MEDAN –
Gaji ke-13 PNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumut dipastikan akan dicairkan pada bulan Juli 2011. Gaji ke-13 notabanenya sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat, karena telah dianggarakan di APBN.
“Pasti dicairkan, namun hingga kini belum ada kita peroleh,” kata Assisten Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Djaili Azwar kepada www.tribun-medan.com melalui telepon, Minggu (3/7) di Medan. Ia memastikan bahwa hingga saat itu belum ada pemberitahuan telah dicairkannya gaji yang ditunggu-tunggu itu.
Kalau seandainya sudah dicairkan, menurutnya pasti ada pemberitahuan baik di media atau sesama PNS akan salaing memberitahu. Meski demikian, Djaili mengatakan bahwa seperti biasanya gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli.
Ia juga mengatakan meski gaji bulanan telah diterimanya, gaji ke-13 belum diterimanya. Meski demikian, pencairan gaji ke13 tidak akan bisa diganggu gugat katanya. Belum dicairkannya gaji ke-13 di jajaran sekretariat pemerintah provinsi Sumut bukan karena ada kendala atau sejenisnya.
“Tidak, tidak ada kendala. Itukan sudah terprogram, jadi tidak akan bisa diganggu gugat,” katanya.(afr/www.tribun-medan.com)
Sumber : tribunnews.com