup bernegara.
Saatnya rakyat Indonesia mengambil langkah yang benar dan penuh kesadaran untuk menyerukan penerapan Islam, membuang kapitalisme, demi menyelamatkan negeri dari penjajahan elit kapitalis global dan kaki tangannya. Wallahu a’lam bissawab.***