Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Gratifikasi seks lebih berbahaya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 14 Jan 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan banyak orang yang lebih tahan terhadap gratifikasi uang, dibandingkan gratifikasi seksual.

“Itu fakta, gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang, itu ada banyak,” kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, hari ini.
Ia melanjutkan, banyak orang yang kebal dengan uang tapi tidak kebal dengan tawaran seksual itu banyak sekali. Mahfud mencontohkan, pada masa orde baru, kalau ada pejabat melakukan pemeriksaan ke daerah yang disediakan yaitu sajian seksual.

“Nah sekarang banyak sekali orang kuat terhadap korupsi lain, tapi bisa membuat kebijakan diminta oleh perempuan nakal atau wanita simpanan. Banyak yang laporan ke saya sebagai fakta,” jelasnya.

Mahfud mengatakan untuk perihal tersebut belum ada aturan Undang-Undangnya, karena masih dalam pembahasan diskusi-diskusi tentang tindak pidananya.

“Sekarang rumusan tindak pidana itu susah. Kalau tindak pidana asusila bisa tapi kan pidananya asusila kecil, kalau mau ditindak pidana penyuapan ya, penyuapan itu biasanya materiil,” jelasnya lagi.

Saat ini, masih didebatkan bagaimana menghukum orang yang menerima gratifikasi seksual, sebagai tindak pidana bukan sekedar asusila. Sebab menurut Mahfud, hal tersebut terjadi didalam tugas, sehingga harus dimasukan dalam tindak pidana.

“Sekarang jadi perdebatan hukumnya sedang berlangsung. Tapi menurut saya perlu karena dalam faktanya, ada yang tidak mau terima suap uang, takut untuk melakukan pelanggaran tapi tidak takut untuk melanggar kalau yang minta itu perempuan ‘nakal’. Itu banyak sekali,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membuat aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan perlu dibuat dalam bentuk UU.

“Gratifikasi seks bisa dijerat dengan kasus korupsi karena seks masuk kategori pemberian, bisa diukur dengan uang, karena seks tidak ada yang gratisan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada wartawan, hari ini.

Sejauh ini, Emerson mengakui belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut. Karena itu, rekomendasi UNCAC terhadap pasal gratifikasi harus lebih disempurnakan lagi karena gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.

Indonesia, menurut Emerson, dalam hal ini dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

“Intinya gratfikasi seks harus jadi perhatian KPK, karena kalau menunggu DPR agar dibuat dulu Undang-undangnya ga akan bisa diharapkan, karena siapa tau mereka pelakunya,” demikian Emerson.(inilah)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

    • calendar_month Selasa, 20 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Keinginan buruh di Sumatera Utara untuk segera menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) di kisaran Rp2,4 juta tampaknya bisa terwujud pada 2013 mendatang. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara segera melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan buruh tersebut. Kita akan coba bicarakan nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diusulkan para […]

  • Kabut Asap Selimuti Paluta

    Kabut Asap Selimuti Paluta

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PADANGBOLAK- Kabut asap menyelimuti wilayah Gunung Tua sekitarnya, Kecamatan Padang Bolak dan sebahagian wilayah kecamatan di Paluta, sejak Selasa (13/9). Diduga kabut asap itu berasal dari titik api yang terkonsentrasi di daerah Jambi, Palembang, dan Lampung, yang ditiup angin hingga ke wilayah Paluta. Pantauan METRO, Rabu (14/9), di Bukit Tor Boru Tompul, Desa Hutalombang, […]

  • Balai Jalan Nasional Sumut Tender Penanganan Parit Kota Panyabungan

    Balai Jalan Nasional Sumut Tender Penanganan Parit Kota Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tak ada kendala, tahun ini perbaikan parit jalan kota Panyabungan, Madina akan dilakukan secara besar-besaran. Parit kota Panyabungan dari titik jembatan Aek Mata hingga Sipolu-polu selalu bermasalah dalam beberapa tahun terakhir penyebab banjir kala penghujan. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I Sumatera Utara sedang […]

  • Ijtima Indonesia Berdoa 2025: Meneguhkan Semangat Dakwah di Tengah Oase Spritual Dunia Global

    Ijtima Indonesia Berdoa 2025: Meneguhkan Semangat Dakwah di Tengah Oase Spritual Dunia Global

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Moechtar Nasution Provinsi Lampung, tepatnya Kota Baru mendadak menjadi magnet spritual yang mengguncang dunia. Kota Baru yang dibangun pada tahun 2012 sebagai mega proyek calon pengganti ibu kota Provinsi Lampung menggeliat dengan sunnah sunnah Nabi Muhammad SAW. Jutaan manusia dari berbagai pelosok nusantara termasuk dari Mandailing Natal dengan formasi lebih kurang seratus jemaah sudah […]

  • Dinas Kependudukan Dimutilasi, 3 SKPD Baru Diciptakan

    Dinas Kependudukan Dimutilasi, 3 SKPD Baru Diciptakan

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal saat ini menunggu pengesahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dari Biro Otda Sumatera Utara. Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah itu sebelumnya telah direkomendasikan oleh DPRD Mandailing Natal (Madina) pada Jum’at (30/9) lalu dalam rapat paripurna berdasar berdasar laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina. Di dalam laporan Pansus yang […]

  • Fahrizal dan Politik Hakouman

    Fahrizal dan Politik Hakouman

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parkouman, koum markoum, hakouman adalah kosa kata-kosa kata yang sudah berurat berakar dalam sistem sosial di tanah Mandailing. Pengertian parkouman mengarah pada hubungan kekeluargaan dalam kelompok kekerabatan. Baik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Koum markoum suatu jalinan tali temali kekerabatan satu sama lain dalam kerangka kekerabatan dekat dan kekerabatan jauh. Hakouman adalah hal yang menyangkut […]

expand_less