PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar konsideran Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 224/614/K/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pembekuan Badan Pengurus Pemangku Adat (BPA) Madina periode 2012-2017 ditemukan beberapa alasan.
Pertama: bahwa pemerintah daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menubuhkan kebanggan nasional.
Kedua: eksistensi dan keberadaan Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 belum dapat mengakomodir seluruh kekuriaan yang ada di Madina.
Ketiga: hirarki pembentukan Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 tidak sesuai dengan norma dan aturan adat yang berlaku di Madina.
Keempat: sebagian pengurus Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 telah meninggal dunia dan telah uzur serta tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugasnya.
Berdasarkan poin-poin konsideran tersebut bupati memebekukan Badan Pengurus Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017.
Terkait dengan itu, pada tanggal 4 November 2014 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan Surat Perintah Nomor 094/730/SP/2014 tentang persiapan segala sesuatu dalam rangka mempercepat pembentukan Lembaga Adat dan Forum Pelestarian Budaya Mandailing Natal.
Editor: Dahlan Batubara