Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Depan, Kesbangpol Pastikan Lebihbanyak Peluang Pelajar Tes Paskibra

    Tahun Depan, Kesbangpol Pastikan Lebihbanyak Peluang Pelajar Tes Paskibra

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal buka peluang lebih banyak bagi Putra Putri terbaik Mandailing Natal untuk jadi Calon Paskibra (pasukan pengibar bendera) pada Tingkat Kabupaten atau berpartisipasi jadi pengibar bendera di HUT RI. Martua Efendi Matondang, S.Sos dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Madina mengatakan hal ini menindaklanjuti […]

  • MTQ Tingkat Sumut akan Digelar di Sergai

    MTQ Tingkat Sumut akan Digelar di Sergai

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    S. Rampah. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Propinsi Sumatera Utara ke-33 tahun 2012 akan dilaksanakan di Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). MTQ tersebut direncanakan berlangsung mulai tanggal 28 April hingga 5 Mei 2012. Hal tersebut dikemukakan Bupati Sergai Ir HT Erry Nuradi MSi saat menerima kunjungan tim Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an […]

  • Wabup Paluta Serahkan Data DAK2 ke KPUD

    Wabup Paluta Serahkan Data DAK2 ke KPUD

    • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Paluta, (MO) – Bupati Padang Lawas Utara Drs H Bachrum Harahap diwakili Wakil Bupati Paluta H Riskon Hasibuan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paluta yang diterima Ketua KPUD Paluta, M Ali Ansor SAg dipusatkan di Ruang Pertemuan Kantor Pemkab Paluta, Kamis […]

  • Kuota Haji Bertambah 52.200 Calhaj, Jokowi Berterimakasih Kepada Raja Saudi

    Kuota Haji Bertambah 52.200 Calhaj, Jokowi Berterimakasih Kepada Raja Saudi

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih umat Islam Indonesia kepada Raja Saudi Arabia, Salman bin Abdul Aziz Al Saud atas penambahan kuota jema’ah haji Indonesia. Penambahan itu telah mengurangi masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Itu dikatakan Jokowi saat peresmian pembangunan asrama haji di pelataran Mesjid Agung Nur Alan Nur, Panyabungan, […]

  • Surung Tak Ajukan Keberatan

    Surung Tak Ajukan Keberatan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN,- Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang, mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa KPK atas kliennya di Pengadilan Tipikor, Senin (19/8/2013). Surung Panjaitan yang ditangkap pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 di Hotel Arya Duta Medan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 […]

  • Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Masyarakat Desa Hutapuli Kecamatan Siabu, Mandailing Natal bekerjasama dengan Polsek Siabu membantu korban musibah banjir bandang Desa Muara Saladi Kecamatan Ulupungkut. Sumbangan masyarakat yang terkumpul berupa pakaian layak pakai dan sejumlah uang. Kepala Desa Hutapuli, Hanafi menjawab wartawan, Senin (22/10/2018) mengungkapkan, bantuan yang telah dikumpulkan dari warga ini bentuk solidaritas kami […]

expand_less