Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang perdana kasus Taman Raja Batu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9/2019).

 

 

MEDAN (Mandailing Online) Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan obyek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019).

Ketiga terdakwa yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka disidangkan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian  Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni,  Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata jaksa di  hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi.

Bupati  kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,”pungkas jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan  undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK  dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses  pengadaan barang/jasa  yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan  secara  keahlian  berdasarkan  data  yang  dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga  pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa Rahmadsyah Lubis mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya. Namun karena, dua terdakwa lain belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.

“Karena eksepsi dua terdakwa lain belum siap, sidang kita lanjutkan pada Kamis 19 September,” kata Hakim Ketua Irwan Effendi.

Semenatara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum tiga terdakwa menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, pihaknya melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa.

“Kita secara resmi akan mengajukan eksepsi,kita menilai banyak yang kabur dan tidak berdasar,” kata Baginda didampingi Rozak.

Sumber : http://sentralberita.com

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Makam Tua, Ditemukan di Lokasi Proyek Panas Bumi, Dipindahkan Berdasar Syariat Agama

    Diduga Makam Tua, Ditemukan di Lokasi Proyek Panas Bumi, Dipindahkan Berdasar Syariat Agama

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN SELATAN (Mandailing Online) – Sebanyak empat unit yang diduga kuburan tua ditemukan di lokasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi PT.Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa, Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal (Madina),Sabtu (25/7) lalu. Penemuan ini masih dugaan sebagai kuburan tua, sebab hingga kini bukti konkritnya belum mengarah sebagai kuburan, […]

  • Harga Tomat Naik, Petani Madina Sumringah

    Harga Tomat Naik, Petani Madina Sumringah

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Beberapa pekan terakhir petani tomat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersenyum terkait harga bergerak naik. Saat ini harga di kisaran 8.000 rupiah per kilo gram, sebelumnya masih di level 3.000 rupiah. Holmes Nasution, petani tomat di Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan menyatakan Kamis (23/1/2014) harga tomat di musim tanam kali ini bergerak […]

  • Rukad Madina Belajar Tata Rias di Silangit Koi Hutasiantar

    Rukad Madina Belajar Tata Rias di Silangit Koi Hutasiantar

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Silangit Koi Hutasiantar tidak hanya menjadi tempat wisata, tapi juga tempat untuk berbagai kegiatan. Seperti hari ini, Kamis (25/11) Rukun Keluarga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rukad) Mandailing Natal (Madina) belajar tata rias di wisata sawah yang sedang viral ini. Pelatihan tata rias ini berjalan dengan santai dan penuh kekeluargaan. Ibu-ibu […]

  • Atlit Madina Raih 9 Medali Kegiatan Pospedasu di Medan
    Tak Berkategori

    Atlit Madina Raih 9 Medali Kegiatan Pospedasu di Medan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Atlit Kabupaten Mandailing Natal, berhasil meraih 9 medali dengan rincian, 2 emas, 3 perak dan 4 perunggu dalam acara Pekan Olah Raga dan Seni Daerah Sumatera Utara (Pospedasu) ke V antara Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Medan mulai tanggal 26-28 April 2013. “Alhamdulillah Madina berhasil meraih 2 emas, 3 perak dan 4 […]

  • Resmikan Panti Jompo, Bupati Madina: Pemda Akan Bantu Kelanjutan Pembangunannya

    Resmikan Panti Jompo, Bupati Madina: Pemda Akan Bantu Kelanjutan Pembangunannya

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution meresmikan panti jompo Imam An Nasai di Longat, Kecamatan Panyabungan Barat pada Minggu (17/10). Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi Pengajian Baitul Bukhori yang telah membangun panti jompo. Ke depan, tambah Sukhairi, Pemda Madina akan ikut serta membantu kelanjutan pembangunan panti tersebut. “Kita akan […]

  • Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay. Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era […]

expand_less