Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang perdana kasus Taman Raja Batu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9/2019).

 

 

MEDAN (Mandailing Online) Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan obyek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019).

Ketiga terdakwa yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka disidangkan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian  Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni,  Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata jaksa di  hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi.

Bupati  kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,”pungkas jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan  undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK  dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses  pengadaan barang/jasa  yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan  secara  keahlian  berdasarkan  data  yang  dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga  pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa Rahmadsyah Lubis mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya. Namun karena, dua terdakwa lain belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.

“Karena eksepsi dua terdakwa lain belum siap, sidang kita lanjutkan pada Kamis 19 September,” kata Hakim Ketua Irwan Effendi.

Semenatara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum tiga terdakwa menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, pihaknya melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa.

“Kita secara resmi akan mengajukan eksepsi,kita menilai banyak yang kabur dan tidak berdasar,” kata Baginda didampingi Rozak.

Sumber : http://sentralberita.com

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Madina, DPS 359.240 Pemilih, TPS 908 Unit

    Pilkada Madina, DPS 359.240 Pemilih, TPS 908 Unit

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Madina 2015 sebanyak 359.240 pemilih. Sedangkan (Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 908 unit tersebar di 404 desa dan kelurahan. Demikian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan KPU Mandailing Natal (Madina), Rabu, (2/9) dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno […]

  • Animo Warga Tinggi, Vaksin di Muarasoma Kurang

    Animo Warga Tinggi, Vaksin di Muarasoma Kurang

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARASOMA (Mandailing Online) – Animo warga mememperoleh suntikan vaksinasi lumayan tinggi di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Pihak Puskesmas Muarasoma mencatat dalam beberapa hari terakhir rata-rata 400 warga per hari datang untuk divaksin covid-19. Akibatnya puskesmas yang berbasis di ibukota Kecamatan Batang Natal itu kekurangan vaksin pada Sabtu (25/9/2021). Kepala Puskesmas Muarasoma, […]

  • Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Jalan Propinsi di Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kondisinya memprihatinkan karena pinggir badan jalan amblas mengancam setiap pemakai jalan yang lewat. Hal ini membuat beberapa pengemudi harus ekstra hati – hati jika melewetai jalur yang menghubungkan Batang Natal ke Lingga Bayu itu, karena kalu tidak bisa terjadi kecelakaan. Bangun, pengemudi […]

  • 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina 1 Orang Diantaranya Pemilik

    7 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina 1 Orang Diantaranya Pemilik

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Polres Mandailingnatal ( Madina) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kota Nopan. Ke 7 tersangka itu 1 diantaranya sebagai pemilik alat berat. Mereka saat ini di tahan di Mapolres Madina. Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga desa […]

  • Kapolres Tak Akan Tuntut Warga Sipolu-polu

    Kapolres Tak Akan Tuntut Warga Sipolu-polu

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 14Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya tidak akan menuntut warga yang melakukan pelemparan terhadap Pos Lantas dan Mapolsek Panyabungan. Bahkan pihaknya akan terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan khususnya dan masyarakat Madina secara umum dalam menjaga kamtibmas. Itu disampaikan kapolres pada acara silaturahmi […]

  • Todung Mulia Lubis : Pemerintah dan Kepolisian telah melakukan ‘ommission’ Terhadap Penambang Emas Liar di Madina

    Todung Mulia Lubis : Pemerintah dan Kepolisian telah melakukan ‘ommission’ Terhadap Penambang Emas Liar di Madina

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): tokoh nasional asal Mandailing Natal (Madina), Todung Mulya Lubis sangat menyayangkan kondisi lingkungan yang hancur khususnya ekosistem air sungai Batang Natal, sehingga masyarakat hilir sungai di Natal menjadi korban. Dalam postingan media sosial (Medsos) Facebook miliknya. Beliau memposting sebuah foto tentang keruhnya air Sungai Batang Natal. Menurut Todung dalam postingan […]

expand_less