Oleh: Susi Ummu Ameera
Guru Tahfidz, tinggal di Medan
Judi adalah perbuatan yang meresahkan warga dan Allah tegas melarangnya, namun masih kerap terjadi bahkan seperti jamur yang tumbuh setelah hujan. Sudah ada sanksi namun belum menjadikan para pelakunya jera dan terkesan hukum tak ditakuti.
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini. Polsek Medan Labuhan menggerebek sejumlah lokasi permainan judi di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan dan Jalan KL Yos Sudarso, Simpang KIM, Medan Deli, Selasa (5/1/2021) kepolisian menyita 3 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan dan sejumlah mesin judi ding dong di lokasi tersebut.
Warga resah dan sudah dilaporkan berulang kali namun masih saja hal yang sama terulang.
Teguran seperti bencana yang datang bertubi-tubipun tidak membuat hati para pelaku judi terhenyut untuk bertaubat atas maksiat yang mereka lakukan. Cara pandang sekuler telah menafikan pengaruh kedzoliman manusia terhadap bencana yang ada. Padahal bisa jadi Allah marah dengan perilaku manusia yang sudah kelewat batas dengan mendatangkan bencana.
Judi atau maksiat lahir dari suasana kehidupan yang jauh dari agama dan tidak tersentuh oleh pengurusan negara terhadap akhlak penduduknya. Sehingga keimanan dan taqwa kepada sang pencipta disampingkan demi kesenangan dan materi belaka.
Hukum di negeri ini seolah hanya formalitas belaka. Maka tidak ada solusi lain selain penerapan Islam secara kaffah mulai dari akar hingga cabang-cabangnya, agak terbentuk insan yang berakhlak dan bertaqwa. Karena hukumnya tegas berasal dari Allah pencipta segala makhluknya.
Sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) inilah akar permasalahan di negeri ini. Maka dari itu sudah selayaknya kita beralih kepada sesuatu yang sudah pasti mendatangkan ridha Allah swt.***