JAKARTA:
Kemdiknas bersama sejumlah instansi akan melakukan penataan guru terkait dengan pendistribusian yang tidak merata antar wilayah melalui kebijakan pembelajaran kelas rangkap (multigrade teaching) untuk guru mata pelajaran serumpun.
“Sebenarnya Indonesia tidak kekurangan guru, persoalan hanya pada pendistribusian guru yang tidak merata, bahkan dapat dikatakan kelebihan pasokan guru sebesar 20 persen atau sekitar 500 ribu guru,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Syawal Gultom di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2011.
Untuk itu, opsi kebijakannya adalah dengan melakukan reditribusi guru dan penerapan pembelajaran kelas rangkap, yaitu guru SMA nantinya bisa mengajar murid-murid SMP untuk mata pelajaran serumpun, demikian juga guru SMP dapat memberikan pelajaran bagi murid SD, katanya.
Sebagai contoh, guru mata pelajaran matematika SMA nantinya bisa mengajar untuk murid SMP untuk mata pelajaran serumpun misalnya kimia.
Sedangkan penataan guru diperlukan karena distribusi guru tidak merata antar wilayah dan terdapat ketimpangan ketersediaan guru antara perkotaan dan pedesaan.
Data Kemdiknas menyebutkan jumlah guru saat ini mencapai 2,7 juta orang dan sebanyak 68 persen sekolah di perkotaan dan 52 persen sekolah pedesaan kelebihan guru. Sementara 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru.
Karena itu, ujar Syawal Gultom dimunculkan dua opsi, yakni redistribusi guru antar kabupaten/kota oleh provinsi dan adalah redistribusi guru antar provinsi oleh pusat.
Lebih lanjut dikatakannya, rencana moratorium atau penghentian sementara rekruitmen PNS diharapkan menjadi peluang untuk dapat melaksanakan penataan guru agar menjadi lebih efektif dan efisien.
“Guru sudah menjadi profesi sehingga sejak 2006 lalu pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan profesi. Namun proses sertifikasi yang dilaksanakan bagi guru agar lolos mendapatkan tunjangan sertifikasi dalam beberapa tahun terakhir menggunakan seleksi porto folio yang dinilai masih banyak kekurangan,” katanya.
Karena itu, menjelang akhir tahun 2011, pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja guru yang layak menerima sertifikasi profesi sebab akan berimplikasi pada pemberian tunjangan profesi.
“Penilaian dari sisi kepribadian, pedagogik, profesionalisme serta sejumlah persyaratan lain seperti memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan sebagainya”, katanya.(an)
Sumber : eksposnews.com