Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Hingga kemarin (21/5), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno menyatakan, meski kemendagri belum menerimanya, tidak lantas dikatakan bahwa Keppres belum terbit.

"Bisa saja masih di istana. Kita tunggu saja lah," ujar Didik kepada JPNN kemarin petang (21/5).

Didik, yang juga merangkap sebagai sekretaris pribadi (sespri) Mendagri Gamawan Fauzi itu mengatakan, sekitar sepekan lalu pihak Sekretaris Kabinet sempat meminta kemendagri memperbaiki draf Keppres yang diajukan mendagri.

"Sekitar seminggu lalu pihak dari Seskab ada meminta  perbaikan. Dan itu sudah kita serahkan," ujar mantan tentara yang beralih menjadi birokrat sipil itu.

Seperti diketahui, 21 Mei 2014 merupakan batas akhir bagi presiden untuk mengeluarkan Keppres dimaksud. Pasalnya, jika dihitung sejak usulan diserahkan ke Presiden, Senin, 21 April 2014, kemarin tepat 30 hari.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Jika hingga 30 hari Keppres belum juga turun, maka presiden bisa dibilang melanggar PP dan UU. Pasalnya, ketentuan yang sama juga tertuang di  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Namun, masih belum jelas, apakah 30 hari itu batas penyerahan Keppres atau batas akhir Keppres harus diteken presiden. Jika pasal 123 tersebut dimaknai sebagai batas penandatanganan Keppres, maka bisa saja Keppres sudah diteken namun masih di Seskab, menunggu proses administrasi penyerahan ke mendagri. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plasma PT DIS dipertanyakan

    Plasma PT DIS dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Sebagaimana ketentuan dan peraturan yang ada dimana lokasi suatu perkebunan yang berhak menerima plasma seharusnya masyarakat setempat. akan tetapi berbeda dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) bergerak bidang perkebunan sawit malah masyarakat lain yang memperoleh plasma. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Edi Syahputra, siang ini. PT.DIS sendiri berdiri atas […]

  • KPU Madina Wujudkan Website Akses Bagi Penyandang Disabilitas

    KPU Madina Wujudkan Website Akses Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2017
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mandailing Online Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) resmi meluncurkan Website Aksesibilitas berbasis suara pertama di Indonesia. Peluncuran Website tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Madina, Agus Salam yang berlangsung di Aula KPU Madina pada tanggal 14 maret 2017. Perubahan ini dibuat untuk mendukung program website Akses KPU untuk Kaum berkebutuhan khusus/Disabilitas. […]

  • Media Massa Memiliki Kemampuan Membangun Opini

    Media Massa Memiliki Kemampuan Membangun Opini

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di era reformasi saat ini, pemahaman tentang realitas melalui media massa sangat urgen karena media massa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemikiran publik. “Namun demikian, sering kali media hanya menyoroti aspek-aspek tertentu saja, dan mengabaikan aspek-aspek lain dalam kenyataan, terkadang isi pesan media massa sangat tergantung pada kepentingan ekonomi dan ideologis media […]

  • KMM Realisasikan Program Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Madina

    KMM Realisasikan Program Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Madina

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Koperasi Konsumen Mitra Manindo (KMM) terus merealisasikan program pemulihan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan sejumlah daerah lain di Sumatera Utara pada akhir tahun 2025 lalu. Program ini merupakan kelanjutan dari tahap tanggap darurat yang telah dilaksanakan KMM pada Januari dan Februari 2026. Saat itu KMM […]

  • Bupati Buka MTQ ke-XXI

    Bupati Buka MTQ ke-XXI

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Natal) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXI tingkat kabupaten di lapangan Kantor Camat Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (25/2) Malam. Bupati Sukhairi dalam sambutannya mengatakan, MTQ ini akan diikuti oleh generasi muda yang siap berlomba untuk meraih prestasi. “Berkontribusi […]

  • Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan

    Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan MedanBisnis – Panyabungan. Pembukaan kantor cabang pembantu (capem) Bank Sumut Pasar Baru Panyabungan yang diresmikan Pj Bupati Mandailing Natal, Aspan Sopyan Batubara, Wakil Ketua DPRD Madina Fahrizal Efendi Nasution SH, Senin (25/4) bertujuan memperluas jangkauan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat atas jasa perbankan . “Ini merupakan komitmen kami […]

expand_less