Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Cipta Kerja Sah : Pengusaha Happy, Rakyat Tercekik, Negara Tergadai !

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari Senin (5/10). Mereka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Ciptaker diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi, melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Pasalnya, UU Ciptaker mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.

Roeslani menyampaikan bahwa  penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah sangat dibutuhkan. Ia mengatakan jika banyak investasi yang masuk maka lapangan pekerjaan semakin terbuka dan meluas. Kondisi ini, lanjutnya, juga diharapkan bisa memulihkan dampak pandemi pada sektor perekonomian, termasuk penyediaan lapangan kerja. Seperti diketahui, saat ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi paruh waktu karena kondisi perusahaan tertekan pandemi covid-19.

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, maka pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan tetap melambat. Di sisi lain, setiap negara perlu merespons dengan cepat dinamika perubahan ekonomi global. Jika, UU Ciptaker diimplementasikan, ia menyatakan bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Ujungnya adalah mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.

Seperti diketahui, elemen buruh, aktivis HAM, dan lingkungan, serta gerakan pro demokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi. Namun, DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker (cnnindonesia. 06/10/2020)

RUU Ciptaker yang sebelumnya sudah banyak mendapatkan perlawanan dan penolakan baik dari kalangan buruh maupun masyarakat telah disahkan oleh para dewan yang terhormat. Seperti dilansir oleh beberapa media, bahwa pengesahan UU Ciptaker tersebut dilaksanakan tengah malam. Dan rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker diamini oleh mayoritas partai. Bahkan hanya dua partai yang menunjukkan sikap penolakan dan mencoba memberikan pertimbangan dampak negatif yang akan terjadi jika RUU Ciptaker ngotot disahkan.

Apalah daya, demokrasi menunjukkan tabiat aslinya menggunakan sihir suara mayoritas sebagai dalil untuk memuluskan keinginannya. Saat sidang berlangsung pun, jika ada yang protes dengan RUU Ciptaker, dilarang berbicara. Beberapa media sempat meliput bagaimana ketua DPR RI, Puan Maharani mematikan microphone saat terjadi argumen penolakan di ruang rapat sidang paripurna. Meskipun kejadian tersebut telah diklarifikasi, rakyat telah melihat dengan nyata.

Bukan hanya UU Ciptaker yang ditolak, kini rakyat menyasar DPR. Bahkan tagar kekecewaan terhadap DPR menjadi trending topik. Pengesahan RUU Ciptaker dianggap sebagai penghianatan kepada rakyat dan lembaga yang dinobatkan sebagai wadah aspirasi rakyat sudah tidak bisa dipercaya lagi.

Pihak pemerintah dan pembantunya tentu saja akan membela hasil rapat RUU Cipta kerja. Baik kalangan menteri dan juga anggota dewan. Bahkan UU Cipta kerja dianggap sangat bermanfaat bagi rakyat. Tetapi rakyat mana yang dimaksud? Selain itu juga dianggap akan membawa peningkatan ekonomi di masa depan. Benarkah demikian? Pernyataan yang disampaikan dari pihak pemerintah tidak sepenuhnya boleh dijudge tanpa dianalisa. Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh pemerintah ternyata salah, maka wajib dikoreksi. Oleh karena itu, terkait dengan pengesahan RUU Cipta kerja yang telah disahkan oleh legislatif, sperlu untuk dipahami dari beberapa poin analisa  berikut

Pertama, pengusaha langsung memberikan reaksi happy menerima pengesahan RUU Cipta kerja. Sebagaimana pernyataan Ketum Kadin Indonesia Roeslani yang berharap agar pengesahan RUU tersebut mampu menyelesaikan permasalahan yang menghambat investasi dan tenaga kerja. Roeslani benar, bahwa administrasi negara ini diakui oleh negara luar sangat ribet dan berbelit-belit. Padahal, begitu banyak negara-negara maju bernafsu untuk menjadi investor di Indonesia.

Persoalan urusan ketenagakerjaan secara administratif dalam negeri saja juga sangat bertele-tele. Sehingga banyak tenaga kerja yang hanya karena kekurangan satu berkas sekunder sudah tidak lolos seleksi. Belum lagi untuk tenaga kerja asing. Mereka menginginkan birokrasi yang lebih sederhana untuk memudahkan jalan masuk ke Indonesia. Kini, Pengusaha Kapitalis seperti bernafas lega setelah RUU cipta kerja disahkan. Tentu saja mereka happy dan mengapresiasi kinerja pemerintah.

Kedua, impian membuka lapangan kerja dengan RUU Cipta kerja kelihatannya jadi mimpi manis yang dijanjikan pemerintah kepada rakyat. Tetapi jika dilihat dari makna UU tenaga kerja tersebut, hanyalah menguntungkan pihak pengusaha/perusahaan saja. Segala urusan tenaga kerja dan hak-haknya akan dikebiri dan perusahaan kelak dengan kata lain dilindungi untuk bertindak sewenang-wenang kepada tenaga kerja. Bukankah ini namanya kedzaliman?

Ketiga, perubahan administrasi melalui RUU Cipta kerja bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan ekonomi negeri. Secara administratif betul, ada kemudahan. Namun, kemudahan yang berpihak pada penguasa dan pengusaha bukan untuk rakyat.

Sudah jelas hasil kerja nyata anggota lembaga dewan perwakilan rakyat yang terhormat. Lembaga yang digaungkan sebagai jelmaan ratusan juta rakyat Indonesia berubah menjadi jelmaan segelintir elit kapitalis global. Tugas yang dipercaya melegislasi UU yang seharusnya mengurus urusan rakyat agar terpenuhi hak-haknya, justru jadi lembaga yang mengebiri hak-hak rakyat  dan menjamin hak-hak penguasa dan pengusaha.

Inilah keaslian wajah sistem demokrasi kapitalis. Para eksekutif, dan legislatif yang terpilih adalah hasil kerjasama elit kapitalis global. Pun, pemegang yudikatif dibwah kendali eksekutif. Rakyat harus membayar mahal utang pesta demokrasi tiap tahun yang digelar kepada para Tuan kapitalis. Padahal yang menikmati modal dan keuntungan mereka adalah pejabat yang memegang kekuasaan, tetapi rakyatlah yang jadi tumbalnya.

Rakyat akan semakin tercekik dengan pengesahan RUU Cipta kerja ini. Jika lembaga dewan yang terhormat sudah berselingkuh dengan pengusaha dan dikendalikan oleh eksekutif, maka kemana lagi rakyat akan menitipkan aspirasi dalam negara yang katanya berdemokrasi ini?

Sementara untuk Indonesia, apa yang didapat dari UU Cipta kerja ini? Kran investasi dibuka seluas-luasnya dan semudah-mudahnya bagi swasta dan asing. Dan hal tersebut akan jadi jalan datangnya penjajahan kapitalisme yang semakin massif dan sistemik. Khususnya untuk kekayaan alam negeri yang sangat melimpah. Sumber daya alam tidak menutupi kemungkinan akan dikuasai besar besaran oleh swasta dan asing. Walhasil, sejengkal demi sejengkal tanah, laut, dan isi perut bumi pertiwi ini akan di bawah tekanan investor kapitalis global.  Apalagi yang tersisa milik sendiri? Semua kini tergadai! Indonesia kaya raya, seharusnya tidak layak ada yang kelaparan dan pengangguran, justru tergadai!

Semua permasalahan negeri ini sebenarnya berakar dari penerapan ideologi kapitalis yang diadopsi penguasa. Maka tidak ada cara lain menyelamatkan semua aset negeri kecuali mencampakkan kapitalisme dan menggantikannya dengan ideologi Islam. Perubahan hakiki yang dinanti dan mampu membawa kesejahteraan hanyalah jika Indonesia berada di bawah naungan Islam secara totalitas.

Tidak ada kerugian padanya, bahkan telah terbukti secara nyata selama berabad-abad lamanya, Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam tatkala dijadikan sebagai pandangan hidup bernegara.

Saatnya rakyat Indonesia mengambil langkah yang benar dan penuh kesadaran untuk menyerukan penerapan Islam, membuang kapitalisme, demi menyelamatkan negeri dari penjajahan elit kapitalis global dan kaki tangannya. Wallahu a’lam bissawab.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) menilai Polisi Resort Madina seakan mati suri dengan banyaknya kasus-kasus yang semestinya dituntaskan, namun diduga tidak adanya penyelesaian bahkan semakin merajalela. Berdasar itu, IMA Madina melayangkan somasi kepada Polres Madina dengan surat somasi nomor 113/SEK-DPP IMA MADINA/B/V/2014 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP, Mardiaz Kusin […]

  • Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Desa akhirnya diketok menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun. Jika besaran 10 persen itu mencapai Rp 104,6 triliun, kemudian dibagi sekitar 72 ribu desa, maka rata-rata bisa […]

  • Nuansa Alam Sitinjak

    Nuansa Alam Sitinjak

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANAROMA SITINJAK. : Mernikmati nuansa alam yang masih perawan di Mandailing Natal adalah aktivitas yang dilakukan wisata local stiap hari libur salah satunya di sitinjak (Foto : Hendra)

  • KPK Panggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut

    KPK Panggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Sumatera Utara, mendekati titik terang. Wakapolri Komjel Pol Oegroseno, juga mendukung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memantau penyidikan kasus korupsi APBD Sumut di Polda Sumut. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (Getar) Arief Tampubolon di Medan, Senin (26/8/2013). “Kemarin saya ada komunikasi dengan Wakapolri melalui seluler, dia […]

  • Petani di Gunung Tua Merasa Ditipu Pemkab Madina

    Petani di Gunung Tua Merasa Ditipu Pemkab Madina

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Onlie) – Petani di beberapa desa kawasan Gunung Tua Raya Kecamatan Panyabungan merasa ditipu oleh Pemkab Madina. Pasalnya bibit padi yang disalurkan kepada petani dicurigai sebagai bibit kadaluarsa. Sejumlah petani di Gunug Tua kepada Mandailing Online, Selasa (7/2/2017) mengungkapkan bahwa tanaman padi varietas Mekongga yang dibagikan Pemkab  Madina beberapa bulan lalu ternyata hasil […]

  • Inspektorat Madina : Kades Batang Gadis Wajib Kebalikan Gaji Dobel yang Diterima

    Inspektorat Madina : Kades Batang Gadis Wajib Kebalikan Gaji Dobel yang Diterima

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – (Mandailing Online) –  Masih ingat Erwinsyah Pasaribu seorang Kepala Desa Batang Gadis, di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang nekat memiliki dua jabatan dan penerimaan gaji yang dobel dari negara. Inspektorat Madina menegaskan sang Kades harus mengembalikan uang negara jika benar terima 2 sumber gaji yang berasal dari APBD. […]

expand_less